Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kanwil BPN dan Kejaksaan Tinggi Maluku Jalin Kerja Sama Strategis
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Rabu (7/10/2026).
Langkah sinergis ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum yang berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Provinsi Maluku.
Prosesi penandatanganan piagam kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, M.H., S.SiT., Mediator, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Maluku, Dr. H. Muhallis, M.H., S.SiT., Mediator, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah vital.
“Sinergi ini merupakan bentuk nyata komitmen BPN dalam menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Maluku sekaligus meminimalisir potensi sengketa maupun tindak pidana pertanahan yang dapat merugikan negara,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal seluruh ruang lingkup yang telah disepakati.
“Kejati Maluku siap memberikan dukungan penuh, baik dari aspek perdata, tata usaha negara, hingga intelijen dan pidana khusus, guna memastikan program-program strategis pertanahan berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Kajati.
Kerja sama ini menjadi landasan hukum dan komitmen bersama bagi kedua instansi untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mengantisipasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di sektor agraria dan tata ruang.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama yang disepakati oleh Kanwil BPN Maluku dan Kejati Maluku mencakup 8 poin krusial, antara lain:
- Dukungan data dan/atau informasi: Pertukaran data yang akurat guna mempercepat validasi dan penanganan urusan pertanahan.
- Dukungan penegakan hukum: Sinergi dalam penegakan regulasi agraria demi terciptanya keadilan.
- Pengamanan pembangunan strategis: Pengawalan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun daerah agar berjalan lancar tanpa kendala hukum.
- Pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya: Optimalisasi pengembalian kerugian negara yang berkaitan dengan aset tanah.
- Bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN): Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPN.
- Pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan: Pemberantasan mafia tanah dan tindakan ilegal lainnya secara preventif maupun represif.
- Pendaftaran Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan berupa tanah: Percepatan sertifikasi aset-aset tanah milik lembaga Kejaksaan di wilayah Maluku.
- Kerja sama lainnya yang disepakati.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan tata kelola pertanahan di Provinsi Maluku semakin akuntabel, hak-hak atas tanah masyarakat terlindungi dengan baik, dan aset-aset negara dapat terselamatkan serta terkelola secara optimal.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar