Breaking News
light_mode

Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 102
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek reklamasi dan pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon.

Proyek yang baru dicanangkan melalui peletakan batu pertama pada 8 April 2026 itu dinilai menyimpan persoalan administrasi serius dan berpotensi menabrak aturan tata ruang serta lingkungan.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengatakan dokumen perizinan pusat proyek yang dikerjakan CV Alice To Madalle diduga memuat objek lokasi yang keliru.

Dalam dokumen tersebut, lokasi proyek tercatat berada di zona Laut Banda, padahal pembangunan fisiknya berlangsung di kawasan Teluk Ambon.

“Secara administratif ini sudah menabrak aturan. Dokumen perizinan pusat diterbitkan untuk zona Laut Banda, sementara pembangunan riilnya berada di Teluk Ambon. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi cacat administrasi yang berpotensi memicu gugatan hukum,” kata Gunawan.

Menurut dia, kekeliruan itu berdampak langsung terhadap validitas dokumen lingkungan proyek. Sebab, karakter Laut Banda dan Teluk Ambon memiliki kondisi oseanografi yang berbeda jauh.

Anggota DPRD Dapil Sirimau II ini menilai dugaan persoalan administrasi proyek itu semakin kuat setelah dirinya mencermati sejumlah aspek teknis pembangunan Hatukau Waterfront City.

Menurut dia, lokasi proyek yang berada di kawasan Perairan Teluk Ambon tidak bisa disamakan dengan karakter Laut Banda sebagaimana tercantum dalam dokumen izin pusat.

Ia menegaskan, Teluk Ambon merupakan kawasan semi-tertutup yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap sedimentasi, perubahan ekosistem pesisir, hingga risiko tsunami.

Karena itu, seluruh proses kajian lingkungan dan tata ruang seharusnya menggunakan basis data lokal yang detail dan spesifik terhadap kondisi Teluk Ambon.

“Kalau pendekatan kajiannya keliru sejak awal, maka seluruh dokumen lingkungannya ikut bermasalah. Teluk Ambon bukan laut lepas. Ini kawasan pesisir padat, jalur aktivitas masyarakat, sekaligus daerah rawan bencana,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan waterfront city juga wajib memperhatikan ketentuan sempadan pantai, fungsi lindung kawasan pesisir, hingga jalur evakuasi bencana.

Ia mengingatkan, proyek berskala besar di wilayah reklamasi tidak boleh hanya mengejar estetika pembangunan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang Kota Ambon.

Gunawan juga menyoroti perbedaan skala pemetaan yang timpang. Teluk Ambon dikaji menggunakan peta detail skala 1:25.000, sementara Laut Banda hanya bersifat makro.

Menurutnya, penggunaan pendekatan laut lepas untuk mengkaji proyek di dalam teluk merupakan kesalahan mendasar.

“Memakai asumsi laut lepas untuk pembangunan di kawasan teluk yang padat itu kecelakaan akademis. AMDAL dan persetujuan lingkungannya pasti tidak akurat kalau basis datanya salah,” katanya.

Hingga kini, kata Gunawan, pengembang baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal proyek reklamasi dan pembangunan di atas kawasan perairan dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki AMDAL yang sah sebelum aktivitas berjalan.

Situasi semakin rumit setelah DPRD menemukan fakta bahwa pemerintah daerah mengaku belum mengetahui detail proyek tersebut. Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah dan pihak CV Alice To Madalle bahkan tidak hadir memenuhi undangan.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah menunjukkan proyek belum mengantongi sejumlah izin penting dari daerah, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), AMDAL daerah, hingga rekomendasi pemerintah kecamatan setempat.

Gunawan memperingatkan pembangunan yang dipaksakan tanpa kepastian tata ruang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan RTRW Kota Ambon.

“Kalau penyimpangan tata ruang melebihi ambang batas 20 persen, maka Perda RTRW Kota Ambon bisa dicabut pemerintah pusat. Dampaknya bukan main karena akan mengacaukan arah pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman penataan Pasar Mardika yang sebelumnya digadang menjadi pasar modern, namun pada praktiknya tetap menghadapi persoalan kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan kawasan.

“Jangan sampai waterfront city hanya jadi proyek mercusuar di bibir pantai, tetapi masalah dasarnya tetap sama. Penataan kawasan pesisir tidak boleh berhenti pada estetika bangunan,” kata Gunawan.

DPRD Kota Ambon, lanjut dia, berencana menyambangi kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan dokumen proyek tersebut. Namun langkah itu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kota Ambon.

Gunawan meminta Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas sebelum proyek berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sleman,Tajukmaluku.com-Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menawarkan program studi yang secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Keunikan tersebut menjadikan Politeknik Agraria STPN sebagai salah satu perguruan tinggi yang menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi spesifik untuk […]

  • Dukung Hilirisasi Industri Sawit di Malteng, PLN UIW MMU Energize Listrik 105 kVA untuk PKS PT Nusa Ina

    Dukung Hilirisasi Industri Sawit di Malteng, PLN UIW MMU Energize Listrik 105 kVA untuk PKS PT Nusa Ina

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam mempercepat hilirisasi industri berbasis sumber daya lokal. Wujud konkret komitmen ini ditunjukkan melalui penyalaan (energize) pasokan listrik sebesar 105 kilo Volt Ampere (kVA) oleh PLN UP3 Masohi melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kobisonta […]

  • DPP Holistik Institute Apresiasi Polri Sebagai Lembaga Publik Yang Informatif

    DPP Holistik Institute Apresiasi Polri Sebagai Lembaga Publik Yang Informatif

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan pencapaian gemilang dengan mendapat pengakuan sebagai salah satu lembaga publik yang informatif. Pengakuan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam ajang tahunan yang mengukur keterbukaan informasi publik di berbagai institusi negara. Ketua Umum DPP Holistik Institute, M. Nur Latuconsina, memberikan apresiasi mendalam atas capaian ini. Menurutnya, pencapaian […]

  • Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, berubah panas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak muncul dalam forum pembahasan insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Forum yang membahas pencemaran laut usai peristiwa 26 Agustus 2025 itu terpaksa tertunda. Tongkang pengangkut material tambang milik BTR disebut patah di perairan, […]

  • PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Malut Bangun Negeri Lewat Program Light Up the Dream

    PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Malut Bangun Negeri Lewat Program Light Up the Dream

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus menunjukkan peran nyata dalam membangun negeri melalui program sosial bertajuk Light Up the Dream (LUTD). Pada Agustus 2025 ini, Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali merealisasikan bantuan sambungan listrik gratis kepada warga kurang mampu. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian pegawai PLN yang secara sukarela menyisihkan rezekinya […]

  • DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku ingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai bidang kompetensi yang dimiliki masing-masing. Hal itu agar meminimalisir penempatan yang dilakukan asal-asalan atau berdasarkan kepentingan tertentu. Ini berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh instansi pemerintahan dibawah kewenangan Pemprov Maluku. Hal itu disampaikan […]

expand_less