Banding Jaksa Kandas, Vonis Bebas Fahry Rahayaan Kini Berkekuatan Hukum Tetap
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 20
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan banding Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas mantan Kepala Dinas Perkim Kota Tual tidak dapat diterima. Vonis itu kini berkekuatan hukum tetap dan tak bisa lagi digugat lewat banding maupun kasasi.
Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya Jaksa Penuntut Umum, kasi pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun dalam membatalkan vonis bebas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Fahry Rahayaan, kandas di Pengadilan Tinggi Ambon.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima. Putusan ini membuat vonis bebas Fahry yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Juli 2026 tetap berlaku.
Putusan bernomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu, 12 Agustus 2026.
Majelis hakim diketuai Krosbin Lumban Gaol. Dua hakim ad hoc Tipikor, Jamaluddin dan Getty Rumetha Sitio, bertindak sebagai anggota. Sidang dihadiri jaksa penuntut umum secara melalui zoom meeting dan kuasa hukum terdakwa secara langsung. Fahry Rahayaan tidak hadir.
Kuasa hukum Fahry, Hendrik Lusikooy, mengatakan putusan tersebut membuat perkara kliennya berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa. Putusan terhadap Pak Fahry telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lusikooy kepada Tajukmaluku.com, Kamis (13/8/2026).
Jaksa Dinilai Keliru Membaca KUHAP
Lusikooy menjelaskan Pengadilan Tinggi tidak lagi masuk memeriksa fakta maupun alat bukti perkara. Majelis hanya menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Dengan demikian, menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan formil dan bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Dasarnya, kata Lusikooy, terdapat dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, jaksa keliru membaca ketentuan tersebut.
“Jaksa beranggapan Pasal 244 KUHAP tidak secara tegas melarang putusan bebas untuk diajukan banding, dan hanya dianggap melarang kasasi. Padahal Pasal 244 ayat (5) mengatur soal putusan lepas, sementara ayat (4) mengatur putusan bebas. Dua hal yang berbeda,” kata Lusikooy.
Ia menjelaskan, bebas murni atau vrijspraak berarti seluruh dakwaan tidak terbukti. Sementara putusan lepas atau ontslag van rechtsvervolging berarti perbuatan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Lusikooy, vonis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Fahry merupakan bebas murni.
“Pembacaan Pengadilan Tinggi atas Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP 2025 memperkuat posisi itu. Baik banding maupun kasasi sama-sama tertutup untuk putusan bebas, sehingga vonis semacam itu final sejak diucapkan,” paparnya.
Dana BSPS Disebut Tak Pernah Dikelola Perkim
Perkara Fahry berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Bantuan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya (BPKPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, dengan sumber anggaran DAK tahun 2019.
Lusikooy mengatakan fakta persidangan menunjukkan dana bantuan tersebut tidak dikelola Dinas Perkim.
Menurut dia, dana justru berada dan dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual.
“Semua saksi menjelaskan dana bantuan itu tidak berada di Dinas Perkim, tapi di BPKAD,” katanya.
Lusikooy kemudian memaparkan proses administrasi anggaran tersebut.
Menurutnya, anggaran tersebut sempat dipindahkan dari Dinas Perkim ke BPKAD berdasarkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang saat itu diketuai Sekretaris Daerah.
Namun, pemindahan anggaran itu tidak diikuti perubahan SK maupun perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, PPK tetap tercatat di Perkim. Namun secara struktural, kata Lusikooy, PPK bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD, bukan Kepala Dinas Perkim.
“Karena tidak ada perbuatan, beliau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Lusikooy.
Ia mengatakan PPK yang menurutnya semestinya bertanggung jawab atas proyek tersebut telah meninggal dunia.
Dua orang Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibawahi langsung PPK pada proyek ini juga dinyatakan bebas dalam perkara yang sama. Menurut Lusikooy, keduanya dinilai hanya menjalankan perintah.
Kuasa Hukum Soroti Auditor
Lusikooy juga menyoroti proses audit yang menjadi dasar perkara.
Ia menyebut pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD Kota Tual, dan pernah mengelola langsung dana bantuan tersebut, kemudian pindah ke Inspektorat Kota Tual.
Pejabat itu, kata dia, kemudian ditugaskan mengaudit dana yang sebelumnya pernah dikelolanya.
“Seharusnya dia menolak melakukan audit karena terdapat konflik kepentingan. Namun, dia tidak menolak,” kata Lusikooy.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat independensi hasil audit patut dipertanyakan.
Lusikooy tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Menurutnya, Fahry Rahayaan sendiri tidak pernah diperiksa tim audit dan laporan hasil audit (LHA) tidak pernah diberikan kepada semua terdakwa.
Barang Bukti Dipakai untuk Perkara Terdakwa Lain
Putusan Pengadilan Tinggi juga mencatat keberadaan 49 item barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain dokumen anggaran, SK Wali Kota, cek bank, hingga buku tabungan penerima bantuan.
Seluruhnya dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Rahmawaty Taufiq.
Dengan demikian, perkara terkait proyek BSPS Tam Ngurhir tahun 2019 belum seluruhnya selesai. Putusan 12 Agustus 2026 hanya mengakhiri perkara yang menjerat Fahry Rahayaan.
Biaya perkara pada dua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.
Minta Hak Fahry Dipulihkan
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Lusikooy mengatakan jaksa maupun Pemerintah Kota Tual harus memulihkan hak-hak kliennya.
Menurut dia, pemulihan itu mencakup harkat dan martabat, hak kepegawaian, serta jabatan yang sebelumnya diemban Fahry.
“Apabila sebelum perkara Pak Fahry menjabat sebagai kepala dinas, statusnya harus dikembalikan sebagai kepala Bappeda, dengan seluruh tunjangan dan hak kepegawaian yang melekat pada jabatan itu,” ujarnya.*
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar