Breaking News
light_mode

Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 253
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak.

“Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada rujukannya, mereka tetapkan Rp5000 entah dasarnya dari mana?” ketus Ketua Rumah Mudah Anti Korupsi (RUMMI) Maluku Fadel Rumakat dalam penjelasannya kepada media Tajukmaluku.com. Selasa,(15/04/2025).

Selain itu, RUMMI juga mencium ada aroma KKN dalam penetapan pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk penarikan retribusi sampah oleh Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Fadel, seharusnya retribusi sampah ini dijadikan sumber pendapatan unggulan pemerintah Kota Ambon. Pasalnya, potensinya sangat menjanjikan dan bisa berdampak luas untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah.

“Potensinya sangat baik jika dibandingkan jenis retribusi lainnya, pajak IMB misalnya, nilainya tak seberapa jika dibanding retribusi sampah,” kata Fadel.

Akan tetapi selama ini, oknum-oknum tertentu patut diduga memanfaatkan potensi ini untuk meraup untung besar dengan dalih menjadikan retribusi persampahan tidak menjanjikan.

“Kesannya ini barang receh, dibuat seolah-olah bukan sesuatu yang berharga dan vital untuk PAD Kota Ambon,” singgungnya.

Untuk itu, Fadel menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisa jika dugaan memperkaya diri dan kelompok sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang anti korupsi ini benar adanya RUMMI akan segera melaporkan seluruh data dan fakta kepada pihak berwajib.(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyatakan bakal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (Sekda SBB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab SBB. Ketua RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya kepada media mengatakan, laporan resmi akan disampaikan pada awal pekan depan. Menurutnya, dugaan gratifikasi […]

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

  • MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika Ambon

    MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika Ambon

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Masyarakat AntiFitnah Indonesia (MAFINDO) Wilayah Maluku menggelar kampanye bertajuk “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar dan Terminal Mardika, Ambon. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengidentifikasi dan menyikapi peredaran informasi hoaks, serta mencegah provokasi dan kericuhan antar kelompok ras yang dapat mengganggu proses pelantikan kepala daerah di Provinsi Maluku. Kampanye ini dilakukan melalui pembagian […]

  • Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti acara Tasyakuran Milad Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN ke 18, Kamis (26/9/2024).Acara syukuran itu digelar secara hybrid, yakni online dan offline, serta diikuti oleh unit PLN di seluruh daerah, termasuk Maluku dan Maluku Utara. Hadir dalam acara tersebut, General Manager […]

  • Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dan Dialog Publik bertajuk “Sinergitas Pemuda & Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan par Maluku Pung Bae”. Kegiatan yang berlangsung di Grand Avira Hotel Ambon, 21–22 Desember 2025 dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai elemen kepemudaan dan organisasi itu untuk membuka ruang konsolidasi gagasan dan […]

  • KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ambon. Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 35.599,936,00, KPU hanya dapat menyerap anggaran sebesar Rp21,687,387,210 sisanya sebesar Rp13,912,548,790 dikembalikan ke kas daerah. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengungkapkan, pengembalian ini dilakukan sesuai […]

expand_less