Derlen: Jangan Sampai RUU Kepulauan Bernasib Seperti LIN dan Ambon New Port
- account_circle Admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda Maluku, Randy Derlen, mengingatkan masyarakat Maluku agar tidak lengah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Randy, momentum pembahasan RUU Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai agenda politik biasa.
Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Maluku untuk memperoleh keadilan fiskal dan pembangunan yang selama ini tertinggal akibat karakter wilayah kepulauan yang tidak diperhitungkan secara proporsional oleh pemerintah pusat.
“Maluku sangat layak menyandang status sebagai provinsi kepulauan. Kita punya ratusan pulau, wilayah laut yang luas, serta potensi perikanan dan kelautan yang besar. Tapi semua itu selama ini tidak ditopang dengan kebijakan anggaran yang pasti,” kata Randy. Minggu (18/5/2026).
Ia menilai, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu faktor yang membuat potensi sumber daya laut Maluku belum dikelola secara maksimal. Karena itu, RUU Kepulauan dinilai penting untuk mendorong keberpihakan kebijakan nasional terhadap daerah-daerah berbasis kepulauan.
Derlen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlena dengan narasi pembangunan dari pusat.
Ia menyinggung pengalaman Maluku yang beberapa kali dijanjikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi akhirnya hanya berhenti sebagai wacana politik.
Ia mencontohkan proyek Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) yang sebelumnya masuk dalam proyek strategis nasional era Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, namun kemudian gagal direalisasikan secara konkret.
“Jangan sampai RUU Kepulauan bernasib sama seperti LIN dan Ambon New Port. Sudah dicanangkan besar-besaran, tetapi akhirnya hilang tanpa kepastian. Masyarakat Maluku tidak boleh lagi hanya jadi penonton dalam agenda pembangunan nasional,” ujarnya.
Randy menegaskan, pengawalan terhadap RUU Kepulauan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah daerah maupun anggota legislatif.
Menurutnya perjuangan menjadikan Maluku memperoleh hak sebagai provinsi kepulauan adalah tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat Maluku.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa hingga kota, organisasi kepemudaan, akademisi, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat sipil ikut mengawal proses pembahasan regulasi tersebut agar tidak kehilangan substansi dan keberpihakannya terhadap daerah kepulauan.
“Perjuangan ini bukan milik elit semata. Ini perjuangan masyarakat Maluku secara bersama untuk mendapatkan keadilan pembangunan dan kesejahteraan,” kata Randy.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar