Ini 5 Poin Hasil Audiensi IDI Maluku dengan Kapolda
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku melibatkan organisasi profesi dokter dalam setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi.
Permintaan ini disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku dalam audiensi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, dr. Saleh Tualeka, menegaskan bahwa keterlibatan organisasi profesi merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas dan profesionalisme penanganan perkara yang melibatkan dokter.
“Kami meminta kepada Pak Kapolda untuk melibatkan organisasi profesi IDI, baik di tingkat wilayah maupun cabang di 11 kabupaten/kota, terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etik profesi yang dilakukan oleh teman-teman dokter sebelum diajukan ke Majelis Disiplin Profesi,” ujar Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Polda Maluku menyatakan terbuka dan menyepakati prinsip tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa urusan etik dan profesi dokter memang berada dalam ranah organisasi profesi, namun tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Soal etik dan profesi dokter ini memang harus diserahkan kepada organisasi profesi, namun tetap berada dalam koridor hukum,” kata Kapolda.
Ia menjelaskan, organisasi profesi dapat dilibatkan dalam proses hukum, baik sebagai saksi ahli maupun sebagai penasihat yang berasal dari kalangan profesi dokter.
Pada poin kedua, IDI Maluku meminta peran aktif kepolisian dalam menjamin keamanan dokter dan tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.
“Kami meminta peran aktif Kepolisian dalam proses pengamanan teman-teman dokter dan tenaga kesehatan lainnya agar pelayanan kesehatan berjalan aman,” kata Saleh.
Kapolda menegaskan pengamanan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepolisian. Ia menyebut Polda Maluku telah menyiapkan sistem respons cepat, termasuk layanan pengaduan 110 dengan waktu tanggap sekitar 10 menit sejak laporan diterima.
Selain itu, akses pengaduan melalui WhatsApp juga telah dibuka untuk publik.
Terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kapolda menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen IDI Maluku. Ia mendorong peran aktif IDI dalam aspek pemulihan psikologis korban melalui konseling dan pendampingan tenaga profesional.
Sementara mengenai usulan nota kesepahaman (MoU) antara IDI Wilayah Maluku dan Polda Maluku, Kapolda menegaskan kebijakan tersebut akan mengikuti dan merujuk pada MoU di tingkat pusat.
Audiensi ini menandai penguatan koordinasi antara IDI Maluku dan Polda Maluku dalam memastikan perlindungan profesi dokter, kepastian hukum, serta keamanan pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar