Breaking News
light_mode

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kampar,Tajukmaluku.com-Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat.

Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lambat Usut Pelaku Pembacokan Di Mardika, PMII Maluku: “Irjen. Pol Eddy Tampubulon Gagal Pimpin Polda Maluku”

    Lambat Usut Pelaku Pembacokan Di Mardika, PMII Maluku: “Irjen. Pol Eddy Tampubulon Gagal Pimpin Polda Maluku”

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Tepat satu pekan berlalu sejak kasus kekerasan bersama yang menimpa RM, seorang juru parkir di Pasar Mardika, Kota Ambon pada Minggu (03/11/2024). Hingga kini, Polda Maluku belum berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang melakukan pembacokan brutal di area publik ini. Ketidakmampuan aparat dalam mengungkap insiden ini menjadi bukti nyata dari lemahnya respon cepat […]

  • YBM PLN MMU Berbagi Kebahagiaan untuk Santri dan Kaum Dhuafa di Pesantren Kota Al-Quran Banda Besar

    YBM PLN MMU Berbagi Kebahagiaan untuk Santri dan Kaum Dhuafa di Pesantren Kota Al-Quran Banda Besar

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Banda,Tajukmaluku.com-Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar kegiatan “Berbagi Kebahagiaan untuk Kaum Dhuafa” di Pesantren Kota Al-Quran, Banda Besar, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan berdasarkan arahan program dari YBM Pusat. Sebanyak 55 anak yatim dan dhuafa dari total 85 santri menerima bantuan uang […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem Kelistrikan di Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN terus bergerak cepat menindaklanjuti gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 11.08 WIT. Gangguan pada mesin Pembangkit dan sistem transmisi tersebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Pulau Ambon. Saat ini, petugas PLN di lapangan terus melakukan penelusuran, perbaikan, dan penormalan sistem secara bertahap dan terukur […]

  • BPJN Maluku Pastikan Pengerjaan 4 Jembatan Piru–Taniwel Tuntas, Berpedoman Sesuai Ketentuan dan Pengawasan

    BPJN Maluku Pastikan Pengerjaan 4 Jembatan Piru–Taniwel Tuntas, Berpedoman Sesuai Ketentuan dan Pengawasan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Muh. Ulwan Talaohu dan Rekam Pengalaman di Maluku Ambon,Tajukmaluku.com- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan penjelasan resmi terkait informasi mengenai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional yang berkembang di sejumlah media dan ruang publik. BPJN Maluku menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional dilakukan melalui mekanisme perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan […]

  • Duga PAD Ambon “Bocor”, RUMMI Desak APH Periksa Penarik Retribusi Sampah

    Duga PAD Ambon “Bocor”, RUMMI Desak APH Periksa Penarik Retribusi Sampah

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ditengah sulitnya pemerintah Kota Ambon dalam mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah, potensi yang sudah ada justeru tak dikelola secara bijaksana dan profesional. Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku menduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan retribusi sampah oleh pemerintah Kota Ambon. Indikasi ini menguat karena, potensi yang begitu besar mendatangkan keuntungan bagi […]

  • Maluku Siaga Bencana, BPBD Minta SK Tanggap Darurat Provinsi Diterbitkan

    Maluku Siaga Bencana, BPBD Minta SK Tanggap Darurat Provinsi Diterbitkan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku mendorong percepatan penetapan status tanggap darurat di tingkat provinsi. Hingga kini, baru tiga daerah di Maluku yang menetapkan status tersebut secara resmi: Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. “Memang ada beberapa daerah lain yang juga terdampak bencana, seperti Tual dan Maluku Tenggara, namun mereka […]

expand_less