Breaking News
light_mode

Golkar Maluku: Bahlil Lahadalia Bijaksana dan Taat Hukum, Tuduhan Ronie Sianressy Dinilai Sesat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 480
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-DPD Partai Golkar Provinsi Maluku angkat bicara menanggapi pemberitaan media rakyatmaluku.co.id edisi 8 Oktober 2025 yang memuat pernyataan pengacara Ronie Sianressy. Dalam berita itu, Sianressy menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah “merampok hak asasi orang” terkait keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.

DPD Partai Golkar Maluku menilai tudingan itu fitnah dan tidak berdasar. Melalui hak jawab resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa, Golkar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.

“Kalau kita melihat secara kronologis ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy Faktanya adalah keputusan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Persetujuan PAW Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Bapak Rasyad Effendi Latuconsina setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat itu berkekuatan hukum tetap, dan ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal,” tegas Soulisa.

Dalam hak jawab itu dijelaskan, keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Aziz Mahulette didasari empat hal:

  1. Surat DPD Partai Golkar Maluku tertanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil Pleno DPD tanggal 25 Juli 2025.
  2. Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/II/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan Aziz ditolak dan tidak dapat diterima.
  4. Informasi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat bahwa upaya banding yang diajukan pengacara Aziz, Ronie Sianressy, telah dicabut, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan dasar hukum itu, DPD Golkar Maluku menilai tudingan Sianressy tidak hanya keliru tapi juga menyesatkan publik.

“Ketua Umum Bahlil Lahadalia sangat bijak dan taat aturan, bukan seperti yang dituduhkan. Semua proses telah melalui mekanisme Dewan Etik dan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Soulisa.

Golkar Maluku juga memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari almarhum Rasyad Effendi Latuconsina kepada Ir. Ridwan Rahman dilakukan sesuai keputusan resmi DPP Partai Golkar.

DPD Golkar Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Golkar juga meminta agar DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait tetap memproses usulan PAW sesuai perintah DPP Partai Golkar.

“Kalau ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-undang kita kader Partai Golkar didik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membukan ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal, dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputusakan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029,” tutup Soulisa.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskusi Regional Office Mata Garuda LPDP, Tenaga Ahli Menteri ESDM Soroti Pengembangan Blok Masela

    Diskusi Regional Office Mata Garuda LPDP, Tenaga Ahli Menteri ESDM Soroti Pengembangan Blok Masela

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Regional office Mata Garuda LPDP gelar silahturahmi dan diskusi bersama dengan Satya Hangga Yudha Tenaga Ahli Menteri ESDM RI yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 10 April 2026 yang dihadiri puluhan Alumni dan Awardee penerima beasiswa LPDP wilayah afirmasi Indonesia timur. Amrullah Usemahu selaku chief of regional office mata garuda dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa […]

  • PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

    PLN UP3 Ambon Energize RSUD Kabupaten Buru 865 kVA, Perkuat Infrastruktur Layanan Kesehatan di Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui penyediaan pasokan listrik yang andal. Salah satunya diwujudkan melalui keberhasilan penyalaan (energizing) pelanggan potensial Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru dengan daya sebesar 865 kVA oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon […]

  • Irawadi Soroti Masalah Listrik, Air Bersih, Hingga Akses Transportasi di Malteng

    Irawadi Soroti Masalah Listrik, Air Bersih, Hingga Akses Transportasi di Malteng

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng) pada 5–7 September tahun 2025. Usai reses, Irawadi menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui di wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Banda. Menurut Irawadi, masyarakat di tiga negeri di Kecamatan Banda selama ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari masalah listrik, air bersih, […]

  • Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    Sigap Hadapi Cuaca Ekstream. PLN UP3 Ambon Imbau Warga Waspada

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Hujan deras yang disertai angin kencang kembali melumpuhkan sejumlah jaringan listrik di Kota Ambon. Sejak Sabtu (21/6/2025), pemadaman terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang, banjir, dan gangguan teknis pada aset kelistrikan milik PT PLN (Persero). General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan bahwa gangguan […]

  • WOW! Prilly Latuconsina Dapat 32.744 Tawaran Kerja di LinkedIn

    WOW! Prilly Latuconsina Dapat 32.744 Tawaran Kerja di LinkedIn

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Masih ingat dengan momen viral Prilly Latuconsina mencari pekerjaan di LinkedIn beberapa waktu lalu? Kabar terbaru mengenai informasi ini sangat mengejutkan.  Prilly Latuconsina belum lama ini mengaktifkan status ‘Open To Work’ di LinkedIn. Aksi yang diposting pada 26 januari 2026 di akun instagram miliknya @Prillylatuconsina96 itu mencuri perhatian warganet, karena banyak orang tidak percaya kalau Prilly mencari pekerjaan, padahal sudah sangat […]

  • Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

    Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Semarang,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan […]

expand_less