Breaking News
light_mode

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Jaringan Internet, Mahasiswa Desak Pemerintah Maluku Hadirkan Indosat sebagai Tandingan Telkomsel

    Krisis Jaringan Internet, Mahasiswa Desak Pemerintah Maluku Hadirkan Indosat sebagai Tandingan Telkomsel

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sudah dua pekan berlalu, sebagian warga di Maluku masih terperangkap kegelapan digital. Krisis jaringan Telkomsel melumpuhkan komunikasi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Buru, Namlea, dan Seram Bagian Barat. Di Namlea, krisis jaringan internet (4G) Telkomsel kian parah, masyarakat mulai frustasi. Gangguan internet menghambat askses informasi, komunikasi hingga aktivitas ekonomi. Tanpa pilihan, sebagian warga berinisiatif memasang […]

  • Potensi Bahayakan Keselamatan Warga, PLN ULP Saumlaki Lepas Bendera di Dekat Jaringan Listrik

    Potensi Bahayakan Keselamatan Warga, PLN ULP Saumlaki Lepas Bendera di Dekat Jaringan Listrik

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-Antusiasme masyarakat dalam menyambut gelaran Piala Dunia 2026 tampak melalui pemasangan bendera negara-negara peserta di berbagai sudut wilayah Saumlaki. Untuk memastikan kemeriahan tersebut tetap berlangsung dengan aman, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya bendera yang terpasang terlalu dekat dengan jaringan listrik. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas PLN […]

  • Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian

    Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel) membeberkan cara aman bagi-bagi tanah warisan atau akan dijual sebagian. Solusi hukum yang diberikan khusus bagi warga yg ingin menjual sebagian tanah, menghibahkannya, atau membagi waris tanpa harus membubarkan sertipikat induk untuk sisa tanah yang kamu miliki. Hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan sebatas memakai pagar pembatas melainkan harus […]

  • Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Maluku Tengah, Tajukmaluku.com-Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendorong pengakuan hak tenurial pesisir dan laut sebagai upaya melindungi ruang hidup mereka dari berbagai tekanan, mulai dari kebijakan negara hingga ekspansi kepentingan eksternal. Dorongan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Jala Ina bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. […]

  • Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual berhasil meraih penghargaan nasional atas capaian kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2025. Penghargaan itu diraih pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian kepada Wali Kota Tual, Hi. […]

  • Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

    Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif […]

expand_less