Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 244
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap Kepala BPJN Maluku yang sudah tiga kali mangkir dari rapat resmi. Sesuai tata tertib DPRD, komisi menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta pencopotan Kepala BPJN dari jabatannya. Ketua […]

  • Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Seram Bagian Timur. Dalam pleno terbuka yang digelar, pasangan calon nomor urut 1, Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena, yang dikenal dengan akronim FAVORIT, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 21.993 suara […]

  • RUMMI Mengecam: Rp.3.95 Milyar Honor dan Operasional PPK Belum Dilunasi KPUD SBT

    RUMMI Mengecam: Rp.3.95 Milyar Honor dan Operasional PPK Belum Dilunasi KPUD SBT

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga kuat Belum melakukan proses pencairan honor dan operasional bagi PPK dan PPS sehingga menimbulkan sejumlah spekulasi ditengah masyarakat SBT, Publik Bertanya ada apa dengan KPUD SBT, Dugaan masyarakat bukan tanpa alasan, atas kinerjanya yang terkesan tidak memperdulikan hak – hak Badan Adhock yang belum dilunasi. “Direktur […]

  • Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Swantje John Laipeny, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Rp 1,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku harus tetap berjalan, meskipun pihak dinas berencana mengembalikan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, menyusul mencuatnya kabar bahwa Dinkes Maluku […]

  • Momen Ramadan,PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat PLN Mobile

    Momen Ramadan,PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat PLN Mobile

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka momen bulan suci Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1447 H, PLN menghadirkan program promo spesial “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” berupa diskon 50 persen biaya tambah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Program ini berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Maret 2026 dan ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa semua golongan tarif dengan […]

  • Gimik Pilkada Bursel, Pilih SELAMAT atau TAMAT !

    Gimik Pilkada Bursel, Pilih SELAMAT atau TAMAT !

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Yunasril La Galeb Kontestasi pilkada semakin dekat, segala cara tentu dijalankan. Perhelatan lima tahunan kepala Daerah (pilkada) tentu kian memanas. Pelaksanaan pilkada terdiri atas Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wali Kota, yang akan diselenggarakan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 ini sebanyak 545 (lima […]

expand_less