Breaking News
light_mode

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-ATR/BPN Dekat merupakan layanan jemput bola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihadirkan ke tengah masyarakat dengan wujud mobil layanan.

Melalui ATR/BPN Dekat, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi dan konsultasi pertanahan semakin mudah.

Andri, salah satu warga Kabupaten Wonogiri jadi bisa bergerak lebih efisien karena tidak perlu pergi jauh ke Kantor Pertanahan (Kantah) hanya untuk mencari tahu prosedur pengurusan atas tanahnya.

“Karena lokasinya lebih dekat, jadi lebih terjangkau dan membantu masyarakat tentunya sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan juga tenaga masyarakat yang sedang mengurus sertipikat dan dokumen pertanahan lainnya,” ujar Andri, Rabu (16/10/2026).

Pria yang dalam kehidupan sehari-hari cukup sibuk dengan pekerjaannya ini, menemukan informasi soal layanan ATR/BPN Dekat melalui media sosial. Begitu tahu ada layanan pertanahan yang tersedia pada akhir pekan dalam car free day di Alun-Alun Wonogiri, Andri langsung memutuskan untuk mendatangi mobil layanan ATR/BPN Dekat.

Menurutnya, layanan ATR/BPN Dekat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen pertanahan, namun juga bagi mereka yang ingin memahami persyaratan dan prosedur sebelum mengajukan permohonan.

Hadirnya layanan tersebut sangat bertepatan dengan kebutuhan Andri yang perlu mencari informasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah karena pewarisan. Dengan ATR/BPN Dekat, ia bisa dapat informasi awal untuk mempersiapkan pengurusan dokumen secara lebih terarah.

“Saya berharap layanan ini dapat terus dipertahankan, jangkauan lokasi semakin diperluas dan kualitas layanan terus ditingkatkan secara konsisten,” tutur Andri.

Mobil layanan yang menjadi alat bantu Kementerian ATR/BPN mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat juga tersedia di Pasar Raya II Salatiga. Layanan ATR/BPN Dekat tersebut secara tak sengaja dilihat oleh Ulil, warga Kota Salatiga yang melintas di depan pasar.

Ketika melihat kesempatan untuk bertanya-tanya ke sumber resmi tanpa harus pergi ke Kantah, Ulil memutuskan untuk mampir dan menanyakan prosedur roya atas hak tanggungan pada sertipikat tanah yang sebelumnya digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Saat itu pula, ia bisa mendapatkan jawaban akan keraguannya tentang prosedur yang benar.

“Kalo menurut saya bagus layanan ini, kita gak perlu datang ke kantor BPN. Kan ini banyak orang di pasar ya, pasti mereka butuh informasi soal pertanahan, jadi gak perlu jauh-jauh ke kantor BPN karena di sini sudah ada. Jadi menurut saya sangat membantu,” pungkas Ulil.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat PLN UP3 Ambon Menuju Nusalaut Atasi Gangguan Kelistrikan, Dipastikan Jumat Malam Listrik Kembali Nyala

    Gerak Cepat PLN UP3 Ambon Menuju Nusalaut Atasi Gangguan Kelistrikan, Dipastikan Jumat Malam Listrik Kembali Nyala

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon bergerak cepat menuju ke Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk memperbaiki sistem kelistrikan di kawasan tersebut. Pasalnya, terjadi gangguan yang mengakibatkan kabel Opstik jebol dari trafo step up ke incoming. Pemadaman sementara pun dilakukan agar proses […]

  • Patrick Moenandar: Ascart Auto Fest Jadi Ruang Tumbuh Otomotif Ambon

    Patrick Moenandar: Ascart Auto Fest Jadi Ruang Tumbuh Otomotif Ambon

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gelaran Ascart Auto Fest 2025 berlangsung meriah di Taman Budaya Karang Panjang. Ajang tahunan komunitas otomotif ini berlangsung dari 20–21 September. Acara ini dibuka oleh Anggota DPD RI Novita Anakotta, Ketua DPW Perindo Maluku sekaligus Anggota DPRD Provinsi, Welhelm Kurnala, serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang juga Pembina Ascart, Patrick Moenandar. Sabtu, (20/09/2025). Festival […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN UIW Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sigap melakukan percepatan penormalan sistem kelistrikan di Kota Ambon yang terjadi pada Rabu (19/03/2025). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, hal ini dilakukan guna mempercepat penyalaan sehingga masyarakat dapat membali menikmati listrik dengan nyaman. “Kami memohon maaf atas kejadian pemadaman yang terjadi, namun jangan khawatir, […]

  • Jual Anak di Mi-Chat, Ibu Angkat DItuntut 10 Tahun Penjara

    Jual Anak di Mi-Chat, Ibu Angkat DItuntut 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy Delima, menuntut Porlina (46), ibu angkat yang didakwa menjual anak asuhnya lewat aplikasi Mi-Chat, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota. “Menjatuhkan pidana oleh karena […]

  • Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di […]

  • Muliansyah Abdurrahman (Ketua Umum BPP KAPMI)

    BPP KAPMI: Pengelolaan Danantara Harus Sejalan Dengan Nafas Ekonomi Kerakyatan Prabowo

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Muliansyah Abdurrahman (Ketua Umum BPP KAPMI)

expand_less