Dekolonisasi Penyelesaian Konflik Tanah di Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Dhani Pelupessy
(Akademisi UIN Ambon)
Tajukmaluku.com-Belakangan ini, urusan tanah dan batas wilayah sering jadi pemicu konflik di Maluku. Sepintas, masalah ini bisa gampang diselesaikan lewat jalur struktural (baca: pemerintah). Tapi pertanyaannya adalah apakah masyarakat mau menyerahkan urusan itu sepenuhnya ke pemerintah?
Jawabannya tidak sesederhana “mau” atau “tidak mau”. Ada hal yang lebih dalam untuk dipahami yakni masalah batas wilayah di Maluku itu sangat rumit, dan mustahil selesai dalam sekejap.
Kenapa rumit? Karena kalau bicara soal batas wilayah, sebenarnya kita sedang bicara soal “ruang hidup”. Bagi masyarakat Maluku, ruang hidup bukan sekadar tempat yang dikelilingi pagar atau garis batas. Ini bukan seperti kotak yang di dalamnya ada orang-orang yang tinggal di dalamnya.
Ruang hidup di Maluku lebih mirip jaring laba-laba, semua wilayah saling terhubung satu sama lain. Itulah kenapa kita sering dengar cerita bahwa tanah satu kampung ternyata sampai ke kampung sebelah, atau sebaliknya. Konektivitas ini biasanya berasal dari cerita turun-temurun atau ada peristiwa tertentu di masa lalu yang membuat masyarakat merasa terikat dengan tempat itu.
Karena hubungan masyarakat dengan tanahnya begitu cair dan rumit, akan jadi masalah besar kalau penyelesaiannya diserahkan begitu saja ke pemerintah (baca: struktural). Sebab, pemerintah seringkali punya pemahaman sendiri soal apa itu “batas wilayah” atau “ruang hidup”, dan pemahaman itu belum tentu sama dengan yang dipahami masyarakat setempat.
Karena itu, saya melihat argumen bahwa “masalah tanah di Maluku harus diselesaikan lewat jalur pemerintah” perlu dilihat dengan agak skeptis. Alasannya, pertama, selama kebijakan pemerintah belum sejalan dengan cara pandang masyarakat, masalah tanah ini mustahil selesai lewat jalur formal.
Kedua, selama masyarakat masih diposisikan sebagai “objek” kebijakan — bukan sebagai pihak yang ikut menentukan — masalah ini juga sulit diselesaikan dengan cepat. Paling-paling, masalahnya cuma diredam sementara, padahal di baliknya sedang menumpuk potensi konflik yang bisa meledak jauh lebih besar di kemudian hari.
Disitulah pentingnya membahas soal ruang hidup dan batas wilayah ini dari sudut pandang dekolonial. Artinya, kita perlu melepaskan cara pandang lama yang diwariskan dari masa penjajahan. Kenapa harus pakai cara pandang dekolonial?
Pertama, penentuan wilayah di Maluku sejak dulu sudah dipengaruhi kebijakan penjajah. Kedua, batas wilayah di Maluku juga sudah dipengaruhi oleh persaingan dua kesultanan besar di Maluku Utara pada masa lalu. Ketiga, wilayah di Maluku juga terus dibentuk ulang oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Dari semua pengaruh itu, intinya adalah selama ini masyarakat Maluku belum benar-benar diberi ruang untuk menyuarakan sendiri kegelisahan mereka soal hubungannya dengan tanah dan wilayahnya. Karena itu, sekarang saatnya mengembalikan suara itu kepada masyarakat sendiri. Biarkan mereka menentukan siapa diri mereka, apa itu ruang hidup mereka, dan bagaimana semua itu dimaknai.
Itulah inti dari proses dekolonisasi yang sesungguhnya, bukan langsung menyerahkan semua urusan ke pemerintah, tapi membiarkan penyelesaiannya berangkat dari suara masyarakat sendiri. Dalam proses ini, semangat “orang basudara” (persaudaraan) perlu diaplikasikan secara sungguh-sungguh.
Meskipun begitu, hal itu bukan berarti pemerintah lalu lepas tangan dan membebankan semuanya ke masyarakat. Pemerintah tetap harus terlibat aktif, tetapi dengan syarat ialah cara pandang pemerintah juga harus berpijak pada semangat dekolonial itu tadi. Pertanyaannya sekarang adalah apakah pemerintah mampu menerapkan cara pandang dekolonial itu dalam kebijakan-kebijakannya? Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya perlu dibedah lebih jauh.*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar