Breaking News
light_mode

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) menggalang kolaborasi dengan komunitas global dalam _Conference of the Parties_ (COP) 29 yang digelar di Baku, Azerbaijan, pada 11-24 November 2024. Upaya ini searah dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjalankan transisi energi menuju swasembada energi berkelanjutan. Utusan Khusus Indonesia dalam COP 29, Hashim Djojohadikusumo menyatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, […]

  • Alhidayat Wajo Akui DPRD Maluku Belum Dilibatkan Dalam Proses Koordinasi MIP

    Alhidayat Wajo Akui DPRD Maluku Belum Dilibatkan Dalam Proses Koordinasi MIP

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menyoroti polemik rencana Maluku Integrated Port (MIP) dalam Dialog Pemuda yang digelar DPD KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di Media Kafe, Graha Ambon Ekspres, Ambon, Rabu (4/3/2026). Dialog yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama itu mengangkat tema “Katong Bicara: Evaluasi Gagalnya Maluku Integrated Port (MIP) di […]

  • Kuasa Hukum : Pemberitaan Soal Setoran, Pungli, Bagi-bagi proyek yang Dilayangkan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Adalah Fitnah dan Tidak Berdasar.

    Kuasa Hukum : Pemberitaan Soal Setoran, Pungli, Bagi-bagi proyek yang Dilayangkan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Adalah Fitnah dan Tidak Berdasar.

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa Hukum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, S. Hamid Fakaubun, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan terkait setoran, pungutan liar (pungli), dan bagi-bagi proyek yang diarahkan kepada kliennya, Insum Sangadji, merupakan fitnah yang tidak berdasar. Fakaubun meluruskan bahwa pemberitaan yang tersebar tidak akurat serta berpotensi merusak reputasi kliennya dan mencoreng integritas lembaga pendidikan […]

  • Dialog Publik Resolusi Konflik Sosial di UIN A. M Sangadji: Ruang Rekonsiliasi, Refleksi, dan Komitmen Damai Bersama

    Dialog Publik Resolusi Konflik Sosial di UIN A. M Sangadji: Ruang Rekonsiliasi, Refleksi, dan Komitmen Damai Bersama

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah pemuda yang tergabung dalam berbagai organisasi maupun komunitas menggelar Dialog Publik Resolusi Konflik Sosial di kawasan UIN A. M. Sangadji Ambon. Kegiatan yang digagas DPD KNPI Provinsi Maluku, Partai Jomblo Intelektual, Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia Cabang Ambon, dan Kejayaan Mahasiswa Nusantara (KEMANUSA) Wilayah Maluku itu sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dan organisasi […]

  • Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sudah sembilan hari berlalu sejak Ahmad Sofyanto (44 tahun) ditemukan tewas di jalan sunyi dekat Un Pantai Otto Air, Kota Tual. Namun tak ada kejelasan yang muncul, melainkan sederet kejanggalan yang justru makin menebalkan kecurigaan keluarga. Tak ada luka khas kecelakaan. Tak ada motor rusak. Tak ada olah tempat kejadian perkara. Namun pihak kepolisian dengan […]

  • Sebanyak 3.300 RT Tidak Mampu di Maluku Nikmati Pasokan Listrik

    Sebanyak 3.300 RT Tidak Mampu di Maluku Nikmati Pasokan Listrik

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi VII, DPR RI Mercy Christy Barends mengatakan hingga akhir tahun 2024 ini, terdapat sebanyak 3.300 rumah tangga (RT) yang akan menikmati pasokan listrik dari Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Politisi PDI-Perjuangan Maluku ini mengatakan, Program BPBL ini merupakan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersinergi dengan DPR RI. “Program […]

expand_less