Breaking News
light_mode

Sudah Melunasi Pembelian Tanah? Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat untuk Jamin Kepastian Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Masyarakat yang telah membeli tanah atau rumah diimbau untuk segera melakukan proses Peralihan Hak Jual Beli atau balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pelunasan harga tanah maupun kepemilikan kuitansi pembayaran tidak secara otomatis mengalihkan status kepemilikan tanah kepada pembeli. Selama sertipikat masih tercatat atas nama pemilik lama, secara administrasi pertanahan hak atas tanah tersebut belum beralih.

Peralihan hak jual beli merupakan proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah AJB diterbitkan, pembeli wajib mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama pemilik yang baru.

Balik nama sertipikat menjadi tahapan penting karena memberikan kepastian hukum kepada pembeli sebagai pemegang hak yang sah. Selain itu, sertipikat yang telah beralih nama juga memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun kendala hukum saat tanah akan dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan pada lembaga keuangan.

Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa apabila ada.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
  • Sertipikat hak atas tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
  • Fotokopi identitas penjual dan pembeli beserta kuasanya apabila dikuasakan.
  • Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya, termasuk dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli selesai dilakukan. Semakin cepat peralihan hak didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki.

Melalui tertib administrasi pertanahan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantah Buru Selatan dan UPTD KPH Verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama

    Kantah Buru Selatan dan UPTD KPH Verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buru Selatan melaksanakan kegiatan verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas tanah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara […]

  • Rovik: Reses adalah Jalan Pulang Pejuang Demokrasi ke Rakyat

    Rovik: Reses adalah Jalan Pulang Pejuang Demokrasi ke Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Reses bukan sekadar agenda seremonial dalam kalender kerja DPRD. Bagi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afiffudin, reses adalah momentum krusial yang menghubungkan kembali wakil rakyat dengan denyut nadi masyarakat di akar rumput. Dalam kegiatan reses yang berlangsung di Dusun Telaga Pange, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Rovik—yang juga merupakan politisi Fraksi Nurani Pembangunan […]

  • Hadiri Silaknas, ICMI Ambon Ungkap Reposisi Organisasi di Tengah Turbulensi Politik dan Ekonomi Nasional

    Hadiri Silaknas, ICMI Ambon Ungkap Reposisi Organisasi di Tengah Turbulensi Politik dan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) di Bali, Jumat (5/12/2025) hingga Minggu (7/12/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 700 peserta pengurus dari seluruh provinsi di Indonesia yang memadati Four Points by Sheraton, Kuta. Tujuan dari Silaknas kali ini untuk melaporkan capaian program, menguji relevansi gagasan, dan membicarakan arah baru ICMI kedepan. Saat […]

  • Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

    Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) mengajak para insan Jurnalis untuk dapat berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Award (PJA) 2024. Mengusung tema “Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi”, periode pendaftaran PJA 2024 akan ditutup pada 31 Oktober 2024. Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 […]

  • Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Tobelo Pulihkan Sistem Kelistrikan di Halmahera Utara

    Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Tobelo Pulihkan Sistem Kelistrikan di Halmahera Utara

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com– Sejak sore hingga dini hari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan di wilayah Tobelo dan sekitarnya, Kabupaten Halmahera Utara, setelah cuaca ekstrem melanda pada Jumat, (9/05/2025). Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi selama beberapa jam […]

  • Saudah Tethool Soroti Hilangnya Dokumen Dana BOS, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

    Saudah Tethool Soroti Hilangnya Dokumen Dana BOS, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool soroti kasusng hilangnya 30 karung dokumen penting yang berisi laporan Dana BOS dan DAK SMK milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Dimana dokumen-dokumen tersebut sebelumnya disimpan di gudang penyimpanan. Menurut Saudah, ada kejanggalan di balik hilangnya dokumen negara itu. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini. “Pertanyaannya, […]

expand_less