Breaking News
light_mode

Sudah Melunasi Pembelian Tanah? Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat untuk Jamin Kepastian Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Masyarakat yang telah membeli tanah atau rumah diimbau untuk segera melakukan proses Peralihan Hak Jual Beli atau balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengingatkan bahwa pelunasan harga tanah maupun kepemilikan kuitansi pembayaran tidak secara otomatis mengalihkan status kepemilikan tanah kepada pembeli. Selama sertipikat masih tercatat atas nama pemilik lama, secara administrasi pertanahan hak atas tanah tersebut belum beralih.

Peralihan hak jual beli merupakan proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah AJB diterbitkan, pembeli wajib mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama pemilik yang baru.

Balik nama sertipikat menjadi tahapan penting karena memberikan kepastian hukum kepada pembeli sebagai pemegang hak yang sah. Selain itu, sertipikat yang telah beralih nama juga memberikan perlindungan terhadap potensi sengketa, klaim dari pihak lain, maupun kendala hukum saat tanah akan dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan pada lembaga keuangan.

Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa apabila ada.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
  • Sertipikat hak atas tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
  • Fotokopi identitas penjual dan pembeli beserta kuasanya apabila dikuasakan.
  • Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya, termasuk dokumen pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli selesai dilakukan. Semakin cepat peralihan hak didaftarkan, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki.

Melalui tertib administrasi pertanahan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fajar Baru Ekonomi di Bumi Pamahanunusa

    Fajar Baru Ekonomi di Bumi Pamahanunusa

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjen Pimpinan Pusat GP Ansor) Tajukmaluku.com-Kabupaten Maluku Tengah bukan sekadar titik koordinat di atas peta kepulauan Indonesia. Wilayah ini adalah episentrum peradaban maritim dan perdagangan dunia yang jejak historisnya tertulis dengan tinta emas. Sejak berabad-abad lalu, buah pala (Myristica fragrans) dari Kepulauan Banda dan kelapa yang melambai di sepanjang pesisir Pulau Seram […]

  • Pastikan Siaran Piala Dunia Dapat Diakses Masyarakat, KPID Bakal Rapat dengan TVRI Maluku

    Pastikan Siaran Piala Dunia Dapat Diakses Masyarakat, KPID Bakal Rapat dengan TVRI Maluku

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku dalam waktu dekat akan mengundang pihak TVRI Maluku untuk membahas program siaran Piala Dunia Tahun 2026. Ketua KPID Maluku Mutiara D Utama memgatakan pihaknya telah menggelar pleno dan menjadwalkan pertemuan tersebut dan akan menyurati resmi pihak TVRI Maluku. “TVRI merupakan pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia, penting bagi […]

  • LIKE PLN 2025, PLN UIW MMU Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Pameran Booth

    LIKE PLN 2025, PLN UIW MMU Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Pameran Booth

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Tak hanya berinovasi untuk meningkatkan keandalan listrik, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) juga terus menghadirkan terobosan untuk mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah timur Indonesia. Melalui UMKM Binaan, PLN UIW MMU menghadirkan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses pasar, memperkuat branding, dan meningkatkan daya saing […]

  • FJPI Maluku Bekali Jurnalis Hadapi KBGO, Perkuat Pemberitaan Berperspektif Korban di Era Digital

    FJPI Maluku Bekali Jurnalis Hadapi KBGO, Perkuat Pemberitaan Berperspektif Korban di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku menggelar Workshop Jurnalis Perempuan dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bertema “KBGO dan Tantangan Jurnalis di Era Digital” di Biz Hotel Ambon, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 40 jurnalis perempuan maupun jurnalis laki-laki di Maluku sebagai upaya memperkuat kapasitas insan pers dalam memahami serta memberitakan kasus-kasus KBGO secara […]

  • Benalu dalam Transisi Energi Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING !!!

    Benalu dalam Transisi Energi Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING !!!

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Power Wheeling, sebuah konsepe yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.  Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.  Power Wheeling terdiri dari dua jenis […]

  • Pitoyo Cs Diduga Alihkan Distribusi Sianida Ke Dua Lokasi Tambang Baru di Pulau Buru

    Pitoyo Cs Diduga Alihkan Distribusi Sianida Ke Dua Lokasi Tambang Baru di Pulau Buru

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Buru belum sepenuhnya berhenti. Setelah perhatian publik dan aparat terkonsentrasi di Gunung Botak, pola distribusi tambang berpindah arah, menyebar ke titik-titik yang lebih senyap. Di antaranya, Desa Wapsalit dan Batu Boi. Kedua lokasi ini disebut-sebut mulai menjadi episentrum peredaman material emas, dengan pola kerja dan jaringan pasokan bahan kimia […]

expand_less