Breaking News
light_mode

Dapat Warisan Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya diupload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sleman,Tajukmaluku.com-Menentukan program studi (prodi) menjadi salah satu keputusan penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung karena belum memahami bidang yang ingin ditekuni maupun prospek karier yang dapat diraih setelah lulus. Bagi siswa yang memiliki minat dalam bidang agraria/pertanahan, dan tata ruang, Politeknik Agraria Sekolah Tinggi […]

  • Fransiane Puttileihalat Poros Baru Figur Birokrat Menuju Kursi Bupati SBB

    Fransiane Puttileihalat Poros Baru Figur Birokrat Menuju Kursi Bupati SBB

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Nama Fransiane Puttileihalat siapa yang tidak mengenal sosok yang satu ini di Kabupaten SBB, perempuan karir yang cerdas, penuh senyuman dan santun itu tidak lagi asing bagi masyarakat SBB, nama besarnya sudah tentu familier baik itu pada kalangan politisi, Akademisi, hingga birokrasi mengapa demikian sebab sebagian dari hidupnya telah mengabdikan untuk mengabdi diberbagai […]

  • Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    Rayakan Milad ke 18, YBM PLN UIW MMU Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti acara Tasyakuran Milad Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN ke 18, Kamis (26/9/2024).Acara syukuran itu digelar secara hybrid, yakni online dan offline, serta diikuti oleh unit PLN di seluruh daerah, termasuk Maluku dan Maluku Utara. Hadir dalam acara tersebut, General Manager […]

  • Wujudkan Lingkungan Aman, PLN ULP Tobelo Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital

    Wujudkan Lingkungan Aman, PLN ULP Tobelo Edukasi Warga Desa Paca Bahaya Listrik dan Kemudahan Layanan Digital

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tobelo menggelar kegiatan sosialisasi edukatif bagi perangkat desa dan warga Desa Paca. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan serta pemanfaatan layanan kelistrikan berbasis digital. General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko menyampaikan, […]

  • Netfid Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Kandidat Bupati Buru

    Netfid Soroti Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Kandidat Bupati Buru

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Maluku, Salidin Wally menyoroti adanya dokumen ijazah yang diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan Bupati di Kabupaten Buru, Minggu (29/09/2024). Salidin mengatakan pemalsuan dokumen tersebut dapat mengindikasikan adanya suatu pelanggaran pemilu dan diduga sengaja diabaikan begitu saja oleh penyelenggara baik KPU dan […]

  • PLN dan Ombudsman RI Maluku Utara Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

    PLN dan Ombudsman RI Maluku Utara Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kelistrikan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan melalui koordinasi strategis bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas […]

expand_less