RUU Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, ICMI Ambon: Titik Penting Perjuangan Keadilan Pembangunan di Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Ambon.
Momentum tersebut dinilai menjadi titik penting perjuangan panjang daerah kepulauan untuk memperoleh keadilan pembangunan yang selama ini dinilai masih bias daratan.
Sikap itu ditegaskan ICMI Kota Ambon dalam Diskusi Publik bertajuk “Menyambut RUU Daerah Kepulauan: Mempertegas Variabel Laut Sebagai Indikator Kesejahteraan Masyarakat Maluku” yang digelar di Baileo Caffe Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026).
Ketua ICMI Kota Ambon, Dr. Manaf Tubaka, mengatakan keberadaan RUU Daerah Kepulauan sangat penting sebab menyangkut masa depan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku yang selama ini menghadapi ketimpangan pembangunan.
“Maluku tidak bisa terus dibangun menggunakan paradigma wilayah kontinental. Laut harus ditempatkan sebagai indikator utama kesejahteraan masyarakat kepulauan,” kata Manaf dalam sambutannya.
Kata Manaf, masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2026 harus dikawal secara kolektif oleh semua orang Maluku sebab pembahasan mengenai RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung sejak tahun 2005, namun berbagai pertemuan strategis yang pernah dilakukan belum menghasilkan realisasi kebijakan yang konkret.
Menurutnya, karakter geografis Maluku membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda dibanding wilayah daratan.
Ia menilai selama ini berbagai persoalan seperti mahalnya biaya logistik, keterisolasian pulau-pulau, rendahnya konektivitas, hingga keterbatasan layanan pendidikan dan kesehatan lahir dari kebijakan pembangunan yang belum berpihak pada daerah kepulauan.
Karena itu, dengan digelarnya diskusi publik oleh ICMI Kota Ambon diharapkan bisa mengenjot kesadaran kolektif bahwa daerah kepulauan membutuhkan afirmasi kebijakan yang nyata dan berkeadilan.
ICMI menilai, jika RUU Daerah Kepulauan benar-benar diwujudkan, maka hal itu akan menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan pembangunan bagi Maluku dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar