Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 164
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upskilling Personel Yantek PLN UP3 Sofifi: Menjalin Komunikasi Berintegritas dan Tata Cara Pertolongan Pertama dalam Keadaan Emergency

    Upskilling Personel Yantek PLN UP3 Sofifi: Menjalin Komunikasi Berintegritas dan Tata Cara Pertolongan Pertama dalam Keadaan Emergency

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menggelar Upskilling bagi personel Layanan Teknik (Yantek). Diketahui Petugas Yantek sendiri merupakan petugas yang melayani dan menangani setiap pengaduan yang masuk ke PLN. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, program pelatihan […]

  • Konsep Teori “Basic Structur” Sebagai Solusi Di Pilkada Maluku

    Konsep Teori “Basic Structur” Sebagai Solusi Di Pilkada Maluku

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    (Tanggapan Terhadap Tulisan Attami Nurlette) Oleh: Nardi Maruapey Tulisan ini dibuat untuk menanggapi tulisan dari saudar Attami Nurlette tentang “Analisis Kelas Pada Laga Kursi Gubernur Maluku” yang terbit (26/10/24). Dimana dalam pandangan Saya, penulis berupaya mengajak pembaca sekaligus publik di Maluku untuk agak laen melihat Pilkada dari sisinya yang lebih substansial yakni pergumulan pemikiran ide […]

  • Gubernur Hendrik Lewerissa Temui Menteri Agama: Bahasa Moderasi Beragama dan Perkuat Kerjasama

    Gubernur Hendrik Lewerissa Temui Menteri Agama: Bahasa Moderasi Beragama dan Perkuat Kerjasama

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan kantor Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/03/2026). Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Lewerissa langsung menuju Masjid Istiqlal untuk melaksanakan agenda silaturahmi dan koordinasi dengan Menteri Agama. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama […]

  • Soal Fenomena FB Pro dan Tiktok, Mafindo Maluku: Viral Tanpa Etika Bukan Prestasi, tapi Bukti Rendahnya Literasi Digital

    Soal Fenomena FB Pro dan Tiktok, Mafindo Maluku: Viral Tanpa Etika Bukan Prestasi, tapi Bukti Rendahnya Literasi Digital

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dunia maya di Kota Ambon kian gaduh. Dua platform populer, Facebook Pro dan TikTok, berubah jadi arena saling serang, hujat, dan sindir antarpengguna. Ketua Tim Periksa Fakta Mafindo Maluku, Aril Salamena, angkat bicara soal hiruk -pikuk tersebut. “Banyak orang sekarang ingin viral tanpa memikirkan akibatnya. Padahal, viral tanpa etika itu bukan prestasi, tapi tanda rendahnya […]

  • Gandeng Pertamina Patraniaga Ambon, KNPI Maluku Bicara CSR, Lingkungan dan Distribusi BBM

    Gandeng Pertamina Patraniaga Ambon, KNPI Maluku Bicara CSR, Lingkungan dan Distribusi BBM

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku melakukan kunjungan silaturahmi ke PT. Pertamina Patra Niaga Cabang Ambon. Jumat, (23/5/2025) Pertemuan ini bertujuan membangun kerjasama strategis terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pelestarian lingkungan, dan distribusi energi secara adil dan merata di Maluku. Ketua KNPI Maluku, Arman Kalean menekankan pentingnya kolaborasi […]

  • Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat di Kota Tual untuk senantiasa menjaga kondusifitas selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan kekhusyukan ibadah puasa. Permintaan dan imbauan legislatif daerah pemilihan Tual, Maluku Tenggara dan Aru ini menyusul peristiwa beruntun Penganiayaan diduga oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, terhadap siswa madrasah yang […]

expand_less