Breaking News
light_mode

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 5
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.

Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Idul Adha 1447 H, Benhur Watubun Serahkan Hewan Kurban ke Masjid

    Jelang Idul Adha 1447 H, Benhur Watubun Serahkan Hewan Kurban ke Masjid

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menyerahkan hewan kurban ke Mesjid Raya Alfatah Ambon jelang Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah. Penyerahan tersebut, menjadi simbol rasa syukur dan kepekaan sosial dari pimpinan, anggota dan seluruh keluarga besar DPRD Provinsi Maluku. Selain mesjid Raya Alfatah, penyerahan hewan qurban juga dilakukan pada Masjid Al Anshar di Kabupaten […]

  • Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan Dokumen Palsu di Pengadilan Ambon, Raja Batu Merah Ali Hatala diseret diam-diam ke meja penyidik. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Maluku tengah mengusut penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon. Pada waktu itu, Ali Hatala bertindak sebagai penggugat melawan Muhammad Said Nurlete sebagai tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette sebagai […]

  • Peduli Kemanusiaan, YBM PLN UIW MMU Berbagi Berkah Ramadan dengan 1.355 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

    Peduli Kemanusiaan, YBM PLN UIW MMU Berbagi Berkah Ramadan dengan 1.355 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) berbagi kebahagiaan di bulan suci ramadan dengan menyalurkan bantuan kepada 1.355 penerima manfaat. Penyerahan bantuan dilangsungkan di kantor PLN UIW MMU, Jalan Diponegoro, Sirimau, Ambon, Maluku dan dihadiri oleh manajemen maupun Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati (PIKK) PLN UIW MMU. […]

  • Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Swantje John Laipeny, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Rp 1,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku harus tetap berjalan, meskipun pihak dinas berencana mengembalikan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, menyusul mencuatnya kabar bahwa Dinkes Maluku […]

  • Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Presiden Prabowo Subianto lontarkan peringatan keras kepada para Jenderal di tubuh TNI-POLRI. Hal itu dijelaskan dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi jenderal TNI, polisi, maupun mantan perwira tinggi yang terlibat tambang ilegal. “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang […]

  • Gerak Cepat PLN KP Manipa Atasi Gangguan Kelistrikan, Jalani Ibadah Puasa Masyarakat Tak Perlu Khawatir Listrik Padam

    Gerak Cepat PLN KP Manipa Atasi Gangguan Kelistrikan, Jalani Ibadah Puasa Masyarakat Tak Perlu Khawatir Listrik Padam

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara memastikan listrik aman di Kecamatan Kepulauan Manipa. Ini terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat pada momentum bulan suci Ramadan 1446 H. Hal Ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula. Dia menyebutkan, PLN mempersiapkan keandalan listrik menjelang Ramadan. Saat ini, masih dalam status siaga hingga lebaran […]

expand_less