Breaking News
light_mode

Soal Regulasi Peredaran Minuman Tradisional Sopi, DPRD Maluku Segera Tinjau Kembali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
  • visibility 370
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku akan meninjau kembali terkait regulasi peredaran minuman tradisional jenis sopi.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Werembinan/ Taborat.

Dijelaskan Andre, masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluh terkait regulasi peredaran Sopi ini.

Bahkan, ada yang bersua ke Kantor DPRD Maluku untuk menyampaikan keluhan mereka, karena sopi yang diproduksi dan diperjualbelikan kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

Sisi lain mereka mengaku pendapatan dari penjualan sopi sangat membantu untuk menyambung hidup hingga pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.

Menurut Andre, masyarakat harusnya diperbolehkan saja menjual Sopi, namun juga harus memahami aturan pemerintah yang melarang penjualan sopi tersebut.

“Memang di satu sisi ini ada peningkatan ekonomi masyarakat, namun disisi lain ada aturan-aturan yang melarang itu, sehingga bagi kami ini merupakan dua sisi yang saling bertabrakan. Boleh-boleh saja masyarakat menjual sopi untuk kepentingan hidup mereka namun juga menghormati hukum, sebab kita hidup di negara hukum,” kata Andre minggu (23/3/2025).

Selain itu, Andre mengaku pihaknya akan melihat regulasi-regulasi yang bisa dipergunakan guna melegalkan penjualan sopi tersebut.

“Yang jadi persoalan ialah jika memang itu menjadi mata pencaharian turun temurun tapi kita juga menghormati aturan sebab kita hidup di negara yang punya aturan aturan terkait itu. Kalau polisi menyita sopi itu kan tidak salah karena aturan memang melarang itu dan memperbolehkan polisi untuk menyita. Tentu nanti kita di DPRD coba berpikir soal itu. Bagaimana ketersinggungan atau simpang itu bisa dimediasi supaya rakyat boleh tetap menjual itu tetapi didasari pada regulasi. Misalnya pembatasan soal hasil produksi, atau untuk diperjualbelikan dia harus dilabeli terlebih dahulu,” cetusnya.

Di Bali, NTT dan Manado lanjutnya, ada produk jenis ini tetapi semua itu lewat sebuah proses perizinan yang ditetapkan pemerintah sehingga baik produksi maupun aturan itu bisa jalan bersama.

“Beberapa waktu lalu regulasi soal Sopi sudah dibahas di DPRD dan untuk melegalkan itu maka harus dibuat dalam satu Perda namun jangan sampai Perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Nanti kita cari rujukan diatas. Saya mendukung keduanya bahwa rakyat tetap produksi Sopi sebagai bagian dari tradisi mereka tetapi aturan juga harus ditegakkan maka harus ada pembahasan di tingkat regulasi supaya masyarakat produksi juga dalam batas batas, jenis tertentu dan kemasan tertentu yang dapat diawasi,” tandasnya.*(M-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Anggota DPRD Maluku Raih Medali Emas Taekwondo di Poltek Cup Makassar 2025

    Putri Anggota DPRD Maluku Raih Medali Emas Taekwondo di Poltek Cup Makassar 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar,Tajukmaluku.com-Dua atlet muda asal Maluku, Kohati Syaqilah Letsoin dan Jody Lopulisa, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih medali emas pada ajang Poltek Cup Makassar 2025, kategori pemula cabang olahraga taekwondo. Salah satu peraih emas, Kohati Syaqilah Letsoin, merupakan putri dari Suleman Letsoin, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Hanura. Capaian ini menambah daftar panjang prestasi […]

  • DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    DPRD Maluku Ingatkan Penempatan PPPK Harus Sesuai Bidang Kompetensi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku ingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai bidang kompetensi yang dimiliki masing-masing. Hal itu agar meminimalisir penempatan yang dilakukan asal-asalan atau berdasarkan kepentingan tertentu. Ini berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh instansi pemerintahan dibawah kewenangan Pemprov Maluku. Hal itu disampaikan […]

  • PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

    PB Gemapara: “Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Pihak Kejati Maluku”

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pelaksanaan program anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 di Maluku telah berjalan sesuai spesifikasi teknis, prosedur, dan standar operasional yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PB Gemapera, Radhi Samal, Ia menilai seluruh proses pelaksanaan telah diawasi secara ketat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. “Program anggaran DAK 2023 sudah berada di bawah pengawasan pihak […]

  • Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Di era digital, ancaman terhadap data privasi terus meningkat, salah satu ancaman serius itu adalah doxing—praktik penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin, dampaknya berbeda-beda, mulai dari intimidasi secara online, ancaman psikis, pelecehan hingga penyebaran informasi hoax yang bisa merugikan korban. Beberapa waktu lalu Diky Anandya, Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) menjadi satu dari […]

  • Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan keputusan tersebut, Pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan […]

  • Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

    Sengketa Tanah dan Raja di Maluku, Naskah Kolonial Perlu Diuji

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah naskah kolonial berbahasa Belanda kembali mencuat dalam pelbagai sengketa tanah dan saling klaim raja di Maluku. Dokumen-dokumen lama itu kerap dijadikan dasar legitimasi oleh pihak-pihak tertentu, tanpa melalui pengujian metodologis yang memadai. Akibatnya, pro-kontra antarsesama ahli waris maupun antar mata rumah terus berulang. Informasi yang dianggap sejarah itu, lalu dijadikan sebagai alat pembenaran, bukan […]

expand_less