Bula,Tajukmaluku.com-Proyek Pembangunan irigasi di BUBI Kabupaten SBT yang bernilai 226,9 Miliaran sampai saat ini belum difungsikan dan tidak bisa digunakan alias ( mangkrak ), karena diduga keras ada permainan tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi yang mulai dikerjakan tahun 2017-2020 itu.(10/03/2025)
Proyek ini sudah terhitung memakan waktu pekerjaan selama 4 tahun namun petani tidak pernah mendapatkan manfaatnya dari proyek irigasi yang dikerjakan, sehingga pembangunan tersebut selain merugikan negara, juga petani lokal di Seram Bagian Timur (SBT), untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menelusuri pembangunan proyek irigasi di SBT.
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat yang juga merupakan Pemuda Asal SBT angkat bicara mengenai Proyek Pembangunan Irigasi ini bahwa seharusnya proyek ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan kesejahteraan para petani , namun ternyata sampai saat ini proyek pembagunan ini tidak berfungsi bahkan cendrung menelantarkan petani, dan tidak bermanfaat apa – apa, oleh sebab itu perlu ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun lansung menginvestigasi sebenarnya ada apa yang sedang terjadi terhadap Proyek Irigasi tersebut, sehingga Pembangunan Irigasi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.” Kata Fadel
“Jika Penegak hukum tidak punya kemampuan untuk menginvestigasi proyek mangkrak di SBT itu artinya sebuah proses pembiaran yang dilakukan oleh aparatur Penegak hukum sendiri terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, semestinya hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Kejati Maluku untuk dapat mengungkapkan kasus dibalik mangkraknya pembangunan irigasi di SBT. “Tegas dia
Rumakat menuturkan bahwa kesalahan proyek pembangunan jaringan irigasi Bubi di Kab. SBT diakibatkan oleh 3 ( tiga ) persyaratan pembangunan jaringan irigasi yang tidak dipenuhi dalam perencanaan yaitu;
- Ketersediaan Sumber air
- Kontruksi Lahan pada wilayah bubi, perlu diketahui bahwa wilayah Bubi merupakan lahan sagu yang sudah termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub), jika lahan itu ingin dijadikan sebagai jalur irigasib maka harus diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Gubernur ( Pergub) tersebut dari lahan sagu menjadi lahan irigasi
- Petani Penggarap yang berorientasi pada penanaman padi apabila dari ke tiga syarat tidak terpenuhi maka dikatakan gagal pembangunan proyek irigasi dimaksud. Sementata kegiatan sudah dikerjakan dari tahun 2017-2020 dan sampai saat ini blm dimanfaatkan.”ujar Rumakat
Lanjut fadel, Jika perencanaan tidak dipublikasikan dan dijelaskan kepada DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten dan dari perencanaan tidak melihat potensi yang ada pada lokasi pembangunan tersebut, maka Mega Proyek ini seakan dipaksakan oleh Pihak BWS dan Kontraktor terkait, semacam ada permainan dalam skema tender proyek tersebut. Selain itu pihak BWS Maluku harus kaji ulang proyek – proyek yang sudah dibangun dengan anggaran negara yang besar tetapi tidak berdampak apa – apa
ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, oleh karena itu Aparat Penegak Hukum segara memanggil Kontraktor dan Kepala BWS untuk dimintai pertanggung jawaban atas mangkraknya Mega Proyek pembangunan irigasi di SBT itu. “Tutupnya