Breaking News
light_mode

Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 16
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Maluku Tengah, Tajukmaluku.com-Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mendorong pengakuan hak tenurial pesisir dan laut sebagai upaya melindungi ruang hidup mereka dari berbagai tekanan, mulai dari kebijakan negara hingga ekspansi kepentingan eksternal.

Dorongan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Yayasan Jala Ina bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.

Kegiatan ini juga menghadirkan beragam elemen masyarakat, mulai dari kelompok nelayan, perempuan, pemuda, hingga unsur soa (adat), yang secara aktif terlibat dalam membahas persoalan dan masa depan wilayah kelola mereka.

Diskusi tersebut menyoroti ketidakjelasan hak masyarakat atas wilayah pesisir dan laut yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun.

Dalam konteks Maluku, persoalan ini menjadi semakin relevan. Dengan wilayah laut mencapai lebih dari 90 persen, masyarakat justru menghadapi keterbatasan dalam mengakses dan mengelola ruang hidupnya sendiri.

Direktur Yayasan Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji, menyebut bahwa persoalan tenurial bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut keadilan dan relasi kuasa.

“Selama ini masyarakat pesisir hanya ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik ruang hidupnya. Tanpa pengakuan hak tenurial, laut akan terus menjadi ruang eksploitasi, bukan ruang kehidupan,” kata Yusuf, Kamis (2/4/2026).

Kata dia, dari perspektif adat, laut dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat. Relasi masyarakat dengan laut telah terbangun jauh sebelum negara hadir.

“Laut ini bukan ruang kosong. Ini warisan leluhur yang sudah dijaga turun-temurun. Kalau hak ini tidak diakui, yang hilang bukan hanya wilayah, tapi juga jati diri kami,” katanya.

Meski begitu dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi pembatasan akses di wilayah yang selama ini mereka kelola. Seorang nelayan Negeri Liang mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan dan penetapan zona tertentu seringkali tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.

Di sisi lain, lembaga adat juga melihat bahwa ketidakjelasan hak ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari.

Sementata itu, Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lesy menekankan pentingnya pengakuan yang jelas agar masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya.

“Kalau tidak ada pengakuan yang jelas, maka ke depan konflik bisa terjadi. Karena itu, hak masyarakat atas wilayah kelola harus ditegaskan dan dilindungi,” ujarnya.

Sementara dari perspektif hukum, persoalan ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat pesisir masih belum kuat.

Dalam forum tersebut, ahli hukum dari UIN A.M. Sangadji Ambon, M. Saleh Suat, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut.

“Tenurial adalah sistem yang mengatur siapa yang berhak menguasai, menggunakan, dan mengelola sumber daya, termasuk laut. Masalahnya, dalam konteks laut, hak masyarakat seringkali hanya diakui sebatas akses atau pengelolaan, bukan sebagai penguasaan yang kuat. Karena itu, tanpa jaminan hukum yang jelas, masyarakat pesisir sangat rentan tersingkir dari wilayah kelolanya sendiri,” jelasnya.

Forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga langkah awal konsolidasi masyarakat Negeri Liang untuk memperjuangkan pengakuan hak tenurial pesisir dan laut secara lebih sistematis.

Masyarakat menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi bagi keberlanjutan hidup, perlindungan ruang kelola, serta keadilan ekologis di wilayah kepulauan.

Melalui inisiatif ini, diharapkan negara tidak lagi memposisikan masyarakat pesisir sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek utama yang memiliki hak atas wilayah hidupnya.

Dorongan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan pengakuan tenurial di Maluku bukanlah isu lokal semata, melainkan bagian dari agenda besar untuk mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nataru Kondusif di Surabaya, PB HMI Apresiasi Polrestabes Surabaya

    Nataru Kondusif di Surabaya, PB HMI Apresiasi Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Surabaya berlangsung aman dan kondusif. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, M. Nur Latuconsina. Dalam pernyataannya, Latuconsina memuji kerja keras Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, yang dinilai berhasil menciptakan suasana aman dan damai bagi seluruh masyarakat selama perayaan Nataru. […]

  • Mukerwil PPP Maluku. Aziz Hentihu: PPP Back To  Senayan

    Mukerwil PPP Maluku. Aziz Hentihu: PPP Back To Senayan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menyiapkan diri menghadapi agenda politik besar lewat Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) III yang digelar di Grand Avira Hotel Ambon. Rabu, (24/09/2025). Ketua DPW PPP Maluku, A. Aziz Hentihu, menegaskan Mukerwil bukan sekadar forum formalitas, melainkan arena strategis untuk menguji arah partai menjelang Muktamar di Jakarta. “Mukerwil ini menjadi forum strategis […]

  • Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian III)

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M Kashai Ramdhani Pelupessy (Dosen Psikologi di UIN AM Sangadji Ambon; Pemerhati Psikologi Lingkungan) Perlu diingat bahwa megaproyek Maluku Integrated Port (MIP) ini bukan keniscayaan melainkan sebuah pilihan yang disodorkan kepada masyarakat. Olehnya itu, megaproyek tersebut masih perlu dikritisi lebih tajam lagi, dengan mempertanyakan apakah sudah ter-ilhami falsafah hidup “siwalima” ataukah belum? Anehnya, pertanyaan […]

  • Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    Kutu, Perempuan, dan Kuasa

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-BUKTI paling sederhana bahwa manusia itu setara mungkin justru datang dari makhluk paling kecil bernama kutu. Ia tidak memilih kepala siapa yang akan disinggahi. Tak peduli bangsawan atau rakyat jelata, perempuan atau laki-laki. Tak hirau rambut keriting atau lurus, tebal atau tipis. Ia hidup dan berkembang tanpa peduli kasta, pangkat, atau gelar. Dan musabab itulah, […]

  • Dorong Digitalisasi Pendidikan, PLN Pasang SuperSUN pada 13 Sekolah di Tanimbar dan MBD

    Dorong Digitalisasi Pendidikan, PLN Pasang SuperSUN pada 13 Sekolah di Tanimbar dan MBD

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan akses energi dan peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki, PLN menghadirkan solusi kelistrikan berbasis energi bersih lewat program SuperSUN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat […]

  • MUI Maluku Sesalkan Ucapan Wagub di MBD: Dinilai Timbulkan Keresahan Umat

    MUI Maluku Sesalkan Ucapan Wagub di MBD: Dinilai Timbulkan Keresahan Umat

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath yang disampaikan dalam sambutan resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu. Ucapan tersebut dinilai menyinggung perasaan umat Islam dan berpotensi memicu keresahan sosial. Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tajukmaluku.com , MUI Maluku […]

expand_less