Breaking News
light_mode

Dekolonisasi Penyelesaian Konflik Tanah di Maluku

  • account_circle Admin
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 21
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dhani Pelupessy

(Akademisi UIN Ambon)

Tajukmaluku.com-Belakangan ini, urusan tanah dan batas wilayah sering jadi pemicu konflik di Maluku. Sepintas, masalah ini bisa gampang diselesaikan lewat jalur struktural (baca: pemerintah). Tapi pertanyaannya adalah apakah masyarakat mau menyerahkan urusan itu sepenuhnya ke pemerintah?

Jawabannya tidak sesederhana “mau” atau “tidak mau”. Ada hal yang lebih dalam untuk dipahami yakni masalah batas wilayah di Maluku itu sangat rumit, dan mustahil selesai dalam sekejap.

Kenapa rumit? Karena kalau bicara soal batas wilayah, sebenarnya kita sedang bicara soal “ruang hidup”. Bagi masyarakat Maluku, ruang hidup bukan sekadar tempat yang dikelilingi pagar atau garis batas. Ini bukan seperti kotak yang di dalamnya ada orang-orang yang tinggal di dalamnya.

Ruang hidup di Maluku lebih mirip jaring laba-laba, semua wilayah saling terhubung satu sama lain. Itulah kenapa kita sering dengar cerita bahwa tanah satu kampung ternyata sampai ke kampung sebelah, atau sebaliknya. Konektivitas ini biasanya berasal dari cerita turun-temurun atau ada peristiwa tertentu di masa lalu yang membuat masyarakat merasa terikat dengan tempat itu.

Karena hubungan masyarakat dengan tanahnya begitu cair dan rumit, akan jadi masalah besar kalau penyelesaiannya diserahkan begitu saja ke pemerintah (baca: struktural). Sebab, pemerintah seringkali punya pemahaman sendiri soal apa itu “batas wilayah” atau “ruang hidup”, dan pemahaman itu belum tentu sama dengan yang dipahami masyarakat setempat.

Karena itu, saya melihat argumen bahwa “masalah tanah di Maluku harus diselesaikan lewat jalur pemerintah” perlu dilihat dengan agak skeptis. Alasannya, pertama, selama kebijakan pemerintah belum sejalan dengan cara pandang masyarakat, masalah tanah ini mustahil selesai lewat jalur formal.

Kedua, selama masyarakat masih diposisikan sebagai “objek” kebijakan — bukan sebagai pihak yang ikut menentukan — masalah ini juga sulit diselesaikan dengan cepat. Paling-paling, masalahnya cuma diredam sementara, padahal di baliknya sedang menumpuk potensi konflik yang bisa meledak jauh lebih besar di kemudian hari.

Disitulah pentingnya membahas soal ruang hidup dan batas wilayah ini dari sudut pandang dekolonial. Artinya, kita perlu melepaskan cara pandang lama yang diwariskan dari masa penjajahan. Kenapa harus pakai cara pandang dekolonial?

Pertama, penentuan wilayah di Maluku sejak dulu sudah dipengaruhi kebijakan penjajah. Kedua, batas wilayah di Maluku juga sudah dipengaruhi oleh persaingan dua kesultanan besar di Maluku Utara pada masa lalu. Ketiga, wilayah di Maluku juga terus dibentuk ulang oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Dari semua pengaruh itu, intinya adalah selama ini masyarakat Maluku belum benar-benar diberi ruang untuk menyuarakan sendiri kegelisahan mereka soal hubungannya dengan tanah dan wilayahnya. Karena itu, sekarang saatnya mengembalikan suara itu kepada masyarakat sendiri. Biarkan mereka menentukan siapa diri mereka, apa itu ruang hidup mereka, dan bagaimana semua itu dimaknai.

Itulah inti dari proses dekolonisasi yang sesungguhnya, bukan langsung menyerahkan semua urusan ke pemerintah, tapi membiarkan penyelesaiannya berangkat dari suara masyarakat sendiri. Dalam proses ini, semangat “orang basudara” (persaudaraan) perlu diaplikasikan secara sungguh-sungguh.

Meskipun begitu, hal itu bukan berarti pemerintah lalu lepas tangan dan membebankan semuanya ke masyarakat. Pemerintah tetap harus terlibat aktif, tetapi dengan syarat ialah cara pandang pemerintah juga harus berpijak pada semangat dekolonial itu tadi. Pertanyaannya sekarang adalah apakah pemerintah mampu menerapkan cara pandang dekolonial itu dalam kebijakan-kebijakannya? Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya perlu dibedah lebih jauh.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Nusron Wahid Tegaskan Seluruh Tanah di Indonesia itu Milik Negara

    Menteri Nusron Wahid Tegaskan Seluruh Tanah di Indonesia itu Milik Negara

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara.  Untuk itu, masyarakat hanya berhak menguasai atau mengelola tanah tersebut sesuai peraturan yang berlaku. “Perlu diketahui tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai,” ucap Nusron, Minggu (10/8/2025). […]

  • Kunker ke Ambon, Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Siaga Lebaran Idul Fitri 1446 H

    Kunker ke Ambon, Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Siaga Lebaran Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Ambon, Maluku. Sabtu (5/4/2025). Kunker yang dilakukan Menteri Bahlil bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang juga merupakan Kapala BPH Migas, Erika Retnowati beserta jajaran ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengawasan, pengadaan, pendistribusian Bahan Bakar […]

  • Kebutuhan Masyarakat Meningkat, Komisi II DPRD Dorong Penambahan BBM di Maluku

    Kebutuhan Masyarakat Meningkat, Komisi II DPRD Dorong Penambahan BBM di Maluku

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi II (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong pemerintah pusat segera menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Maluku, menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat yang tidak lagi sebanding dengan ketersediaan di lapangan. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan sejumlah pihak strategis, termasuk Kementerian Energi dan Sumber […]

  • Buah Sukun, Tanaman Tropis  Maluku jadi ‘Future Food’ Dunia 2026

    Buah Sukun, Tanaman Tropis Maluku jadi ‘Future Food’ Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tanaman tropis dari Provinsi Maluku, Buah Sukun dinilai mampu menjadi solusi untuk pangan masa depan dunia, ditengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap krisis pangan dan perubahan iklim. Pasalnya, Sukun memiliki kandungan karbohidrat tinggi, bebas gluten, serta kaya serat dan mineral seperti vitamin C dan magnesium. Teksturnya yang padat dan rasanya yang netral membuat buah ini fleksibel […]

  • Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    Ini Sosok Yopie Silanno, Pejabat Daerah yang Dinilai Layak jadi Sekretaris Kota Ambon

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Kota Ambon sedang mengalami fase sulit usai pemotongan dana transfer Rp163 miliar. Banyak OPD terdampak. Ruang gerak menyempit. Dalam situasi sesulit ini, kemampuan menjaga stabilitas keuangan daerah menjadi penentu roda pelayanan publik untuk tetap bergerak dengan baik. Situasi fiskal yang tertekan itu menuntut kehadiran pejabat yang mengerti teknis. Di titik ini, Yopie Silanno, salah […]

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri. Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus […]

expand_less