back to top

Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak.

“Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada rujukannya, mereka tetapkan Rp5000 entah dasarnya dari mana?” ketus Ketua Rumah Mudah Anti Korupsi (RUMMI) Maluku Fadel Rumakat dalam penjelasannya kepada media Tajukmaluku.com. Selasa,(15/04/2025).

Selain itu, RUMMI juga mencium ada aroma KKN dalam penetapan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penarikan retribusi sampah oleh Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Fadel, seharusnya retribusi sampah ini dijadikan sumber pendapatan unggulan pemerintah Kota Ambon. Pasalnya, potensinya sangat menjanjikan dan bisa berdampak luas untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah.

“Potensinya sangat baik jika dibandingkan jenis retribusi lainnya, pajak IMB misalnya, nilainya tak seberapa jika dibanding retribusi sampah,” kata Fadel.

Akan tetapi selama ini, oknum-oknum tertentu patut diduga memanfaatkan potensi ini untuk meraup untung besar dengan dalih menjadikan retribusi persampahan tidak menjanjikan.

“Kesannya ini barang receh, dibuat seolah-olah bukan sesuatu yang berharga dan vital untuk PAD Kota Ambon,” singgungnya.

Untuk itu, Fadel menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisa jika dugaan memperkaya diri dan kelompok sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang anti korupsi ini benar adanya RUMMI akan segera melaporkan seluruh data dan fakta kepada pihak berwajib.(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ketwil PPP Maluku: Menolak Agus Suparmanto Sama Saja Menutup Jalan Bangkit

Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang pembukaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), wacana...

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...