30 Tahun Menanti, Baharudin Kaledupa Akhirnya Bernapas Lega Setelah Tanah Kebunnya Disertipikasi Lewat Program PTSL
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga membawa harapan baru bagi warga yang selama puluhan tahun mengelola lahannya tanpa sertipikat.
Hal ini dirasakan Baharudin Kaledupa, petani asal Desa Lektama, Kecamatan Namrole. Setelah menggarap lahan perkebunan miliknya selama kurang lebih 30 tahun, Baharudin akhirnya dapat mengikuti proses pengukuran tanah melalui program PTSL yang dilaksanakan pada Senin (22/6/2026).
Baharudin mengaku bersyukur karena tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya kini memasuki proses sertipikasi sehingga nantinya memiliki kepastian hukum yang diakui negara.
Selama puluhan tahun, ia hanya mengandalkan bukti penguasaan fisik dan pengakuan masyarakat atas lahan yang dikelolanya.
Keinginan untuk mengurus sertipikat secara mandiri sempat terkendala berbagai faktor, mulai dari keterbatasan biaya hingga akses pelayanan pertanahan.
Kehadiran program PTSL di Desa Lektama menjadi kesempatan yang sangat berarti bagi dirinya.
Menurut Baharudin, program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah melalui proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
“Saya sangat bersyukur karena akhirnya tanah kebun yang sudah saya kelola selama puluhan tahun bisa diukur untuk disertipikatkan. Ini memberikan rasa aman bagi kami sekeluarga,” ujar Baharudin.
Ia berharap sertipikat yang nantinya diterbitkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum bagi anak dan cucunya, sehingga tanah yang menjadi sumber mata pencaharian keluarga tetap terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim oleh pihak lain.
Selain memberikan perlindungan hukum, Baharudin menilai sertipikasi tanah akan memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat untuk terus mengembangkan usaha pertanian karena memiliki kepastian atas aset yang dikelolanya.
Selama proses pengukuran berlangsung, Baharudin juga turut membantu petugas Kantor Pertanahan dengan menunjukkan batas-batas bidang tanah miliknya serta memastikan batas tersebut telah diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Ia turut mengajak masyarakat, khususnya para petani di Desa Lektama, untuk memanfaatkan Program PTSL dan memasang patok batas bidang tanah dengan benar agar proses pengukuran dapat berjalan lancar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berharap kisah Baharudin Kaledupa menjadi gambaran nyata manfaat Program PTSL bagi masyarakat.
Melalui sertipikasi tanah, pemerintah terus berupaya menghadirkan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar