Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Bursel Target 1.000 Bidang Tanah Bersertipikat
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bursel,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan resmi memulai tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penanda awal program ini ditandai dengan pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi. Selasa, (10/1/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono, S.H., menegaskan bahwa pengambilan sumpah tersebut bukan kegiatan seremonial semata. Ia menyebut sumpah jabatan sebagai komitmen moral dan hukum aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas negara, khususnya dalam menyukseskan program strategis PTSL.
“Ini sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, seluruh petugas yang dilantik harus bekerja profesional, jujur, dan bertanggung jawab penuh hingga seluruh tahapan PTSL selesai,” kata Kuswandono dalam sambutannya.

Menurut dia, PTSL ini adalah instrumen penting negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, integritas dan disiplin kerja seluruh satuan tugas menjadi kunci utama keberhasilan program.
Pada tahun 2026, PTSL di Kabupaten Buru Selatan akan dilaksanakan di empat desa yang tersebar di dua kecamatan. Di Kecamatan Namrole, lokasi kegiatan meliputi Desa Lektama, Desa Leku, dan Desa Tikbari. Sementara di Kecamatan Waesama, PTSL akan dilaksanakan di Desa Pohon Batu.
Kuswandono menyebut target sertipikasi tahun ini mencapai 1.000 bidang tanah. Seluruh rangkaian kegiatan PTSL dijadwalkan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026.
Ia berharap seluruh jajaran yang terlibat mampu menjaga ritme kerja, mematuhi prosedur, serta menghindari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Keberhasilan PTSL adalah ukuran kinerja kita di hadapan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dimulainya tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mempertegas komitmennya untuk mempercepat legalisasi aset tanah secara sistematis, transparan, dan akuntabel.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar