Breaking News
light_mode

Lewat LKPJ Gubernur Maluku 2025, DPRD Rekomendasi Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 8
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan agar pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Hal ini mereka sebutkan sebagaimana amanat Undang-undang yang mengatur kewenangan pengelolaan pasar berada di tingkat Kabupaten atau Kota.

Rekomendasi itu disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.

Dengan pertimbangan efektivitas pengelolaan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

DPRD juga mengusulkan dengan skema sistem bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota sebagai solusi transisi.

Selain itu, disoroti pula pembenahan manajemen pusat, termasuk penataan kembali sistem retribusi dan tata kelola di Pasar Mardika serta Ruko di Batu Merah, Ambon yang dipandang perlu.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan, serta kontribusi sektor pasar terhadap PAD Daerah.

Hal ini tak lupa ditegaskan agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan koordinasi yang baik lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendorong peningkatan PAD.

Diketahui, selain menyangkut pengelolaan pasar Mardika, ada 11 rekomendasi lainnya yang menyoalkan terkait dengan pendidikan, kesehatan, hingga realisasi pendapatan daerah.

Total 12 poin rekomendasi itu diserahkan langsung DPRD Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath, yang berlangsung di DPRD Maluku sekitar pukul 17.00 WIT pada Kamis (23/4/2026).

“Kami berterimakasih atas spirit kolaborasi itu yang kemudian diimplementasikan dalam beberapa rekomendasi itu. Jauh sebelumnya juga Bapa Gubernur telah memerintahkan melalui saya agar semua OPD terkait dipastikan hadir ketika dipanggil dan diundang ke sini (DPRD),” tegas Wagub Maluku kepada rekan media dalam menanggapi rekomendasi itu.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Kailolo Kecam Penyerangan di Jembatan Jodoh: Hentikan Provokasi, Biarkan Polisi Bekerja

    Pemuda Kailolo Kecam Penyerangan di Jembatan Jodoh: Hentikan Provokasi, Biarkan Polisi Bekerja

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda Negeri Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah, Ongen Tuasamu angkat suara atas peristiwa penyerangan di kawasan Jembatan Jodoh, Rabu (26/11/2025) dini hari. Dia menyatakan sikap tegas, bahwa insiden kriminal terhadap Gozi Rumain, 23 tahun, mahasiswa UIN AMSA Ambon, tidak boleh diseret ke isu rasis, apalagi diarahkan untuk menjustifikasi satu kampung atau kelompok tertentu. “Ini tindakan kriminal […]

  • Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    Pelayanan Tak Tertib, Penumpang KM. Labobar Keluhkan Petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah penumpang KM. Labobar dengan tujuan Ambon-Banda keluhkan pelayanan petugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Jumat, (25/07/2025). Mereka alami peristiwa yang tidak menyenangkan dari petugas di Pelabuhan Yos Sudarso saat akan melakukan boarding pass. Proses boarding penumpang berlangsung tidak tertib dan membingungkan. Penumpang diarahkan masuk ke pelabuhan sebelum tiket mereka di-boarding. Namun saat berada di […]

  • Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah,Tajukmaluku.com-Masyarakat Adat Negeri Haya kian geram. Kehadiran PT. Waragonda Minerals Pratama di wilayah mereka telah merusak lingkungan, mengancam ruang hidup, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tambang yang beroperasi tanpa izin produksi resmi sejak 2019 ini dituding menjadi biang keladi abrasi pantai yang semakin parah dan mengancam pemukiman warga. Pada 4 November 2023, izin produksi […]

  • Antusiasme Tinggi, 1.889 Pelanggan di Maluku dan Maluku Utara Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN

    Antusiasme Tinggi, 1.889 Pelanggan di Maluku dan Maluku Utara Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mencatat antusiasme tinggi masyarakat terhadap program promo tambah daya “Power Up Real: Listrik Aman Kerja Lancar” yang berlangsung pada 15–28 April 2026. Sebanyak 1.889 pelanggan memanfaatkan program diskon tambah daya sebesar 50 persen melalui aplikasi PLN Mobile. Dari program tersebut, total kenaikan daya […]

  • Terus Konsisten, 104 Rumah Tangga Prasejahtera Dilistriki PLN UIW MMU Lewat Program LUTD

    Terus Konsisten, 104 Rumah Tangga Prasejahtera Dilistriki PLN UIW MMU Lewat Program LUTD

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus berupaya mendukung pemerataan elektrifikasi di wilayah kerjanya, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang mampu. Hal ini dilakukan salah satunya melalui program sosial Light Up The Dream (LUTD). Program yang dimulai sejak 2020 ini sepenuhnya didanai melalui donasi dari pegawai PLN UIW MMU, dengan tujuan […]

  • Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

    Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara. Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. […]

expand_less