Rencana Peminjaman Dana SMI Rp1,5 Triliun Belum Ada Titik Temu, Rapat KUA-PPAS APBD 2026 Memanas
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- visibility 80
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Rencana peminjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp1,5 Triliun hingga saat ini belum menemui titik terang. Mengingat, rencana kebijakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu mengalami kontradiksi ditengah para wakil rakyat.
Misalnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andreas JW Taborat, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mempertanyakan kejelasan rencana pinjaman tersebut.
Taborat menegaskan hingga kini TAPD belum menyampaikan penjelasan mendasar terkait skema pemanfaatan dan skema pengembalian pinjaman yang diajukan pemerintah daerah.
“Kami belum menerima skema untuk sektor mana saja konsentrasi pinjaman ini akan dibelanjakan, dan skema pengembalian seperti apa pinjaman Rp1,5 triliun ini. Belum ada gambaran utuh,” tegas Taborat, Minggu (23/11/2025).
Taborat menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak pernah menolak rencana pinjaman daerah. Namun persetujuan hanya bisa diberikan apabila argumentasi pemerintah memenuhi empat syarat utama.
Yakni asal-usul pinjaman dan dasar regulasi yang mengatur, argumentasi yang logis, rasional dan berbasis data empirik, termasuk perhitungan skema pengembalian yang tidak mengganggu stabilitas APBD setelah 2026.
Kemudian koherensi normatif dan arah kebijakan, yakni pemanfaatan pinjaman harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat di seluruh kabupaten/kota secara merata dan berkeadilan. Dan keselarasan pinjaman dengan arah kebijakan pusat dan visi gubernur.
“Warga di Seram, Lease, Buru, Aru, Tanimbar, MBD semua harus dapat merasakan manfaatnya. Pinjamannya besar ini, tetapi beberapa hal di atas belum dijelaskan TAPD,” ujarnya.
Taborat juga menyoroti belum adanya pemaparan rinci terkait pemanfaatan pinjaman. Hingga kini TAPD belum menjelaskan pembagian program per kabupaten/kota, jenis kegiatan yang akan dibiayai, maupun proyeksi manfaatnya bagi masyarakat.
“Pinjaman ini harus menyentuh seluruh masyarakat di kabupaten/kota. Programnya harus bermuara pada peningkatan ekonomi, kesejahteraan umum, dan taraf hidup masyarakat. Itu belum dijelaskan. Kalau tidak jelas, kami tidak bisa mengizinkan,” tandasnya.
Taborat menegaskan, PDIP tidak anti terhadap pinjaman daerah. Fraksi akan tetap mendukung apabila pemerintah mampu memenuhi seluruh syarat secara transparan.
“Kami setuju kalau semuanya jelas yuridisnya, rasionalitasnya, pemanfaatannya, sampai skema pengembaliannya. Tapi sampai sekarang itu belum disampaikan TAPD,” tutup Taborat.
Diketahui, rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun 2026 berlangsung panas.
Rapat antara DPRD Maluku dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar sejak Kamis (21/11/2025) hingga Sabtu (22/11/2025) malam, terpaksa diskors karena belum ada titik temu terkait rencana peminjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun melalui PT SMI.* (01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar