Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek reklamasi dan pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon.
Proyek yang baru dicanangkan melalui peletakan batu pertama pada 8 April 2026 itu dinilai menyimpan persoalan administrasi serius dan berpotensi menabrak aturan tata ruang serta lingkungan.
Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengatakan dokumen perizinan pusat proyek yang dikerjakan CV Alice To Madalle diduga memuat objek lokasi yang keliru.
Dalam dokumen tersebut, lokasi proyek tercatat berada di zona Laut Banda, padahal pembangunan fisiknya berlangsung di kawasan Teluk Ambon.
“Secara administratif ini sudah menabrak aturan. Dokumen perizinan pusat diterbitkan untuk zona Laut Banda, sementara pembangunan riilnya berada di Teluk Ambon. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi cacat administrasi yang berpotensi memicu gugatan hukum,” kata Gunawan.
Menurut dia, kekeliruan itu berdampak langsung terhadap validitas dokumen lingkungan proyek. Sebab, karakter Laut Banda dan Teluk Ambon memiliki kondisi oseanografi yang berbeda jauh.
Anggota DPRD Dapil Sirimau II ini menilai dugaan persoalan administrasi proyek itu semakin kuat setelah dirinya mencermati sejumlah aspek teknis pembangunan Hatukau Waterfront City.
Menurut dia, lokasi proyek yang berada di kawasan Perairan Teluk Ambon tidak bisa disamakan dengan karakter Laut Banda sebagaimana tercantum dalam dokumen izin pusat.
Ia menegaskan, Teluk Ambon merupakan kawasan semi-tertutup yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap sedimentasi, perubahan ekosistem pesisir, hingga risiko tsunami.
Karena itu, seluruh proses kajian lingkungan dan tata ruang seharusnya menggunakan basis data lokal yang detail dan spesifik terhadap kondisi Teluk Ambon.
“Kalau pendekatan kajiannya keliru sejak awal, maka seluruh dokumen lingkungannya ikut bermasalah. Teluk Ambon bukan laut lepas. Ini kawasan pesisir padat, jalur aktivitas masyarakat, sekaligus daerah rawan bencana,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan waterfront city juga wajib memperhatikan ketentuan sempadan pantai, fungsi lindung kawasan pesisir, hingga jalur evakuasi bencana.
Ia mengingatkan, proyek berskala besar di wilayah reklamasi tidak boleh hanya mengejar estetika pembangunan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang Kota Ambon.
Gunawan juga menyoroti perbedaan skala pemetaan yang timpang. Teluk Ambon dikaji menggunakan peta detail skala 1:25.000, sementara Laut Banda hanya bersifat makro.
Menurutnya, penggunaan pendekatan laut lepas untuk mengkaji proyek di dalam teluk merupakan kesalahan mendasar.
“Memakai asumsi laut lepas untuk pembangunan di kawasan teluk yang padat itu kecelakaan akademis. AMDAL dan persetujuan lingkungannya pasti tidak akurat kalau basis datanya salah,” katanya.
Hingga kini, kata Gunawan, pengembang baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal proyek reklamasi dan pembangunan di atas kawasan perairan dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki AMDAL yang sah sebelum aktivitas berjalan.
Situasi semakin rumit setelah DPRD menemukan fakta bahwa pemerintah daerah mengaku belum mengetahui detail proyek tersebut. Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah dan pihak CV Alice To Madalle bahkan tidak hadir memenuhi undangan.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah menunjukkan proyek belum mengantongi sejumlah izin penting dari daerah, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), AMDAL daerah, hingga rekomendasi pemerintah kecamatan setempat.
Gunawan memperingatkan pembangunan yang dipaksakan tanpa kepastian tata ruang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan RTRW Kota Ambon.
“Kalau penyimpangan tata ruang melebihi ambang batas 20 persen, maka Perda RTRW Kota Ambon bisa dicabut pemerintah pusat. Dampaknya bukan main karena akan mengacaukan arah pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman penataan Pasar Mardika yang sebelumnya digadang menjadi pasar modern, namun pada praktiknya tetap menghadapi persoalan kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan kawasan.
“Jangan sampai waterfront city hanya jadi proyek mercusuar di bibir pantai, tetapi masalah dasarnya tetap sama. Penataan kawasan pesisir tidak boleh berhenti pada estetika bangunan,” kata Gunawan.
DPRD Kota Ambon, lanjut dia, berencana menyambangi kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan dokumen proyek tersebut. Namun langkah itu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kota Ambon.
Gunawan meminta Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas sebelum proyek berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar