Sejumlah OKP Desak Polisi Tangkap Tersangka Mafia Tambang SBB Ayu Ditha Puttileihalat
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya didesak segera menangkap dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat.
Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui masih beraktivitas seperti biasa di Jakarta serta Maluku sementara belum dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan perwakilan dari sejumlah OKP diantaranya PKC PMII Maluku, HMI Cabang Ambon, KNPI, hingga BEM Nusantara Maluku.
Ketua PKC PMII Maluku, Amar Lasubun mengatakan, desakan penahanan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kedua tersangka berpotensi menghambat proses penyidikan, baik melalui kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.
Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian penting untuk menjamin efektivitas proses penyidikan agar berjalan objektif dan tidak terhambat oleh faktor eksternal.
“Dalam hukum acara pidana, status tersangka yang didukung alat bukti cukup seharusnya diikuti langkah konkret dari penyidik. Penahanan bukan sekadar kewenangan, tetapi instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu oleh potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau ketidakpatuhan terhadap panggilan,” kata Lasubun, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas proses pembuktian, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik dan berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tanpa tindakan lanjutan yang tegas, proses hukum berpotensi kehilangan daya paksa. Di titik ini, keberanian aparat dalam mengambil langkah hukum yang terukur menjadi penentu wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penanganan perkara dapat berdampak langsung pada iklim investasi di daerah, termasuk kepercayaan pelaku usaha yang selama ini beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Ketika proses hukum berjalan tanpa ketegasan, maka kepercayaan investor bisa terganggu. Padahal sektor ini menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek lingkungan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pertambangan, sehingga setiap persoalan hukum di dalamnya harus ditangani secara serius dan transparan.
“Pertambangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup. Jika proses hukumnya lemah, maka pengawasan terhadap dampak lingkungan juga ikut melemah. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tandasnya.
Ia menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dan independensi dalam menegakkan hukum tanpa intervensi. Termasuk kepada anak para pejabat di wilayah Maluku.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses selanjutnya harus berjalan tanpa keraguan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau ditunda-tunda,” ujarnya.
Pernyataan lainnya datang dari Koordinator Daerah BEM Nusantara, Adam Rahantan yang mengaku dirinya juga berkepentingan agar stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan, khususnya di SBB tetap terjaga melalui kepastian hukum yang jelas dan tegas.
“Kami di Maluku ini ingin melihat hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pertambangan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap lingkungan, sehingga setiap persoalan hukum yang menyertainya tidak boleh diabaikan atau diperlambat penanganannya.
Hal serupa juga disampaikan Basir Tuhepaly, Karateker Ketua KNPI Kota Ambon yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum. Ketegasan itu penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, redaksi TajukMaluku.com terus berupaya mengkonfirmasi Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, namun belum mendapat respon.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar