Komunitas OJOL DRAIV Masohi Deklarasi Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Masohi,Tajukmaluku.com-Komunitas OJOL DRAIV Kota Masohi mendeklarasikan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak seluruh pengemudi ojek online serta pekerja sektor informal untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua, Rabu (3/6/2026).
Deklarasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kafe Saraba, Kompleks Pelabuhan Inamarina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Perkumpulan sekaligus Admin OJOL DRAIV Kota Masohi Mudzakir Ardhi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Masohi Ilham Hasyim, Staf BPJS Ketenagakerjaan Jerom, serta sejumlah anggota komunitas OJOL DRAIV dan pekerja informal lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Masohi, Ilham Hasyim, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja konstruksi, dan pekerja mandiri lainnya.
Menurut Ilham, pekerja sektor informal merupakan kelompok yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi, namun masih banyak yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja informal bekerja untuk dirinya sendiri. Ketika tidak bekerja, maka tidak memperoleh penghasilan. Karena itu perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis di rumah sakit yang bekerja sama.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” katanya.
Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta. Ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan cacat tetap, biaya transportasi korban kecelakaan kerja, serta layanan Home Care atau perawatan di rumah hingga satu tahun dengan nilai maksimal Rp20 juta.
Terkait iuran, Ilham menjelaskan bahwa peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT). Hingga Desember 2026, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan potongan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program.
Sementara itu, Ketua OJOL DRAIV Kota Masohi, Mudzakir Ardhi, menyambut baik program tersebut dan menyatakan komitmen organisasinya untuk mendorong para anggota bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, manfaat perlindungan yang diberikan sangat membantu pekerja informal yang setiap hari menghadapi berbagai risiko di lapangan.
“Kami melihat program ini sangat bermanfaat karena memberikan perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Selain itu, iurannya juga terjangkau sehingga layak diikuti oleh seluruh anggota komunitas,” ujar Mudzakir.
Dalam kegiatan tersebut, Komunitas OJOL DRAIV Kota Masohi juga membacakan deklarasi dukungan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memuat beberapa komitmen bersama.
Pertama, mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal di Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua, berkomitmen meningkatkan kesadaran dan partisipasi anggota komunitas OJOL DRAIV untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, mendukung upaya pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja informal.
Keempat, memperkuat sinergi antara komunitas pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Kelima, mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menolak segala bentuk provokasi dan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, Komunitas OJOL DRAIV Kota Masohi menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan kebutuhan penting bagi pekerja sektor informal, sehingga setiap pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan memiliki jaminan bagi keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar