Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Abdul Kayum N
(Direktur Bakornas Lapmi PB HMI)
Tajukmaluku.com-Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar polemik antara pekerja kreatif dan klien. Ia merupakan cermin dari persoalan yang lebih dalam yakni ketidakpahaman struktural terhadap nilai kerja kreatif di Indonesia.
Pernyataan bahwa editing dan dubbing “seharusnya gratis” bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan cara pandang lama yang masih memisahkan secara kaku antara kerja teknis dan kerja kreatif. Dalam logika ini, yang dianggap bernilai hanyalah aktivitas produksi di lapangan, sementara proses pascaproduksi direduksi menjadi sekadar pelengkap.
Padahal dalam praktik industri kreatif modern, justru pada tahap pascaproduksi sebuah karya menemukan maknanya. Visual yang direkam hanyalah bahan mentah. Narasi, emosi, ritme, dan pesan dibentuk melalui proses editing yang kompleks, yang membutuhkan waktu, keahlian, serta investasi yang tidak kecil-mulai dari perangkat lunak, infrastruktur digital, hingga perangkat produksi yang memadai.
Sebagai bagian dari generasi yang bergerak dalam ruang kreatif yang sama, saya melihat fenomena ini sebagai sesuatu yang problematik sekaligus paradoksal. Pengalaman langsung di lapangan menunjukkan bahwa proses pascaproduksi kerap menjadi tahap yang paling menyita energi dan waktu. Ia bukan sekadar pekerjaan lanjutan, melainkan inti dari keseluruhan proses kreatif itu sendiri.
Namun justru di titik inilah terjadi pengingkaran. Ketika kerja kreatif dipandang sebagai sesuatu yang “tambahan” atau bahkan “gratis”, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah penghapusan nilai kerja secara sistemik. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membentuk budaya yang merendahkan, bahkan menindas kerja-kerja intelektual dan kreatif, sekaligus menormalisasi praktik relasi kerja yang eksploitatif.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini menciptakan distorsi dalam perkembangan industri kreatif nasional. Tanpa standar yang jelas, tanpa perlindungan yang memadai, dan tanpa pengakuan yang tegas, industri ini akan tumbuh secara informal, tidak stabil, dan rentan terhadap praktik yang merugikan pekerja. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada terhambatnya potensi generasi profesional di bidang kreatif.
Sementara dalam konteks negara hukum sendiri, persoalan ini tidak bisa semata-mata diserahkan pada mekanisme pasar. Ketika relasi kerja berlangsung tanpa kejelasan standar dan tanpa perlindungan hukum yang memadai, maka negara pada dasarnya tidak lagi netral. Pembiaran terhadap kondisi semacam ini justru memperlihatkan keberpihakan-yakni keberpihakan pada pihak yang memiliki kuasa lebih dalam relasi kerja.
Momentum yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rencana Rapat Dengar Pendapat Umum seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Yang dibutuhkan adalah langkah yang lebih fundamental yang membangun kerangka hukum dan standar industri yang mampu mengakui kerja kreatif sebagai kerja bernilai.
Jika kita melihat praktik di berbagai negara, persoalan seperti ini pada dasarnya telah lama melampaui tahap perdebatan elementer. Di banyak negara, setiap tahapan produksi-mulai dari pra-produksi hingga pascaproduksi-diakui sebagai bagian integral dari kerja yang memiliki nilai ekonomi. Yang dibangun bukan semata standar harga, melainkan ekosistem yang memastikan adanya keadilan dalam relasi kerja kreatif.
Di titik ini, Indonesia justru masih berada pada fase yang mendasar yakni memperdebatkan apakah kerja kreatif layak dihargai secara utuh. Ketiadaan standar bukanlah kondisi netral, melainkan ruang yang membuka kemungkinan terjadinya eksploitasi.
Apa yang terjadi dalam kasus ini juga dapat dibaca sebagai bentuk ekstraksi nilai dimana ketika kerja kreatif menghasilkan nilai ekonomi, tetapi nilai tersebut tidak kembali secara adil kepada penciptanya. Dalam relasi semacam ini, pekerja kreatif tidak hanya dirugikan secara material, tetapi juga secara simbolik-karyanya diakui, tetapi kerjanya diabaikan.
Pada akhirnya, kasus Amsal Sitepu bukan hanya tentang satu profesi atau satu sengketa. Ia adalah cermin dari bagaimana bangsa ini memperlakukan kerja kreatifnya sendiri.
Jika negara tidak segera hadir dengan kerangka yang jelas-baik dalam bentuk regulasi, standar kerja, maupun perlindungan hukum-maka yang akan terus terjadi adalah normalisasi ketimpangan yaitu nilai terus diproduksi, tetapi tidak pernah didistribusikan secara adil.
Dan dalam jangka panjang, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pekerja kreatif hari ini, tetapi juga masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri.*
(Selain menjadi Direktur Utama pada Lembaga Pers Mahasiswa Islam, penulis juga merupakan seorang videografer dan editor video pada beberapa media seperti (Oprak-Opini Rakjat).
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar