Breaking News
light_mode

Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif

  • account_circle Admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Abdul Kayum N

(Direktur Bakornas Lapmi PB HMI)

Tajukmaluku.com-Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar polemik antara pekerja kreatif dan klien. Ia merupakan cermin dari persoalan yang lebih dalam yakni ketidakpahaman struktural terhadap nilai kerja kreatif di Indonesia.

Pernyataan bahwa editing dan dubbing “seharusnya gratis” bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan cara pandang lama yang masih memisahkan secara kaku antara kerja teknis dan kerja kreatif. Dalam logika ini, yang dianggap bernilai hanyalah aktivitas produksi di lapangan, sementara proses pascaproduksi direduksi menjadi sekadar pelengkap.

Padahal dalam praktik industri kreatif modern, justru pada tahap pascaproduksi sebuah karya menemukan maknanya. Visual yang direkam hanyalah bahan mentah. Narasi, emosi, ritme, dan pesan dibentuk melalui proses editing yang kompleks, yang membutuhkan waktu, keahlian, serta investasi yang tidak kecil-mulai dari perangkat lunak, infrastruktur digital, hingga perangkat produksi yang memadai.

Sebagai bagian dari generasi yang bergerak dalam ruang kreatif yang sama, saya melihat fenomena ini sebagai sesuatu yang problematik sekaligus paradoksal. Pengalaman langsung di lapangan menunjukkan bahwa proses pascaproduksi kerap menjadi tahap yang paling menyita energi dan waktu. Ia bukan sekadar pekerjaan lanjutan, melainkan inti dari keseluruhan proses kreatif itu sendiri.

Namun justru di titik inilah terjadi pengingkaran. Ketika kerja kreatif dipandang sebagai sesuatu yang “tambahan” atau bahkan “gratis”, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah penghapusan nilai kerja secara sistemik. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membentuk budaya yang merendahkan, bahkan menindas kerja-kerja intelektual dan kreatif, sekaligus menormalisasi praktik relasi kerja yang eksploitatif.

Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini menciptakan distorsi dalam perkembangan industri kreatif nasional. Tanpa standar yang jelas, tanpa perlindungan yang memadai, dan tanpa pengakuan yang tegas, industri ini akan tumbuh secara informal, tidak stabil, dan rentan terhadap praktik yang merugikan pekerja. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada terhambatnya potensi generasi profesional di bidang kreatif.

Sementara dalam konteks negara hukum sendiri, persoalan ini tidak bisa semata-mata diserahkan pada mekanisme pasar. Ketika relasi kerja berlangsung tanpa kejelasan standar dan tanpa perlindungan hukum yang memadai, maka negara pada dasarnya tidak lagi netral. Pembiaran terhadap kondisi semacam ini justru memperlihatkan keberpihakan-yakni keberpihakan pada pihak yang memiliki kuasa lebih dalam relasi kerja.

Momentum yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rencana Rapat Dengar Pendapat Umum seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Yang dibutuhkan adalah langkah yang lebih fundamental yang membangun kerangka hukum dan standar industri yang mampu mengakui kerja kreatif sebagai kerja bernilai.

Jika kita melihat praktik di berbagai negara, persoalan seperti ini pada dasarnya telah lama melampaui tahap perdebatan elementer. Di banyak negara, setiap tahapan produksi-mulai dari pra-produksi hingga pascaproduksi-diakui sebagai bagian integral dari kerja yang memiliki nilai ekonomi. Yang dibangun bukan semata standar harga, melainkan ekosistem yang memastikan adanya keadilan dalam relasi kerja kreatif.

Di titik ini, Indonesia justru masih berada pada fase yang mendasar yakni memperdebatkan apakah kerja kreatif layak dihargai secara utuh. Ketiadaan standar bukanlah kondisi netral, melainkan ruang yang membuka kemungkinan terjadinya eksploitasi.

Apa yang terjadi dalam kasus ini juga dapat dibaca sebagai bentuk ekstraksi nilai dimana ketika kerja kreatif menghasilkan nilai ekonomi, tetapi nilai tersebut tidak kembali secara adil kepada penciptanya. Dalam relasi semacam ini, pekerja kreatif tidak hanya dirugikan secara material, tetapi juga secara simbolik-karyanya diakui, tetapi kerjanya diabaikan.

Pada akhirnya, kasus Amsal Sitepu bukan hanya tentang satu profesi atau satu sengketa. Ia adalah cermin dari bagaimana bangsa ini memperlakukan kerja kreatifnya sendiri.

Jika negara tidak segera hadir dengan kerangka yang jelas-baik dalam bentuk regulasi, standar kerja, maupun perlindungan hukum-maka yang akan terus terjadi adalah normalisasi ketimpangan yaitu nilai terus diproduksi, tetapi tidak pernah didistribusikan secara adil.

Dan dalam jangka panjang, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pekerja kreatif hari ini, tetapi juga masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri.*

(Selain menjadi Direktur Utama pada Lembaga Pers Mahasiswa Islam, penulis juga merupakan seorang videografer dan editor video pada beberapa media seperti (Oprak-Opini Rakjat).

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak PKS: Ratusan Kader PKS Jalan Santai Lintasi Bentangan Jembatan Merah Putih

    Gerak PKS: Ratusan Kader PKS Jalan Santai Lintasi Bentangan Jembatan Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ratusan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengikuti peluncuran Gerak PKS (Gerakan Raga Kader PKS) dengan jalan santai dan senam bersama, Minggu (21/9/2025). Rute jalan santai yang dilintasi para pengurus tingkat DPD, DOC, DPRa, dan seluruh kader PKS Kota Ambon ini mulai dari Kantor DPW PKS Maluku ke Jembatan Merah Putih (JMP) dan kembali lagi ke […]

  • PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe (PT.LSN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus mengedukasi para pengguna layanan untuk taat membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan. “Bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retribusi,” kata Direktur PT.Las Sahapory […]

  • PLN UIW MMU Beri Kado Kemerdekaan Warga Kurang Mampu dengan Penyalaan Serentak Program LUTD

    PLN UIW MMU Beri Kado Kemerdekaan Warga Kurang Mampu dengan Penyalaan Serentak Program LUTD

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AMBON, 15 AGUSTUS 2024 – Menyongsong Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI), PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memasang listrik gratis bagi warga kurang mampu. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, pemasangan baru itu dilakukan melalui program Light Up The Dream (LUTD). Awat menjabarkan, program listrik gratis […]

  • DPP IKMANEMA Dukung Hilirisasi Perikanan di Maluku: Dorong Sinergi Beragenda Nasional

    DPP IKMANEMA Dukung Hilirisasi Perikanan di Maluku: Dorong Sinergi Beragenda Nasional

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Pusat Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (IKMANEMA) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang tengah mendorong hilirisasi sektor perikanan. Dukungan ini sejalan dengan agenda besar pemerintah pusat yang menjadikan hilirisasi sebagai salah satu prioritas pembangunan ekonomi nasional. Ketua Umum DPP IKMANEMA, Burhanudin Rumbouw menyebut, Maluku memiliki posisi strategis dalam percaturan perikanan nasional. Dengan 92,4 persen […]

  • Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Audit DD Negeri Yaputih

    Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Audit DD Negeri Yaputih

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malteng,Tajukmaluku.com-Praktisi hukum Soetrisno Hatapayo mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit mendalam atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru. Desakan tersebut muncul setelah adanya indikasi perbedaan nilai anggaran pada proyek pembangunan bak penampung air bersih. Berdasarkan informasi dilapangan, nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek jauh berbeda dengan dokumen resmi yang […]

  • Pernyataan AV ‘Pemimpin Islam Seng Tau Malu’? Alkatiri: AV Itu Cerminan Pemimpin yang Dangkal”

    Pernyataan AV ‘Pemimpin Islam Seng Tau Malu’? Alkatiri: AV Itu Cerminan Pemimpin yang Dangkal”

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Pernyataan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang secara terbuka menyebutkan bahwa “Pemimpin Islam seng tau malu” dalam salah satu sesi kampanye telah memicu kontroversi di berbagai kalangan. Pernyataan ini dinilai mengandung generalisasi yang berpotensi melukai umat Muslim, terutama para pemimpin Islam yang selama ini menjaga marwah kepemimpinan dengan nilai-nilai keislaman yang tinggi. Kritik […]

expand_less