back to top

DPD Gasmen Minta Kapolda Maluku Tindak Tegas Pejabat Polri yang Belum Melaporkan LHKPN

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Gerakan Sahabat Komandan (Gasmen) Maluku, M. Rifqi Derlen, meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas pejabat Polri, khususnya para Kapolres di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku, yang diduga hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi Polri.

“Sebagai pengayom masyarakat, Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam hal integritas dan akuntabilitas. Keterlambatan atau bahkan pengabaian dalam pelaporan LHKPN oleh pejabat Polri dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi ini,” ujar Rifqi dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (28/1/2025).

Menurut Rifqi, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap pejabat negara diwajibkan menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pejabat Polri di wilayah Maluku yang belum memenuhi kewajiban tersebut, meskipun batas waktu pelaporan untuk tahun ini sudah ditentukan hingga 31 Maret 2025.

“Kita tidak bicara soal batas waktu yang masih panjang, melainkan soal kepatuhan dan itikad baik dari para pejabat ini. Keterlambatan melaporkan LHKPN bisa memunculkan kecurigaan publik terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan atau harta kekayaan yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Maluku untuk tindak tegas,” tegas Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menilai pentingnya integritas dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari capaian penegakan hukum, tetapi juga dari komitmen transparansi dan akuntabilitas para pejabatnya.

“Kapolres sebagai pucuk pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten/kota harus mampu menjadi contoh bagi anggotanya dan masyarakat. Tidak ada alasan untuk menunda pelaporan LHKPN.” tambahnya.

Transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kredibilitas institusi. Rifqi berharap, ada upaya, intruksi dari Kapolda Maluku agar pejabat Polri dibawah naungannya lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa institusi Polri harus terus berbenah demi meningkatkan kepercayaan publik.

Hal ini sejalan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong transparansi pejabat publik melalui pelaporan LHKPN. KPK sebelumnya telah mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menyerahkan laporan tersebut sebelum batas akhir.

“Kami percaya Kapolda Maluku akan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip transparansi di tubuh kepolisian. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak citra Polri, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku,” tutup Rifqi.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ketwil PPP Maluku: Menolak Agus Suparmanto Sama Saja Menutup Jalan Bangkit

Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang pembukaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), wacana...

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...