Kebakaran Hutan, Masyarakat Butuh Intervensi Pemerintah
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Andi Takdir Palaguna, S.H., M.H || Akademisi dan Praktisi UIN Am. Sangadji Ambon ||
Tajukmaluku.com-Bencana alam (Kebakaran Hutan) yang terjadi di wilayah Maluku akhir-akhir ini telah memasuki babak baru. Pasalnya dampak yang dihasilkan oleh Kebakaran hutan ini bukan hanya mengenai kerusakan lingkungan lebih dari itu, tercemarnya kualitas udara hingga pada potensial berkurangannya cadangan sumber daya air demi keberlangsungan masyarakat di beberapa daerah.
Data BMKG tertanggal 12 oktober 2026 mengenai peta kualitas udara di Kota Ambon menunjukan bahwa kualitas udara di Kota Ambon TIDAK SEHAT bagi kondisi yang sensitive secara tidak langsung pihak-pihak yang rentan terkena dampak dari kualitas udara ini diantaranya adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit pernafasan dan penderita penyakit jantung.
Oleh sebab itu, masalah bencana alam ini adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah.
Jenis Kebakaran Hutan
Pada umumnya jenis Kebakaran Hutan yang terjadi disebabkan oleh 2 (dua) hal diantaranya kebakaran alami/liar yang disebabkan oleh petir atau aktivitas masyarakat adat (sesuai adat masyarakat) serta system pertanian tebas-bakar yang sering dilakukan dan di praktekkan oleh masyarakat dalam membuka lahan atau ladang pertanian baru dan/atau lahan khusus aktivitas peternakan harus dipertimbangkan secara matang-matang sebab dalam keadaan perubahan iklim kemarau yang berkepanjangan seperti ini aktivitas-aktivitas pembakaran harus dihindari untuk mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Salah satu ahli lingkungan dari ITB menjelaskan bahwa jika terjadi kebakaran hutan apabila dihitung kerugian materilnya maka dapat dihitung sebesar 20.000.000.000 (dua puluh miliyar) per hektar. Kerugian ini diakibatkan karena tanaman-tanaman yang mestinya menjanjikan kehidupan masa depan untuk masyarakat harus musnah dan hilangnya ekosistem yang mendiami wilayah hutan tersebut.
Konsekuensi Hukum Dari Tindakan Pembakaran Hutan
Tindakan pembakaran hutan adalah merupakan suatu kejahatan lingkungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh setiap orang bahkan korporasi sebab dapat berimplikasi terhadap kehidupan umat manusia.
Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk kegiatan pembakaran yang dilakukan secara terorganisasi atau di kawasan hutan secara tidak sah pertanggung jawaban hukumnya diatur didalam pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana mengenai tindakan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan pembakaran hutan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak 5 (miliyar) rupiah.
Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dalam pasal 108 yang menegaskan bahwa larangan melakukan tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat diancam dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda sebesar 3-10 (miliyar) tergantung besaran tindakan yang dilakukan serta dampak yang dihasilkan.
Selain itu, dipertegas pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rumusan pasal 308-311 diamana melakukan tindakan dan/atau aktivitas membakar dengan sengaja yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dapat dijerat pidana hingga 15 tahun penjara (bagi setiap orang dan koorporasi).
Konsekuensi hukum sebagaiamana yang telah diuraikan ini, harus dimaknai setiap orang dan korporasi sebagai suatu wujud menciptakan keadilan lingkungan bagi sesama manusia.
Siapa yang Mestinya Bertanggungjawab
Dalam problematika kebakaran hutan yang kerap terjadi tidak elok jika semua pertanggung jawabannya dibebankan kepada pemerintah dan tidak bisa juga pemerintah dengan sikap menutup mata sebelah memberikan tanggung jawab ini menjadi tanggung bersama dengan masyarakat.
Masyarakat sebagai perpanjang tangan dari pemerintah memerlukan instrumen dan/atau intervensi sebagai bentuk upaya preventif ditengah maraknya kebakaran hutan.
Akhir-akhir ini yang terlihat hanyalah aktivitas pemadaman api yang dilakukan oleh pemerintah lewat instansi-instansi terkait tapi jauh dari visi pemulihan lingkungan atau tindakan reboisasi lahan.
Faktanya ketika muncul api barulah ada aktivitas pemadaman yang dilakukan oleh organ-organ pemerintah, selama tidak ada kobaran api maka selama itu juga tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh organ-organ pemerintah.
Pemerintah Daerah mestinya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta organ-organ dibawahnya mengenai wilayah-wilayah yang terdampak langsung dengan kebakaran serta mengadakan tanaman-tanaman yang berpotensi menciptakan mata air baru serta mempertahankan kualitas tanah dan air diwilayah yang terbakar seperti pohon trambesi, beringin dan sejenisnya yang mempunyai kegunaan serta manfaat yang sama demi memulihkan lingkungan untuk kehidupan jangka panjang sebelum timbulnya masalah baru berkurangnya debit air serta becana longsor yang terjadi akibat hutan yang terbakar.
Disisi lain, organ Kementerian Kehutan seperti POLHUT (Polisi Hutan) pasca kejadian kebakaran hutan ini dinilai tidak berfungsi. Padahal, tugas pokok Polisi Hutan (Polhut) adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, serta tumbuhan dan satwa liar melalui kegiatan pre-emtif, preventif, dan represif.
Mestinya kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan masyarakat untuk menguatkan peran masyarakat sekitar hutan yang terbakar, kemudian tindakan mencegah potensi tindak pidana kehutanan melalui akitivitas patroli rutin, penjagaan, identifikasi kerawanan, deteksi dini gangguan atau potensi terjadinya kebakaran hutan hingga pada menindak pelanggaran kehutanan secara non yustisia jika ditemukan ada yang dengan sengaja membakar hutan ini juga tidak ada.
Jika pada posisi ini Pemerintah lewat Insitusi terkait melaksanakan perannya dengan baik bukan berarti tidak mungkin untuk bencana kebakaran saat ini, akan tetapi untuk dampak yang dihasilkan yang memicu bencana baru dikemudian hari setidaknya bisa sedikit teratasi.*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar