Breaking News
light_mode

Begini Tahapan Mengurus Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Buru Selatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kepemilikan tanah tanpa sertipikat masih menjadi persoalan krusial yang kerap dijumpai di berbagai daerah. Untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan guna memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sertipikat Hak Milik merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Proses penerbitannya dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan data fisik dan data yuridis bidang tanah telah memenuhi persyaratan.

Tahap Pertama, Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Dokumen alas hak, seperti surat jual beli, kuitansi, surat hibah, surat pelepasan hak, atau dokumen kepemilikan lainnya
  • Surat keterangan tanah dari pemerintah desa atau kelurahan
  • Soto patok batas bidang tanah.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.

Tahap Kedua, Pengukuran Bidang Tanah

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pemohon mengisi formulir permohonan, menyepakati jadwal pengukuran bersama petugas, serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Petugas kemudian melaksanakan pengukuran di lokasi bidang tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, pemohon diimbau memastikan seluruh patok batas telah terpasang dengan jelas dan diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan.

Tahapan ini menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar proses selanjutnya.

Tahap Ketiga, Pemeriksaan Data Fisik dan Yuridis

Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemohon melanjutkan proses pendaftaran untuk penerbitan sertipikat dengan melakukan pembayaran PNBP dan melengkapi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan tanah guna mencocokkan data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis yang diajukan pemohon.

Sebagai bagian dari asas publisitas, data fisik dan data yuridis bidang tanah akan diumumkan di Kantor Pertanahan dan kantor desa atau kelurahan selama 30 hari. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keberatan atas permohonan yang diajukan.

Apabila terdapat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang sah, proses penerbitan sertipikat akan ditunda hingga permasalahan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ada keberatan selama masa pengumuman, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat.

Tahap Keempat, Penerbitan Sertipikat

Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai dan tidak terdapat kendala hukum maupun administrasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Hak Milik sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah.

Masyarakat selanjutnya dapat mengambil sertipikat di loket pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran. Apabila pengambilan diwakilkan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memantau perkembangan berkas secara daring, memperoleh informasi layanan pertanahan, hingga memperkirakan besaran biaya layanan sesuai jenis permohonan yang diajukan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MANDAT: Tak Sekedar Penantang Baru, Mereka Adalah Niscaya Perubahan Kab-Buru

    MANDAT: Tak Sekedar Penantang Baru, Mereka Adalah Niscaya Perubahan Kab-Buru

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Marwan Titahelu 27 November 2024 semakin di depan mata, waktu menunjukkan beberapa hari lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah digelar. Masyarakat kabupaten Buru akan segera menggunakan hak politiknya dalam menentukan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kontestasi pilkada 2024 Kabupaten Buru kali ini semakin menarik, dengan kehadiran penatang baru yang menyita banyak atensi masyarakat. Mereka […]

  • Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    Bukan Hartini, Ternyata Erik Risakotta dan Haji Komar Pemilik Asli Sianida?

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Haji Hartini, salah satu pengusaha kawakan di Mardika, Kota Ambon akhirnya buka suara terkait kepemilikan sebenarnya dari bahan kimia berbahaya berupa sianida yang tengah jadi polemik di tengah masyarakat saat ini. Hartini menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik Sianida, melainkan salah satu oknum anggota polisi Erik Risakotta dan Haji Komar. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers […]

  • PLN Percepat Pemerataan Listrik di Desa Ranga-Ranga, Dorong Aktivitas Ekonomi dan Akses Energi Warga

    PLN Percepat Pemerataan Listrik di Desa Ranga-Ranga, Dorong Aktivitas Ekonomi dan Akses Energi Warga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saketa,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses energi listrik yang andal hingga ke wilayah pedesaan sebagai bagian dari upaya mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengembangan jaringan listrik di Desa Ranga-Ranga, PLN menargetkan hadirnya layanan listrik bagi hampir 200 warga yang selama ini menantikan akses energi yang lebih merata. General Manager […]

  • Menata Ulang Maluku: Kepemimpinan Baru dan Jalan Persaudaraan

    Menata Ulang Maluku: Kepemimpinan Baru dan Jalan Persaudaraan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku, sebagai provinsi kepulauan yang kaya akan keragaman budaya dan sejarah panjang, kembali dihadapkan pada realitas pahit berupa konflik antar kelompok. Kekerasan yang terjadi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengganggu proses pembangunan dan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Di tengah harapan masyarakat terhadap perubahan di bawah kepemimpinan yang baru, konflik ini menjadi tantangan yang […]

  • PLN UP3 Sofifi Sukseskan Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Malut Terpilih Tanpa Kendala Listrik

    PLN UP3 Sofifi Sukseskan Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Malut Terpilih Tanpa Kendala Listrik

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses demokrasi. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi, PLN menyediakan suplai energi cadangan melalui Uninterruptible Power Supply (UPS) mobile 100 kilo Volt Amperere (kVA) dan genset 100 kVA selama acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur […]

  • Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-BUKTI paling sederhana bahwa manusia itu setara mungkin justru datang dari makhluk paling kecil bernama kutu. Ia tidak memilih kepala siapa yang akan disinggahi. Tak peduli bangsawan atau rakyat jelata, perempuan atau laki-laki. Tak hirau rambut keriting atau lurus, tebal atau tipis. Ia hidup dan berkembang tanpa peduli kasta, pangkat, atau gelar. Dan musabab itulah, […]

expand_less