Breaking News
light_mode

Dapat Warisan Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 118
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya diupload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Tual Tancap Gas! Panca Cita Maryadat Selaras dengan Visi Nasional dan Sapta Cita Gubernur Maluku

    Walikota Tual Tancap Gas! Panca Cita Maryadat Selaras dengan Visi Nasional dan Sapta Cita Gubernur Maluku

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Wali Kota Tual, Hi. Akhmad Yani Renuat membeberkan arah baru pembangunan daerah yang selaras dengan visi nasional Presiden Prabowo Subianto serta visi daerah Gubernur Maluku melalui rancangan dokumen RPJMD Kota Tual 2025–2029. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke Kota Tual. Senin, (12/5/2025) Renuat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tual telah menyelaraskan […]

  • PLN UP3 Saumlaki Sambut Kunjungan Bupati Jauwerissa, Sinergi Hadirkan Listrik Berkualitas di KKT

    PLN UP3 Saumlaki Sambut Kunjungan Bupati Jauwerissa, Sinergi Hadirkan Listrik Berkualitas di KKT

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya. Hal ini terus dilakukan PLN UIW MMU sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan daerah dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Kunjungan demi kunjungan pun dilakukan. Kali ini, di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki, PLN […]

  • Dihadapan Wagub, Warga Haya; Lindungi Tanah Adat Dari Dampak Tambang Waragonda

    Dihadapan Wagub, Warga Haya; Lindungi Tanah Adat Dari Dampak Tambang Waragonda

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, terus bergulir. Perwakilan masyarakat Haya yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga Saniri Negeri secara langsung menemui Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di kediamannya di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Rabu, (23/04/2025). Dalam pertemuan itu mereka menyuarakan satu sikap menolak […]

  • Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    Ajak Jaga Persatuan, Direktur LPP BKPRMI Maluku Imbau Hormati Putusan KPU Seram Bagian Timur

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengesahkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Seram Bagian Timur. Dalam pleno terbuka yang digelar, pasangan calon nomor urut 1, Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena, yang dikenal dengan akronim FAVORIT, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 21.993 suara […]

  • Ketwil GMPI Maluku: Perdamaian adalah Harta Paling Berharga

    Ketwil GMPI Maluku: Perdamaian adalah Harta Paling Berharga

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Bansa Hadi Sella, menyerukan kepada seluruh masyarakat Maluku untuk menjaga perdamaian dan tidak mudah terprovokasi menyusul peristiwa bentrokan antar kelompok warga yang terjadi di Kawasan Tugu Trikora, Ambon, kemarin malam. Peristiwa yang bermula dari aksi balap liar dan mabuk-mabukan tersebut telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Adhit […]

  • Dekranasda Maluku 2025-2030 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Bawa Kerajinan Lokal ke Panggung Dunia

    Dekranasda Maluku 2025-2030 Resmi Dilantik, Siap Tancap Gas Bawa Kerajinan Lokal ke Panggung Dunia

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku periode 2025–2030 resmi dilantik oleh Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, Maya Baby Lewerissa. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, berdasarkan SK Dewan Kerajinan Nasional Nomor 32.02/DEKRAN/SK/V/2025. Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam pelantikan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa selaku Pembina Dekranasda, Wakil Gubernur Maluku beserta istri sebagai […]

expand_less