DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
- visibility 56
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2025) dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat membuka paripurna menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap program pemerintah wajib menghadirkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.
“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Watubun.
Ia menyebut kebijakan APBD memegang peran strategis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran dan mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat.
Untuk tahun anggaran 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan ekonomi daerah serta penanganan kemiskinan secara komprehensif.
Terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, Watubun mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.
“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya, sebelum mempersilahkan Wakil Gubernur menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen KUA–PPAS 2026 kepada DPRD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menekankan pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai fondasi penyusunan anggaran satu tahun. KUA–PPAS, kata Vanath, menjadi instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD.
Wagub juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru tentang pinjaman daerah.
“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” ujarnya.* (01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar