DPP Holistik Gelar FGD, Perdalam Pemahaman Publik Terkait Kedudukan Polri
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 33
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman publik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang terkait independensi dan tata kelola institusi kepolisian.
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademisi, legislatif, dan organisasi Keder, yakni Dr. Abd. R. Rorano dari kalangan akademisi, M. Fikri Rahantan selaku Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, serta Bayu Andara Saputra, Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Ideologi.
Dalam pemaparannya, Dr. Abs. R. Rorano menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, posisi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara jelas mengatur fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Polri dalam kerangka negara hukum demokratis.
“Polri tidak berdiri sebagai lembaga yang bebas dari kontrol, tetapi berada dalam sistem pengawasan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, M. Fikri Rahantan menegaskan bahwa Polri di bawah Presiden justru mencerminkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga oleh DPR RI, khususnya melalui Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum dan keamanan.
Menurutnya, pengawasan tersebut sejalan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Dengan sistem ini, Polri tetap bekerja secara profesional dan akuntabel karena setiap kewenangannya dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh lembaga negara,” katanya.
Dari perspektif ideologis dan historis, Bayu Andara Saputra menekankan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan perjalanan sejarah bangsa.
Ia mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi bertujuan memperkuat profesionalisme dan orientasi sipil kepolisian.
“Polri harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan di bawah Presiden justru memastikan bahwa Polri bekerja dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bayu.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan etik dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui FGD ini, DPP Holistik Institute menegaskan bahwa diskursus mengenai Polri harus selalu berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneguhan posisi Polri di bawah Presiden dinilai bukan sebagai bentuk intervensi kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang dirancang untuk menjaga stabilitas, supremasi hukum, dan demokrasi di Indonesia.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar