Ambon,Tajukmaluku.com-Skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku menuai tanya besatlr. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini menyoroti keterlibatan Mansur Banda, salah satu kontraktor yang diduga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan proyek di lingkup Pemprov Maluku.
Nama Mansur Banda mencuat setelah sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Insun Sangadji, menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mansur Banda diduga menjadi penerima jatah proyek besar di berbagai instansi pemerintahan selama kepemimpinan gubernur sebelumnya, Murad Ismail.
Jejak Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Sumber internal di Ditreskrimsus mengungkap bahwa Mansur Banda kerap menggunakan beberapa perusahaan untuk memenangkan proyek pemerintah. Beberapa di antaranya adalah CV Banda Bahari, CV Marawakan, CV Putra Palindo, CV Kezia Albarokah, CV Rizky Pratama, CV Velda, CV Banda Rhun, CV Fazabay, CV Deidi Karya Teknik, CV Nusantara Jaya, CV Bangun Cipta Maluku, CV Karya Putra Perkasa, dan CV Rizki Utama. Meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak sepenuhnya miliknya, nama-nama itu diduga menjadi kendaraan untuk mengamankan proyek dengan nilai mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Salah satu proyek yang jadi sorotan adalah rehabilitasi Gedung SMA Negeri 1 Ambon tahun 2022, yang dibiayai melalui anggaran DAK. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp400 juta. Hingga kini, Mansur Banda baru mengembalikan Rp50 juta dari nilai kerugian tersebut.
Selain itu, Mansur Banda disebut-sebut mendapatkan proyek di berbagai dinas lain, seperti Dinas PUPR, Pertanian, Kesehatan, PRKP, Perikanan, Perhubungan, dan Kehutanan. Hal ini terungkap dari keterangan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tekanan untuk Transparansi
Kasus ini jadi tantangan bagi gubernur terpilih, Hendrik Lewerissa, untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Maluku. Publik menantikan langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan bahwa praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat tak terjadi di bawah pemerintahannya.
Transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah menjadi tuntutan utama. Jika terbukti bersalah, Mansur Banda tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi juga menjadi barometer kegagalan sistem pengawasan di Pemprov Maluku selama ini.
Ditreskrimsus Polda Maluku memastikan bahwa Mansur Banda akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi DAK di Disdikbud Maluku. Meski jadwal pemeriksaan belum diumumkan, tim penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk mempersempit ruang gerak pelaku.*Redaksi