Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah)
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 87
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam dokumen yang menceritakan tentang sejarah Negeri Batu Merah dengan segel 1,5 Gulden berjudul Historiseh Negorij Batoemerah mengisahkan awal mula berdirinya negeri tersebut di Gunung Zoya (Soya).
Sejarah ini juga menguraikan kedatangan Bangsa Portugis di tanah Ambon, perang-perang yang terjadi pada masa lalu, juga peristiwa kedatangan Sultan Hairudin di Ambon.
Penulis dalam dokumen itu yakni Jo van Heutsz, dengan jabatan Gouverneur Residen Ambon, dia menguraikan silsilah kepemimpinan Raja Hatala, kisah tentang berdirinya benteng Nossa Senhora da Anunciada yang sekarang pamiliar dengan nama Benteng Viktoria.
Menariknya, dokumen ini lalu dijadikan salah satu alat bukti bagi pihak penggugat Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021 lalu.
Kala itu, terjadi deatlock untuk penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah jelang pemilihan Raja Batu Merah, Ali Hatala lantas menggugat Saniri Negeri Batu Merah.
Seiring waktu persidangan berjalan, pengadilan memenangkan sang penggugat hingga tingkat Kasasi.
Namun, merasa ada yang keliru dalam dokumen tersebut, pada medio 2021 salah satu warga Desa Batu Merah Muhammad Said Nurlette tepatnya 16 November memberanikan diri melaporkan dugaan penggunaan alat bukti palsu dan atau pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Ambon ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku, sebagai terlapor adalah Ali Hatala Raja Negeri Baru Merah sekarang.
Polisi bahkan sudah memeriksa para saksi pelapor dan terlapor, bukti-bukti dokumen sejarah berupa Surat Pemberian Mandat era Belanda dan Historiseh Negorij Baoemerah yang dipakai di pengadilan pun sudah diserahkan ke penyidik tapi sampai sekarang proses hukumnya terkesan berjalan di tempat tidak ada kemajuan signifikan.
Sementara itu dari penelusuran redaksi tentang dokumen berjudul Historiseh Negorij Baoemerah yang kini menyeret nama Ali Hatala Raja Batu Merah ke Polda Maluku juga menemukan beberapa kejanggalan yang menguatkan asumsi pelapor untuk pelaporan pidana di Polda Maluku.
Tim redaksi menggunakan salah satu pegiat literasi sejarah yang sekarang bermukim di Belanda, dari hasil pemeriksaan data sejarah yang dilakukan dapat dipastikan jika Historiseh Negorij Baoemerah yang digunakan di Pengadilan Negeri Ambon memang palsu.
“Ini forged document, tidak asli,” kata sumber itu saat menganalisa dokumen Historiseh Negorij Baotemerah ditulis Jo van Heutsz, jabatan Gouverneur Residen Ambon, Sumber itu lalu menjelaskan secara detil pola adminitratif yang berlaku di masa penjajahan Kolonial Belanda. Berikut uraiannya:
1. Kesalahan Identitas dan Catatan Sejarah Tentang Jejak Karir Jo van Heutsz
Ini adalah masalah paling krusial dan paling mudah diverifikasi. Dokumen ini ditandatangani atas nama “Jo van Heutsz, Gouverneur Residen Ambon.”
Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang dapat diverifikasi, Van Heutsz pada tahun 1907 menjabat sebagai Gouverneur-Generaal Hindia Belanda, berkedudukan di Batavia, bukan sebagai Residen Ambon. Kedua jabatan ini berbeda secara fundamental dalam hierarki kolonial Belanda.
“Yang lebih penting, tidak ada satupun catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Van Heutsz pernah mengunjungi Ambon sepanjang hidupnya. Seluruh jejak kariernya terpusat di Aceh, tempat ia memimpin kampanye militer selama puluhan tahun, dan di Batavia, tempat ia menjalankan jabatan Gubernur Jenderal dari 1904 hingga 1909,” urainya.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali ke Belanda, menetap di Amsterdam, kemudian Bussum, lalu menghabiskan tahun-tahun terakhirnya di Montreux dan Merano sebelum meninggal pada 1924.
“Monumentnya pun hanya didirikan di Amsterdam, Banda Aceh, dan Batavia, bukan di Ambon, yang semakin menegaskan bahwa hubungannya dengan Maluku hampir tidak ada,” terangnya.
Selain itu, seorang pejabat tertinggi Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia, yang tidak pernah tercatat menginjakkan kaki di Ambon, mustahil menandatangani dokumen sebagai Residen lokal di sana.
“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” tegasnya.
2. Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim
Bersambung…..
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar