Breaking News
light_mode

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah): Bagian Akhir

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 233
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-isu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu.

Sumber yang kini bermukim di Belanda, kemudian menguraikan lima alasan lain selain kesalahan identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Diantaranya Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim dalam sebua dokumen kolonial Belanda. Menurutnya, dokumen Historiseh Negorij Batoemerah hanya menyebut “De Dag Djuli 1907,” yang berarti “Hari Juli 1907,” tanpa tanggal spesifik sangatlah tidak sesuai dengan dokumen resmi kolonial Belanda yang selalu mencantumkan tanggal yang tepat.

“Seluruh dokumen resmi kolonial Belanda selalu mencantumkan tanggal yang tepat, misalnya “den 15den Julij 1907.” Ketiadaan tanggal pasti adalah ciri khas dokumen yang dibuat belakangan oleh pihak yang tidak cukup familiar dengan format birokrasi kolonial,” bebernya.

Tipografi Terlalu Modern

Font dan tata letak dokumen ini terlihat terlalu rapi dan seragam untuk ukuran tahun 1907. Dokumen resmi kolonial pada masa itu umumnya diketik dengan mesin tik era awal yang menghasilkan karakter tidak seragam, atau ditulis tangan dengan gaya kaligrafi khas abad ke-19.

“Tampilan visual dokumen ini lebih menyerupai produk pengolah kata modern,” nilai sumber itu.

Kondisi Fisik yang Tidak Konsisten

Sumber itu menjelaskan, kertas yang berisikan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah tampak dibuat terlihat “tua” dengan pewarnaan kecoklatan, namun kondisi fisiknya terlalu utuh dan teksnya terlalu mudah dibaca untuk dokumen berusia lebih dari 117 tahun.

“Dokumen kolonial asli dari 1907 yang tersimpan/dilindungi di luar arsip resmi biasanya mengalami kerusakan fisik yang signifikan,” Paparnya.

Cap Stempel yang Meragukan

Stempel yang tertera bertuliskan “Gouverneur Ambon,” sementara penandatangan diklaim sebagai “Gouverneur Residen.” Kedua jabatan ini berbeda secara hierarkis dalam sistem kolonial Belanda, dan penggunaan stempel yang tidak sesuai dengan jabatan yang tertulis adalah kejanggalan prosedural yang serius.

Tidak Ada Nomor Registrasi Arsip

Seluruh dokumen resmi pemerintah kolonial Belanda memiliki nomor surat, nomor agenda, atau kode arsip.

“Dokumen ini tidak memiliki satupun penanda administratif semacam itu, yang menunjukkan bahwa dokumen ini tidak pernah melalui sistem administrasi resmi manapun,” pungkasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

  • Sadli Ie Dinilai Sukses, SEMMI Maluku: Keberlanjutan Prestasi Harus Diteruskan

    Sadli Ie Dinilai Sukses, SEMMI Maluku: Keberlanjutan Prestasi Harus Diteruskan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Maluku, Umar, menilai bahwa kepemimpinan Sadli Ie selama menjabat sebagai Pj Gubernur memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah. Tata kelola birokrasi dan keuangan daerah menunjukkan perkembangan positif, berbagai kebijakan strategis yang diterapkan berhasil meningkatkan efektivitas pemerintahan, menegakkan disiplin pegawai, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mendorong kesejahteraan masyarakat selama Sadli mendapuk […]

  • Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan Dokumen Palsu di Pengadilan Ambon, Raja Batu Merah Ali Hatala diseret diam-diam ke meja penyidik. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Maluku tengah mengusut penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon. Pada waktu itu, Ali Hatala bertindak sebagai penggugat melawan Muhammad Said Nurlete sebagai tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette sebagai […]

  • Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual, Tajukmaluku.com-Untuk pertama kalinya di Indonesia, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi digelar dan Kota Tual menjadi daerah perdana di Indonesia yang melaksanakannya, bahkan sebelum daerah-daerah lain mengambil langkah serupa. Dalam sambutannya Walikota Tual, Hi Akhmad Yani Renuat menegaskan bahwa kepercayaan menjadikan Tual sebagai tuan rumah sosialisasi pertama di […]

  • PLN UP3 Ternate Dorong Pertumbuhan Industri Melalui Peningkatan Daya Listrik PT Alfa Adiel

    PLN UP3 Ternate Dorong Pertumbuhan Industri Melalui Peningkatan Daya Listrik PT Alfa Adiel

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri di kawasan timur Indonesia. Melalui Unit Pelaksananya, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ternate Selatan, PLN berhasil melakukan penyalaan (energizing) peningkatan daya listrik dari 16,5 kVA menjadi 165 […]

  • Wujud Negara Hadir: Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

    Wujud Negara Hadir: Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah melalui PT PLN (Persero) terus berupaya menghadirkan listrik di semua wilayah di Indonesia. Hingga tahun 2024, Rasio Desa Berlistrik (RDB) sebesar 99,92% atau sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah berlistrik sebagai komitmen Pemerintah mewujudkan energi berkeadilan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat dalam ketenagalistrikan nasional, […]

expand_less