Breaking News
light_mode

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 189
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya. Jumat (15/5/2026).

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Calon Kuat Sekda SBT, Kekayaan Amahoru “Mencurigakan”

    Jadi Calon Kuat Sekda SBT, Kekayaan Amahoru “Mencurigakan”

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Nama Achmad Quadri Amahoru belakangan menjadi buah bibir di Seram Bagian Timur. Dalam seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 16 September 2025, ia mencatat skor tertinggi: 86,81 persen. Angka itu menempatkannya jauh di atas tiga kandidat lain. Bagi sebagian warga SBT, pencalonan Amahoru dianggap sebagai “pulang kampung”. Sebab, […]

  • PLN Goes to School Ajak Generasi Muda Banda Pahami Energi dan Digitalisasi

    PLN Goes to School Ajak Generasi Muda Banda Pahami Energi dan Digitalisasi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Banda,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi energi dan memperkenalkan inovasi layanan digital kepada generasi muda melalui program PLN Goes to School. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan bertajuk “PLN Mobile in All Generations”, […]

  • Hendrik Lewerissa Dukung Swasembada Pangan dan BUMA GP Ansor Maluku

    Hendrik Lewerissa Dukung Swasembada Pangan dan BUMA GP Ansor Maluku

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyatakan dukungan penuh terhadap program-program kemandirian yang dijalankan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku. Diantaranya swasembada pangan maupun Badan Usaha Milik Ansor (BUMA). Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah GP Ansor Maluku di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas konsistensi GP Ansor […]

  • Bahas KUA-PPAS 2026, Komisi I DPRD Maluku Soroti Efisiensi Anggaran dan Penurunan Pagu OPD

    Bahas KUA-PPAS 2026, Komisi I DPRD Maluku Soroti Efisiensi Anggaran dan Penurunan Pagu OPD

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan pagu anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sorotan itu berlangsung dalam rapat bersama OPD mitra terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku, Rabu (19/11/2025), dan dipimpin Ketua Komisi I, Solichin […]

  • Provinsi Maluku Diminta Bebas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Provinsi Maluku Diminta Bebas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury meminta adanya pembebasan dari kebijakan efisiensi anggaran. Pasalnya, menurut Mantan Ketua DPRD Maluku itu, kebijakan Prabowo tentu berdampak bagi pemerintahan Hendrik Lewerisa dan Abdullah Vanath selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Sebab, ditengah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim, APBD Maluku senilai Rp 3,3 trilyun, dibagi untuk bayar hutang […]

  • Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan kontroversial Wakil Gubernur Maluku, Haji Abdullah Vanath, pada kegiatan pemerintah daerah di Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu yang menyebut firman Tuhan tak mempan mencegah konsumsi sopi dinilai keliru dan menyesatkan. Dalam sambutannya, Vanath mempertanyakan efektivitas ajaran agama dalam mengurangi konsumsi sopi, bahkan menyebut bahwa hukum Tuhan tidak mampu menghentikan kebiasaan tersebut. “Tapi […]

expand_less