back to top

Kadis Diperindag Yahya Kota Pernah Nangis Minta Pinjaman Di CV Rumbia

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku.

Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.

Direktur CV. Rumbia Perkasa menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, 11 pasal yang diantaranya mengatur tentang seluruh kewajiban pihak ke-II ditunaikan. Sejauh ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan CV. Rumbia Perkasa yang berdampak menimbulkan adanya teguran dari Dinas, baik lisan apalagi tulisan.

“Laporan operasional juga kami sampaikan setiap harinya kepada Dinas, menyampaiian situasi dan kondisi di lapangan. Laporan ini bukan per bulan, tapi setuap hari. Kesimpulan pertama, seluruh Pernyataan Bapak Kadis adalah pembohongan publik,” tegas Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie kepada media Tajukmaluku.com.

CV. Rumbia Perkasa bahkan meminta Kepala Dinas Yahya Kota untuk dapat menunjukan bukti tertulis pelanggaran yang dia maksud. Apalagi dalam bentuk tulisan.

“Dinas tidak pernah menegur kami. Kami hanya dihubungi kala mereka butuhkan bantuan untuk operasional Dinas. Bahkan Kepala Dinas pernah datang dan menangis memohon agar kami bisa membantunya. Jadi dia itu pembohong. Bilang kami lakukan pelanggaran kontrak. Pelanggaran mana, coba buktikan,” tegas Arie.

Soal pungli dan juga keluhan adanya penarikan di luar area kontrak, juga telah dikkarifikasikan kepada dinas bahkan kepolisian. CV. Rumbia Perkasa juga sering melaporkan dan mengeluhkan hal itu.

“Kami sering mengatakan kepada Dinas, supaya penagihan di badan jalan itu agar ditertibkan pihak berwajib. Kami juga sering membantu Dinas untuk menata para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan. Kadis bohong kalau kami tidak melakukan ini,” bebernya lagi.

Pada kesempatan itu, CV. Rumbia Perkasa juga menegaskan, selama kemitraan dibangun lagi-lagi tidak ada teguran apapun yang diberikan Dinas kepada CV. Rumbia Perkasa, melainkan adanya permintaan sejumlah pinjaman dari Dinas kepada CV diluar kontrak.

Jumlah pinjaman jika diakumulasikan sudah capai ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan Dinas Perindag kepada CV. Rumbia Perkasa sampai saat ini. Uang-uang ini dipinjamkan oleh CV. Rumbia Perkasa kepada Dinas untuk mendukung operasional Pasar Mardika, baik berupa pembayaran listrik, pengresmian gedung, juga serimonial lainnya.

“Nah tanggungjawab mana lagi yang belum kami penuhi. Saat mereka butuh bantuan kami bantu dengan dasar kemitraan. Kami sudah menagih pinjaman itu, ada kesan mereka mengelak. Tapi kami punya bukti-bukti cakapan dan bukti adminitratif soal pinjaman ini,” ungkapanya.

Hal lainnya, sampai saat ini CV. Rumbia Perkasa bersama mitra belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku tentang penghentian kontrak kerja sama. Informasi adanya penghentian ini disampaikan melalui lisan.

“(pekan kemarin) Kami diminta untuk tidak melakukan penagihan. Karna belum ada surat resmi. Senin kemarin kami datangi Dinas untuk mempertanyakan alasan menghentikan penagihan, tapi kami juga belum dapatkan surat resminya,” tegasnya.

Menurut pengusaha muda ini, Gubernur Maluku dan DPRD Maluku harus dapat mengintervensi keputusan sepihak yang dilakukan Dinas kepada CV. Rumbia Perkasa. Jika tidak ulah Kepala Dinas nama baik Provinsi Maluku akan tercoreng. Investasi akan terganggu.

“Orang kuatir menanamkan modal di Maluku takut akan alami masalah yang sama dengan CV. Rumbia Perkasa alami. Maka demi kemajuan dan kesejahteraan Maluku, serta mendorong kehadiran investor, perilaku seperti Kepala Dinas Yahya Kota harus dievaluasi, jangan dijadikan budaya,” kesal Arie.

Pada kondisi ini, Arie juga menilai klarifikasi yang disampaikan Kadis Yahya Kota, tidak beradab, dan bentuk penzoliman. Sebab, saat didatangi di kantornya, Yahnya menghindar dengan berbagai alasan.

“Semua kewajiban kami jalankan, kami juga membantu merawat Pasar Mardika dan menyediakan anggaran untuk operasional Dinas di Pasar Mardika dalam bentuk pinjaman. Kami mudahkan urusan-urusan Dinas, malah kami dituduh melanggar komitmen dan perjanjian, ini sama saja penzoliman,” tutupnya yang menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangu kantor dinas untuk meminta segera pengembalian pinjaman-pinjama dimaksud.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

Oleh: M. Nur LatuconsinaTajukmaluku.com-Sejak resmi berdiri pada 1 Juli...

Wakili Indonesia Timur, Amrullah Usemahu Ditetapkan sebagai Salah Satu Calon Ketua Mata Garuda LPDP Nasional

Ambon,Tajukmaluku.com-Amrullah Usemahu ditetapkan sebagai salah satu calon ketua Mata...

Bupati Malteng Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Raya di Wailoping

Malteng,Tajukmaluku.com-Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menghadiri Panen Raya...

“BOROK” Kadis Yahya dan Intrik Wagub AV di Mardika Bikin Gaduh, Gubernur Mulai Gerah

Ambon,Tajukmaluku.com-Manuver Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya...