Setahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Ali Latupono Belum Terungkap, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran
- account_circle Admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Lebih dari satu tahun sejak Ali Latupono tewas dalam dugaan pembunuhan di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidikan kasus tersebut belum juga menghasilkan satu orang tersangka.
Dalam dua surat yang telah dikantongi TajukMaluku.com menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara keluarga korban dan kepolisian mengenai penyebab lambannya pengungkapan perkara.
Di satu sisi, keterangan pihak kepolisian dari Irwasda Maluku ke Komnas Ham menyebut penyidikan terhambat kondisi sosial dan keamanan.
Sementara dari keluarga korban menilai aparat belum maksimal menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengungkap kasus tersebut.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIT. Ali Latupono dan istrinya, Siti Latupono, berada di rumah mereka di Negeri Pelauw.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Maluku kepada Komnas HAM, Siti Latupono mendengar suara lemparan batu di atas rumah. Saat menuju dapur, ia melihat suaminya telah ditindih dua orang.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Siti kemudian dipukul menggunakan kayu pada bagian kepala oleh seorang pria yang disebutnya berada di lokasi. Meski terluka, ia berhasil keluar rumah dan berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapatkan bantuan anggota Polri yang membawanya ke puskesmas. Sementara itu, Ali Latupono meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sehari setelah kejadian, 3 Mei 2025, Bijaya Latupono, anak korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Polisi Mengaku Sudah Bertindak
Dalam surat yang diteruskan Komnas HAM kepada keluarga korban, Irwasda Polda Maluku menjelaskan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Mei 2025.
Penyidik juga mengaku telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tiga orang yang disebut sebagai terduga pelaku. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang dijelaskan dalam dokumen tersebut.
Polda Maluku menyebut penyidikan menghadapi sejumlah hambatan. Selain hanya terdapat satu saksi fakta yang berada di lokasi kejadian, masyarakat setempat dinilai kurang kooperatif dan kondisi sosial Pulau Haruku dianggap berpotensi memicu konflik apabila dilakukan tindakan represif.
Karena pertimbangan tersebut, Irwasda bahkan menyarankan agar penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Keluarga Korban Menilai Penyidikan Tidak Proaktif
Keluarga korban menyebut lambannya pengungkapan perkara tidak dapat semata-mata dibenarkan dengan alasan keamanan.
Mereka menilai kepolisian memiliki kewenangan, personel, dan fasilitas yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan alat bukti tambahan.
Keluarga juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, tetapi belum diperiksa secara intensif. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan di Polresta Ambon agar para saksi memperoleh rasa aman dalam memberikan keterangan.
Dalam surat itu pula, keluarga menduga terdapat intimidasi psikologis terhadap saksi tambahan oleh seorang mantan kepala pemuda di Negeri Pelauw. Dugaan tersebut disampaikan keluarga sebagai alasan mengapa sejumlah saksi memilih tidak memberikan keterangan di meja penyidik Polsek Pulau Haruku.
Namun hingga kini belum terdapat informasi yang menunjukkan dugaan tersebut telah diverifikasi melalui proses penyidikan.
Kasus Ali Latupono telah memasuki tahun kedua tanpa kepastian hukum, para terduga tersangka pun masih berkeliaran, tak ada kepastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian korban.
Hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka maupun pelaksanaan rekomendasi pelimpahan perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
TajukMaluku.com terus berupaya meminta konfirmasi kepada, Dirreskrimum Polda Maluku, serta Kabid Humas Polda Maluku mengenai perkembangan terbaru penyidikan, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi Irwasda namun sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.*(01-F)
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar