Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 273
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendrik Lewerissa Dukung Swasembada Pangan dan BUMA GP Ansor Maluku

    Hendrik Lewerissa Dukung Swasembada Pangan dan BUMA GP Ansor Maluku

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyatakan dukungan penuh terhadap program-program kemandirian yang dijalankan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku. Diantaranya swasembada pangan maupun Badan Usaha Milik Ansor (BUMA). Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah GP Ansor Maluku di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas konsistensi GP Ansor […]

  • Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

    Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) melakukan penyalaan serentak sambungan listrik gratis untuk 2.597 rumah tangga prasejahtera dalam program Light Up The Dream. Program yang berasal dari donasi pegawai PLN ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan Ramadan 1446 H. Berlangsung sejak tahun 2020, program ini secara total telah menyambungkan listrik secara gratis untuk 32.275 keluarga prasejahtera di seluruh […]

  • Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan. “Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan […]

  • Pemuda SBT Desak Diskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari Seleksi Sekda

    Pemuda SBT Desak Diskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari Seleksi Sekda

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah pemuda Seram Bagian Timur yang tergabung dalam Koalisi Aksi LSM Maluku menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Maluku. Senin (22/9/2025). Aksi dikomandai Usman Bugis Cs ini diterima langsung oleh Sekda Provinsi Maluku, Sadli Ie. Dalam diskusi bersama, mereka menyampaikan bahwa Sekda merupakan jabatan strategis yang mengatur administrasi pemerintahan, mengoordinasikan tugas birokrasi, dan menjadi penghubung antara […]

  • DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Ketua DPD KNPI SBB, Agus Ie, memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dibawah nahkoda PJ Bupati Dr. Achmad Jais Ely. Kepada media di Ambon, Agus mengatakan kegiatan yang digelar Dua Hari lalu itu merupakan ajang untuk merajut tali silaturrahmi antara PJ. Bupati SBB Dr. Jais Ely dengan kawan-kawan OKP dan […]

  • KNPI Maluku Soroti Keterpurukan Infrastruktur Jalan di Kota Ambon yang Dinilai Buruk

    KNPI Maluku Soroti Keterpurukan Infrastruktur Jalan di Kota Ambon yang Dinilai Buruk

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-KNPI Provinsi Maluku menyoroti keterpurukan infrastruktur jalan di Kota Ambon yang dinilai saat ini dalam kondisi buruk. Hal itu disampaikan Wasekbid Hukum dan HAM KNPI Maluku, Fahrudin Rahakbauw melalui pers rilis yang diterima Tajukmaluku.com, Sabtu (18/10/2025). “Infrastruktur jalan yang buruk di Maluku, khususnya di Kota Ambon, wilayah Kebun Cengkeh dan Stain, merupakan masalah serius yang […]

expand_less