DPRD Desak Kementerian PU Ganti Kepala BPJN Maluku, Ini Alasannya
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 78
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia untuk segera mengganti Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti.
Desakan keras ini muncul setelah Yana dinilai tidak kooperatif dan gagal menjalin kerja sama konstruktif dengan DPRD sebagai mitra strategis di daerah.
Langkah ini diambil setelah dua kali Kepala BPJN Maluku tidak memenuhi panggilan resmi Komisi III DPRD Maluku untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakteraturan penanganan proyek jalan dan penggunaan anggaran di sejumlah wilayah provinsi kepulauan tersebut.
“Dalam kaitan dengan Balai Jalan Nasional ini kan ada laporan masyarakat ke kita berkaitan dengan penanganan jalan yang tidak baik, juga penggunaan anggaran yang tidak benar. Kita panggil untuk meminta klarifikasi, tapi Kepala Balai tidak datang. Padahal kita perlu penjelasan agar masyarakat tidak terus mencurigai adanya penyimpangan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar, Rabu (5/11/2025).
Menurut Rahakbauw, sikap tidak kooperatif Yana Astuti menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjalankan tugas negara di daerah. Padahal, Maluku dengan 1.444 pulau, sangat bergantung pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk membuka konektivitas antarwilayah, menggerakkan perekonomian, dan memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat di pulau-pulau terluar.
“Provinsi Maluku ini luas lautnya jauh lebih besar dari daratan, tapi punya banyak pulau. Karena itu, akses jalan dan pelabuhan sangat vital. Kalau infrastruktur jalan berjalan baik, maka ekonomi akan tumbuh dan masyarakat bisa sejahtera. Tapi bagaimana mau tumbuh kalau Kepala BPJN saja tidak hadir ketika dipanggil resmi?” tegas Rahakbauw.
Diketahui, Yana Astuti dua kali tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Maluku. Dalam setiap ketidakhadiran itu, alasan yang diberikan dianggap tidak berdasar dan menandakan minimnya disiplin serta koordinasi dengan lembaga legislatif daerah.
“Kami ini sedang membahas APBD 2026, tapi setelah itu kami akan agendakan ulang RDP. Informasi yang kami peroleh, Kepala BPJN ini jarang masuk kantor. Katanya Jumat pulang ke Jakarta, Rabu baru masuk kantor. Itu sudah melanggar disiplin ASN dan menunjukkan ketidakseriusan memimpin institusi strategis di Maluku,” ujar Rahakbauw.
Sikap tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Rahakbauw dalam pertemuan resmi Komisi V DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/10/2025). Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, Rahakbauw meminta perhatian khusus agar Kementerian PUPR segera melakukan evaluasi kinerja Kepala BPJN Maluku.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Komisi V DPR RI, agar menjadi perhatian Kementerian PUPR. Karena koordinasi yang buruk ini berdampak pada terhambatnya realisasi program infrastruktur yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo tentang pemerataan sosial dan pembangunan wilayah,” ungkapnya.
Desakan penggantian ini bukan semata persoalan relasi kelembagaan, tetapi berimplikasi langsung terhadap percepatan pembangunan jalan nasional di wilayah Maluku. Sumber internal DPRD menyebut, beberapa proyek strategis mengalami keterlambatan akibat minimnya komunikasi antara BPJN dan pemerintah daerah.
Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di pulau-pulau besar seperti Seram, Buru, Yamdena, dan Wetar, yang menjadi pusat konektivitas antarpulau. Ketidakhadiran Kepala BPJN dalam rapat-rapat strategis dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan fungsi pengawasan DPRD.
Sebelum Yana Astuti menjabat, posisi Kepala BPJN Maluku dipegang oleh Iqbal Tamher, yang dikenal menjalin kerja sama intensif dengan pemerintah daerah dan DPRD. Namun sejak pergantian pimpinan, relasi kelembagaan tersebut dinilai menurun drastis.
Rahakbauw menegaskan, jika Kementerian PUPR tidak segera mengambil langkah tegas, maka Komisi III DPRD Maluku akan melayangkan surat resmi ke Jakarta untuk meminta evaluasi struktural terhadap BPJN Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar