Lewat LKPJ Gubernur Maluku 2025, DPRD Rekomendasi Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan agar pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini mereka sebutkan sebagaimana amanat Undang-undang yang mengatur kewenangan pengelolaan pasar berada di tingkat Kabupaten atau Kota.
Rekomendasi itu disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.
Dengan pertimbangan efektivitas pengelolaan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
DPRD juga mengusulkan dengan skema sistem bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota sebagai solusi transisi.
Selain itu, disoroti pula pembenahan manajemen pusat, termasuk penataan kembali sistem retribusi dan tata kelola di Pasar Mardika serta Ruko di Batu Merah, Ambon yang dipandang perlu.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan, serta kontribusi sektor pasar terhadap PAD Daerah.
Hal ini tak lupa ditegaskan agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan koordinasi yang baik lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendorong peningkatan PAD.
Diketahui, selain menyangkut pengelolaan pasar Mardika, ada 11 rekomendasi lainnya yang menyoalkan terkait dengan pendidikan, kesehatan, hingga realisasi pendapatan daerah.
Total 12 poin rekomendasi itu diserahkan langsung DPRD Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath, yang berlangsung di DPRD Maluku sekitar pukul 17.00 WIT pada Kamis (23/4/2026).
“Kami berterimakasih atas spirit kolaborasi itu yang kemudian diimplementasikan dalam beberapa rekomendasi itu. Jauh sebelumnya juga Bapa Gubernur telah memerintahkan melalui saya agar semua OPD terkait dipastikan hadir ketika dipanggil dan diundang ke sini (DPRD),” tegas Wagub Maluku kepada rekan media dalam menanggapi rekomendasi itu.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar