Breaking News
light_mode

Soal Penyusulan RTRW di SBT, Fiqran Yusuf Minta Libatkan Masyarakat

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
  • visibility 156
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Maluku, Fiqran M. Yusuf, ST., M.PWK, menyorot proses penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dinilai belum mengedepankan prinsip partisipasi publik secara optimal. Menurutnya, RTRW adalah ruh dari pembangunan wilayah yang harus disusun dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menyeluruh.

“RTRW itu bukan sekadar dokumen formalitas. Ia adalah panduan utama pembangunan yang menentukan bagaimana ruang hidup masyarakat akan digunakan, dijaga, atau dikembangkan. Maka, jika proses penyusunannya tidak inklusif, bisa berdampak serius di kemudian hari,” tegas Fiqran dalam keterangannya di Ambon. Jumat, (20/06/2025).

Fiqran yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Provinsi Maluku dan alumni Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan dari masyarakat SBT yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RTRW.

Menurutnya, dalam sistem penataan ruang di Indonesia, masyarakat termasuk masyarakat adat memiliki hak untuk terlibat dalam penyusunan RTRW, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Sudah sangat jelas dalam regulasi bahwa masyarakat wajib dilibatkan sejak awal proses, mulai dari pengumpulan data, analisis, penyusunan konsep, hingga konsultasi publik. Minimal dua kali konsultasi publik harus dilakukan. Dan itu bukan hanya seremoni, tapi betul-betul mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Fiqran mengingatkan, jika proses penyusunan RTRW diabaikan atau dilakukan terburu-buru tanpa keterlibatan masyarakat, maka berpotensi menimbulkan konflik ruang di masa depan. Salah satu risiko paling nyata adalah perubahan fungsi ruang yang merugikan masyarakat lokal.

“Kalau wilayah ulayat masyarakat adat misalnya tiba-tiba dialihfungsikan jadi kawasan industri atau tambang tanpa kesepakatan, itu bisa jadi sumber konflik. Dan ini bukan hanya masalah teknis, tapi bisa meluas menjadi persoalan sosial dan bahkan hukum,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pembangunan sejatinya harus menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek. Karena itu, masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, bukan hanya menerima hasil akhir.

“Kalau masyarakat tidak ikut dalam proses, lalu RTRW disahkan dan mereka jadi korban, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak dini,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Fiqran menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur membuka ruang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dokumen RTRW yang telah disusun. Langkah ini sah dan legal, sesuai dengan aturan dalam Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.

“Peninjauan Kembali bisa dilakukan jika ada tahapan penting yang terlewat, atau jika ada aspirasi masyarakat yang belum diakomodir. Ini cara terbaik untuk memastikan bahwa RTRW benar-benar representatif dan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Fiqran juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Vitho Wattimena, yang saat ini sedang menata kembali arah pembangunan Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia menilai, momen awal pemerintahan ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi dan memperbaiki dokumen perencanaan seperti RTRW untuk 20 tahun kedepan.

“Kalau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) masih disusun, maka ini momen strategis untuk menyelaraskannya dengan RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan begitu, arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar sinkron dengan tata ruang wilayah,” katanya.

Fiqran menegaskan bahwa perencanaan ruang bukan soal proyek atau investasi semata, tetapi soal masa depan rakyat. Ia berharap seluruh proses penyusunan RTRW di SBT dan kabupaten lain di Maluku benar-benar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Untuk apa pembangunan kalau bukan untuk rakyat? Kita harus memastikan bahwa ruang ini ditata demi keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan semua, bukan segelintir elite,” tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTD Wasileo Beroperasi 24 Jam, PLN UP3 Sofifi Lakukan Pemeliharaan Kubikel dan Kabel XLPE Dukung Keandalan Sistem

    PLTD Wasileo Beroperasi 24 Jam, PLN UP3 Sofifi Lakukan Pemeliharaan Kubikel dan Kabel XLPE Dukung Keandalan Sistem

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Wasileo di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara telah beroperasi 24 jam. PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memastikan keandalan operasional PLTD Wasileo ini dengan melaksanakan pemeliharaan terhadap kubikel dan kabel XLPE di sistem distribusi kelistrikan. General Manager PLN UIW MMU, Awat […]

  • Garda NKRI Ambon Desak Kejati dan Polda Periksa Sekda SBB Soal Dugaan SPPD Fiktif Rp16,34 Miliar

    Garda NKRI Ambon Desak Kejati dan Polda Periksa Sekda SBB Soal Dugaan SPPD Fiktif Rp16,34 Miliar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Garda NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memeriksa dan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasuun, sebagai tersangka. Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan belanja […]

  • Longsor di BTN Gadihu Indah Disinyalir Dugaan Pembangunan Paksa di Zona Rawan

    Longsor di BTN Gadihu Indah Disinyalir Dugaan Pembangunan Paksa di Zona Rawan

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Longsor yang menerjang 11 rumah di RT 004 RW 13 kawasan BTN Recidensi Gadihu Indah Desa Batu Merah Ambon tidak bisa dibaca sebagai bencana alam biasa. Muncul dugaan kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan kawasan perumahan yang sejak awal dinilai dipaksakan pada area rawan longsor. Investigasi Tajukmaluku.com di lapangan menunjukkan, kawasan BTN Recidensi Gadihu Indah […]

  • Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

    Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aceh,Tajukmaluku.com-Upaya pemulihan kelistrikan Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dipercepat melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, TNI, Polri, dan PLN bergerak bersama memastikan penanganan darurat berjalan efektif agar layanan kelistrikan untuk masyarakat terdampak dapat segera pulih. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa distribusi bantuan logistik akan dikerahkan mengingat banyaknya wilayah yang […]

  • Pj Kades Waeperang Pecat Massal Perangkat Desa, Diduga Bermotif Balas Dendam Politik

    Pj Kades Waeperang Pecat Massal Perangkat Desa, Diduga Bermotif Balas Dendam Politik

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Kekuasaan tampaknya terlalu dini mengubah haluan akal sehat Abukasim Umanailo. Baru beberapa waktu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Waeperang, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Abukasim langsung memicu kegaduhan publik dan stabilitas desa dengan tindakan kontroversialnya. Memecat seluruh perangkat pemerintah desa. Enam tenaga Posyandu, empat petugas Linmas, seluruh Ketua RT dan RW, sekretaris desa, hingga staf admnistrasi […]

  • Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (Gasmen), merilis bantahan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika birokrasi dan nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Minggu, (09/03/2025). Martho Zain Warat menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi Kementerian […]

expand_less