Breaking News
light_mode

Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat.

Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pemasangan dan pemeliharaan patok batas bidang tanah tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa serta mencegah praktik mafia tanah.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan patok batas dilakukan berdasarkan asas contradictoire delimitatie atau kesepakatan para pemilik tanah yang saling berbatasan.

Prinsip ini memastikan bahwa batas bidang tanah telah diketahui dan disetujui oleh seluruh pihak, sehingga meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.

Keberadaan patok batas yang jelas juga menjadi acuan penting bagi petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran, baik untuk keperluan pendaftaran tanah, peningkatan hak, pemecahan bidang, maupun proses jual beli tanah.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas memiliki sejumlah manfaat penting.

Pertama, mencegah terjadinya sengketa batas tanah dengan pemilik bidang yang berbatasan di sekelilingnya.

Kedua, mempersempit ruang gerak mafia tanah maupun pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak atau memanfaatkan lahan yang tidak memiliki batas yang jelas.

Ketiga, mempercepat proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam berbagai program layanan pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keempat, meningkatkan kepastian hukum sehingga nilai ekonomis tanah tetap terjaga karena memiliki batas yang jelas dan terdokumentasi secara baik.

Sesuai ketentuan teknis pertanahan, tanda batas dapat dibuat menggunakan berbagai material yang kuat dan tahan lama, seperti pilar beton, besi, pipa besi, maupun pipa paralon yang diisi beton. Yang terpenting, patok dipasang pada titik batas bidang tanah dan mudah dikenali saat dilakukan pengukuran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hanya memasang patok batas, tetapi juga merawatnya secara berkala. Patok yang rusak, hilang, atau tertimbun tanah sebaiknya segera diperbaiki agar batas bidang tanah tetap dapat dikenali dengan jelas.

Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan, meningkatnya kepastian hukum atas hak tanah, serta berkurangnya potensi sengketa dan praktik mafia tanah di tengah masyarakat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    Benteng Terakhir Negeri Haya: Perlawanan terhadap PT Waragonda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah,Tajukmaluku.com-Masyarakat Adat Negeri Haya kian geram. Kehadiran PT. Waragonda Minerals Pratama di wilayah mereka telah merusak lingkungan, mengancam ruang hidup, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tambang yang beroperasi tanpa izin produksi resmi sejak 2019 ini dituding menjadi biang keladi abrasi pantai yang semakin parah dan mengancam pemukiman warga. Pada 4 November 2023, izin produksi […]

  • DPRD Maluku Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Masalah Gunung Botak

    DPRD Maluku Nilai Pemprov Belum Serius Tangani Masalah Gunung Botak

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menangani persoalan pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penilaian ini mengemuka menyusul masih adanya berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola tambang rakyat yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Maluku, H. […]

  • Potensi Bahayakan Keselamatan Warga, PLN ULP Saumlaki Lepas Bendera di Dekat Jaringan Listrik

    Potensi Bahayakan Keselamatan Warga, PLN ULP Saumlaki Lepas Bendera di Dekat Jaringan Listrik

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-Antusiasme masyarakat dalam menyambut gelaran Piala Dunia 2026 tampak melalui pemasangan bendera negara-negara peserta di berbagai sudut wilayah Saumlaki. Untuk memastikan kemeriahan tersebut tetap berlangsung dengan aman, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya bendera yang terpasang terlalu dekat dengan jaringan listrik. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas PLN […]

  • GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

    GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Ansor Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap salah satu kadernya, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024). Insiden ini dinilai mencoreng integritas Kepolisian dan sangat bertentangan dengan pesan Kapolda Maluku untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Berdasarkan kronologi Kejadian, peristiwa bermula saat Rizal […]

  • Peduli Lingkungan, PLN UIW MMU Laksanakan Aksi Bersih Laut dan Pantai di Tual

    Peduli Lingkungan, PLN UIW MMU Laksanakan Aksi Bersih Laut dan Pantai di Tual

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menggelar kegiatan Aksi Bersih Laut dan Pantai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem pesisir dan terumbu karang di wilayah Tual. Minggu (31/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menjaga Ekosistem Terumbu Karang untuk Laut yang Lestari” ini melibatkan […]

  • Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (16/07/2026). “Alhamdulillah, […]

expand_less