Breaking News
light_mode

MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika, yang menggugat ketidakjelasan norma perlindungan wartawan dalam UU Pers. MK menilai pasal tersebut selama ini terlalu abstrak dan rawan bagi prinsip dan semangat kemerdekaan pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak boleh dilakukan secara langsung sepanjang karya jurnalistik itu dibuat dalam kerangka kerja profesional, prinsip dan kerja jurnalisme. Penegakan hukum, menurut MK, harus ditempatkan sebagai jalan terakhir.

MK menetapkan batas yang tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh wartawan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh berhenti pada slogan normatif,” tulis MK dalam pertimbangannya. Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi alat legitimasi tindakan represif aparat mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga kriminalisasi karya jurnalistik. MK menautkan persoalan ini langsung dengan prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerja jurnalistik, sepanjang taat kode etik dan untuk kepentingan publik, dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara atas informasi.

Putusan ini sekaligus menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk mempidanakan wartawan tanpa terlebih dahulu menguji karya jurnalistiknya secara etik. Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers tidak lagi sah diproses secara otomatis di ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini memutus praktik lama yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus selalu siap diperiksa hanya karena menjalankan fungsi kontrol. Negara harus memahami bawa kerja jurnalistik tidak tunduk pada selera aparat. Selama dijalankan secara profesional dan taat kode etik, pers berada dalam wilayah perlindungan konstitusi. *(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GELORAkan Perjuangan HL di Bumi Raja Raja, Tuhulele: HL Terpilih Akses Mudah Masuk Istana

    GELORAkan Perjuangan HL di Bumi Raja Raja, Tuhulele: HL Terpilih Akses Mudah Masuk Istana

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Kecakapan leadership, bersahaja, karismatik,  simple,  cerdas, networking yang baik, kaya pengalaman,  komunikatif, smart serta masih banyak lagi. Karakter itu adala di dalam diri seorang Hendrik Lewerissa (HL). Ini tegas disampaikan M Yunus Tuhulele, Kabid Kaderisasi DPW Partai Gelora Maluku, saat menghadiri undangan makan malam bersama Hendrik Lewerissa, Jumaat Malam kemanrin. “Beliau memiliki rekem […]

  • Ambon Hattrick Juara Umum Pesparawi, Wali Kota: Ini Hadiah Berharga

    Ambon Hattrick Juara Umum Pesparawi, Wali Kota: Ini Hadiah Berharga

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ambon kembali menunjukan kelasnya sebagai Kota Musik dengan mempertahankan gelar juara umum dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-IX tingkat Provinsi Maluku. Kontingen Kota Ambon kembali bawa pulang kemenangan ini disambut langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di pelataran Balai Kota Ambon, Selasa (11/03/2025). Dalam sambutannya, Wattimena mengapresiasi perjuangan para peserta yang berhasil […]

  • DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    DPD KNPI Apresiasi PJ. Bupati SBB: Bagandeng Tangan Wujudkan Pemilu Damai

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Ketua DPD KNPI SBB, Agus Ie, memberikan apresiasi penuh kepada Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dibawah nahkoda PJ Bupati Dr. Achmad Jais Ely. Kepada media di Ambon, Agus mengatakan kegiatan yang digelar Dua Hari lalu itu merupakan ajang untuk merajut tali silaturrahmi antara PJ. Bupati SBB Dr. Jais Ely dengan kawan-kawan OKP dan […]

  • Gelar Safari Ramadan 1447 H, PLN UP3 Sofifi dan YBM Salurkan Bantuan kepada 50 Anak Yatim dan Kaum Duafa

    Gelar Safari Ramadan 1447 H, PLN UP3 Sofifi dan YBM Salurkan Bantuan kepada 50 Anak Yatim dan Kaum Duafa

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka mengambil momentum kemuliaan bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara (MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi bersinergi dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang sarat dengan nilai kepedulian sosial. Kegiatan yang dipusatkan di Sofifi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus […]

  • Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

    Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru hari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakumdu untuk menepati janjinya melaporkan Pelanggaran Administrasi yang di duga dilakukn oleh salah satu bakal calon kepala daerah berinisal MDR.  Ketua Knpi Kabupaten Buru Almuhajir Sipiel selaku (Pelapor) bersama fungsionaris Knpi dan di dampingi kuasa hukumnya […]

  • PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Pulau Liran, Kado Tahun Baru 2026 bagi Masyarakat 3T

    PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Pulau Liran, Kado Tahun Baru 2026 bagi Masyarakat 3T

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MBD,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki meresmikan peningkatan jam nyala listrik dari 12 jam menjadi 24 jam penuh di Pulau Liran, Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu (31/12/2025). Peresmian ini menjadi kado istimewa menyambut Tahun Baru 2026 bagi masyarakat di salah […]

expand_less