Terindikasi Palsu, Berikut Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang diyakini palsu. Keaslian Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah tertanggal 14 Juni 1926 kembali dipersoalkan. Dokumen yang selama ini dijadikan rujukan itu diduga bukan berasal dari periode kolonial, melainkan dibuat jauh setelahnya, dengan indikasi kuat di era 2000-an.
Sumber anonim yang bermukim di Belanda menyebut, hasil telaah ulang terhadap dokumen tersebut menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian mendasar, baik dari aspek material maupun kaidah administrasi kolonial.
“Ini kemungkinan besar palsu. Beta baru teliti ulang. Tinta yang dipakai itu tinta baru,” kata sumber tersebut melalui pesan WhatsApp.
Ia mengurai empat kejanggalan utama.
Pertama, penggunaan istilah “Soerat Kouasa”. Menurutnya, istilah itu tidak lazim dalam praktik administrasi resmi di masa Hindia Belanda. Untuk dokumen resmi, terutama yang menggunakan zegel otoritas kolonial lebih umum menggunakan istilah machtiging.
“Di Maluku waktu itu seng pakai istilah begitu untuk dokumen resmi,” ujarnya.
Kedua, kondisi fisik kertas. Ia menilai kertas yang digunakan tampak terlalu baru untuk ukuran dokumen berusia hampir satu abad.
“Kertas lama itu pinggirannya pasti menipis. Ini tidak,” katanya.
Ketiga, inkonsistensi penggunaan ejaan. Meski dokumen menggunakan ejaan Van Ophuijsen, terdapat kekeliruan mendasar dalam penulisan kata depan “di”.
“Pada masa itu, penulisan ‘di’ disambung dengan kata kerja. Di dokumen ini tidak konsisten,” jelasnya.
Keempat, jenis tinta. Ia memastikan tinta yang digunakan tidak menunjukkan karakteristik tinta tua.
“Kalau tinta seperti ini, paling lama bertahan 30 tahun. Dokumen dari 1926 pasti sudah pudar,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia merujuk pada naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 yang secara fisik telah mengalami pemudaran, meskipun dirawat dengan teknologi konservasi modern.
Ia juga menyinggung soal tinta berkualitas tinggi pada era kolonial yang didatangkan dari India. Namun, menurutnya, tinta jenis tersebut sangat mahal dan bahkan jarang digunakan oleh pemerintah kolonial di pusat.
“Kalau pemerintahan lokal seperti Batu Merah pakai tinta itu, sangat tidak masuk akal,” katanya.
Dugaan pemalsuan ini memperkuat polemik sebelumnya terkait naskah sejarah Desa Batu Merah yang juga telah diragukan keasliannya.
Sementara itu, kasus ini telah masuk ranah hukum. Salah satu warga Batu Merah melaporkan Raja Batu Merah saat ini, Ali Hatala, ke Polda Maluku atas dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti dalam persidangan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar