Breaking News
light_mode

Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 284
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Juni 2025 di Ternate, Nurhasna Mayau, istri dari Ikbal Daeng Magasing, didampingi kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, mengungkap kronologi dan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yang kini ditahan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan.

Rangkaian peristiwa yang menyeret suaminya ini terlihat janggal dalam proses hukum yang terjadi.

Kronologi Kejadian

Program pemasangan instalasi listrik rumah tangga merupakan kebijakan Bupati Halmahera Selatan (alm.) Usman Sidik. Program ini dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan menyasar sejumlah desa seperti Akedabo, Lelengusu, dan Kampung Baru. Suami Nurhasna, Ikbal Magasing, diminta para kepala desa menjadi pihak ketiga untuk mendanai dan mengorganisasi pengerjaan lapangan.

Nurhasna mengklaim bahwa ia bersedia mendanai kegiatan tersebut atas dasar kepercayaan, tanpa kontrak tertulis. Ia merekrut tujuh tenaga kerja, termasuk kerabat suaminya, untuk melakukan pemasangan. Gaji mereka disepakati berdasarkan jumlah titik lampu per rumah.

Pada pertengahan 2023, dana ADD tahap pertama cair. Sebagian dibayarkan kepada Nurhasna, sisanya dijanjikan usai pencairan tahap kedua pada Agustus. Namun, pada saat Nurhasna dan Ikbal sedang melayat ke Obi, As’ad dan Faksi—yang merupakan kerabat dan tenaga kerja—mengambil alih komunikasi dan meyakinkan para kepala desa untuk menyerahkan dana sisa hampir Rp200 juta kepada mereka. Dana tersebut tak pernah diserahkan ke Nurhasna.

Setelah dana itu raib, Nurhasna melaporkan As’ad dan Faksi ke Polres Halmahera Selatan pada 2024. Namun, laporan tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, Ikbal dilaporkan balik ke Propam oleh keduanya dengan tuduhan tidak membayar gaji, dan diperiksa secara internal.

Kejadian bertambah pelik saat Ikbal ditangkap aparat atas dugaan membawa narkoba. Ia diminta kerabatnya yang berada di Lapas Halmahera Selatan untuk mengambil titipan dari kapal. Barang itu belakangan diketahui berisi narkoba. Setelah membawa petugas ke Lapas dan si pengirim mengaku sebagai pemilik, Ikbal tetap dibawa ke Polres.

Usai penangkapan, surat perintah penahanan justru dikeluarkan atas kasus pengadaan instalasi listrik, bukan terkait narkoba. Hingga awal Juni, Ikbal belum diberikan akses untuk bertemu keluarga secara resmi dan penahanan dilanjutkan meskipun surat penangguhan telah diajukan.

Sementara itu Kuasa hukum Nurhasna, Al Walid Muhammad, menilai banyak aspek dari proses ini melanggar due process of law. Penangkapan tanpa surat, penahanan tanpa kejelasan hukum, dan pengabaian terhadap laporan penggelapan menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia.

“Dari penangkapan yang tidak disertai surat, hingga penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya, ini adalah bentuk nyata kriminalisasi dan pelanggaran HAM,” ujar, Al Wahid.

Pihak keluarga sendiri telah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada respon dari aparat. Mereka juga meminta Kapolda Maluku Utara, Komnas HAM, dan lembaga independen lain untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kriminalisasi, diskriminasi penegakan hukum, dan pembiaran atas pelaporan penggelapan dana proyek desa.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” tutup Al Walid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasisipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil. Secara historis, kita […]

  • Pilkada Usai, Wakil Rakyat Ingatkan Kepala Daerah dan Warga Tak Simpan Dendam Politik

    Pilkada Usai, Wakil Rakyat Ingatkan Kepala Daerah dan Warga Tak Simpan Dendam Politik

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pasca perhelatan Pilkada 2024, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengingatkan masyarakat dan kepala daerah terpilih agar tidak terjebak dalam dendam politik. Ia menegaskan, kini saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat. “Untuk masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku, jangan ada lagi dendam-dendam politik karena Pilkada sudah selesai. Sekarang waktunya […]

  • Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan

    Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tuduhan tidak berdasar terus dilayangkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, seiring dengan hadirnya berbagai penerobosan program yang digulirkan instansi vertikal pemerintah di Maluku ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat. Tuduhan tanpa didasari kebenaran dan kejujuran kali ini muncul melalui pemberitaan yang termuat di media InfoAktual.co.id pada tanggal 30 April 2025, dengan judul […]

  • Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

    Bawa Belasan Dokumen KNPI Laporkan Dugaan Ijazah Palsu MDR Ke GAKUMDU

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru hari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakumdu untuk menepati janjinya melaporkan Pelanggaran Administrasi yang di duga dilakukn oleh salah satu bakal calon kepala daerah berinisal MDR.  Ketua Knpi Kabupaten Buru Almuhajir Sipiel selaku (Pelapor) bersama fungsionaris Knpi dan di dampingi kuasa hukumnya […]

  • Fauzan Rahawarin: Liga Futsal Perumnas Momen Pererat Silaturahmi Antar Warga di Malra

    Fauzan Rahawarin: Liga Futsal Perumnas Momen Pererat Silaturahmi Antar Warga di Malra

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin menyebut Liga Futsal Perumnas yang digelar Sabtu (20/12/2025) menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar warga di Kompleks Perumnas, Kabupaten Maluku Tenggara. Hal itu disampaikan saat rangkaian kunjungannya bertemu masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, sekaligus meresmikan penggunaan lapangan futsal di Kompleks Perumnas. Peresmian tersebut disambut […]

  • Buka Tsaqofah I GPI Kota Ambon, Ini Pesan Wali Kota soal Revitalisasi Pemuda Islam

    Buka Tsaqofah I GPI Kota Ambon, Ini Pesan Wali Kota soal Revitalisasi Pemuda Islam

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Ambon menggelar kegiatan Tsaqofah I – Pelatihan Dasar Kepemimpinan Tingkat I, sebuah forum pembinaan kader muda yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan dan komitmen kebangsaan pemuda Islam di daerah. Kegiatan yang berlangsung di BPSDM Provinsi Maluku itu resmi dibuka oleh Wali Kota Ambon melalui Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Aparatur […]

expand_less