Mahasiswa UI Minta Bupati SBT Moratorium Pokir DPRD Demi Selamatkan Gaji PPPK-PW
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Polemik gaji Rp250 ribu bagi 3.132 PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Seram Bagian Timur belum juga mereda di ruang publik.
Setelah sebelumnya menyoroti salah kaprah arah kritik publik, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, Aldin Keliangin, kini mendorong langkah lebih tegas moratorium pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan pemetaan ulang APBD SBT.
Menurut Aldin, problem ini tidak boleh dibaca sebagai sentimen politik, namun bagian dari menata ulang struktur anggaran.
“Mapping ulang APBD SBT dan melihat belanja-belanja yang tidak produktif untuk dialihkan ke belanja pegawai PPPK-PW.” Kata Aldin saat dihubungi Tajukmaluku.com. Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut sebagai upaya menyelaraskan daerah dengan arah kebijakan nasional.
“Mapping APBD itu berfungsi untuk kembali menyelaraskan perintah UU ASN dan Permenpan RB No 16 tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK-PW Agar kebijakan Bupati dapat selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.” Paparnya.
Secara normatif, skema PPPK-PW memang berdiri di atas kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penyelesaian tenaga non-ASN berbasis kemampuan fiskal. Artinya, ruang anggaran daerah menjadi kunci utama.
Namun di tengah keterbatasan fiskal Kabupaten SBT, perdebatan justru berkutat pada siapa yang harus disalahkan, bukan pada apa yang harus dibenahi.
Aldin menyebut, jika gaji PPPK-PW adalah belanja wajib, maka belanja lain yang tidak mendesak harus dievaluasi.
Ia secara eksplisit meminta dan mendukung Bupati supaya mengambil langkah politik anggaran.
“Pak Bupati perlu melakukan moratorium (Penghentian sementara) terhadap pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak selaras dengan visi dan misi Daerah sesuai RPJMD Kabupaten SBT. Hal ini berfungsi untuk bisa mendapatkan spending APBD dalam rangka menjawab upah atau gaji PPPK-PW.” Pintanya.
Menurutnya, Pokir yang tidak terintegrasi dengan RPJMD berpotensi memecah fokus pembangunan dan menyedot ruang fiskal yang semestinya bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk belanja pegawai.
Langkah moratorium, dalam pandangan Aldin, bukan bentuk konfrontasi dengan legislatif. Ia menyebutnya sebagai penataan ulang prioritas.
Lebih jauh, Aldin menilai persoalan ini tak bisa dibebankan sepenuhnya kepada lembaga eksekutif. DPRD, kata dia, harus menunjukkan keberpihakan pasti kepada orang banyak.
“Harus ada political will dari DPRD Kabupaten SBT untuk mendukung Bupati SBT dalam melakukan pemetaan APBD dan moratorium terhadap pokok-pokok pikiran DPRD dimaksud sehinggah bisa menghasilkan urgensi dan prioritas penanganan kebutuhan belanja APBD yang bersifat mendesak terutama kebutuhan gaji PPPK-PW.” Tegasnya.
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar