Breaking News
light_mode

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 61
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumba Timur,Tajukmaluku.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah tersebut merupakan bagian dari program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026, yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT, di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, banyak persoalan pertanahan bermula dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Oleh karena itu, pendaftaran tanah ulayat ini penting dilakukan, bukan hanya demi perlindungan hukum bagi masyarakat saat ini, namun juga menjadi bentuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Rezka Oktoberia.

Provinsi NTT adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Ke-10 masyarakat hukum adat tersebut meliputi masyarakat hukum adat (MHA) Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu. Kementerian ATR/BPN berharap, tanah ulayat yang telah didaftarkan, keberadaannya tetap terlindungi sebagai aset MHA sekaligus warisan bagi generasi yang akan datang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting karena menjadi dasar pengakuan MHA di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu prasyarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Hal ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi kali ini turut diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara perwakilan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan MHA, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam sesi yang sama, turut disampaikan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan MHA yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Maluku kembali menyorot lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu. SKAK Maluku menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, tidak memiliki “taring” dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Bahkan, SKAK Maluku mengancam akan menggeruduk kantor […]

  • Pengawasan ke Sejumlah Daerah, Ari Sahertian Mengaku Temui Kasus Reboisasi Fiktif

    Pengawasan ke Sejumlah Daerah, Ari Sahertian Mengaku Temui Kasus Reboisasi Fiktif

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian telah temui sejumlah kasus reboisasi yang diduga fiktif. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil pengawasan ke sejumlah daerah di Provinsi Maluku. Untuk itu, dia minta aparat penegak hukum tidak tutup mata proyek kegiatan penghijauan kembali pada lahan yang telah gundul atau rusak ini. “Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup […]

  • Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian

    Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel) membeberkan cara aman bagi-bagi tanah warisan atau akan dijual sebagian. Solusi hukum yang diberikan khusus bagi warga yg ingin menjual sebagian tanah, menghibahkannya, atau membagi waris tanpa harus membubarkan sertipikat induk untuk sisa tanah yang kamu miliki. Hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan sebatas memakai pagar pembatas melainkan harus […]

  • Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

    Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dinilai berpotensi cacat prosedur sejak awal. SEMMI Cabang Buru menemukan praktik penggabungan lima desa dalam satu titik pembentukan, sebuah pola yang bertolak belakang dengan aturan resmi yang mewajibkan pembentukan koperasi di setiap desa secara mandiri. Darman Umamiti, Ketua Umum SEMMI Cabang Buru, […]

  • Soal Klaim RP600 Miliar PT SIM, Aktivis HMI Tantang Pemprov Buka Data Investasi

    Soal Klaim RP600 Miliar PT SIM, Aktivis HMI Tantang Pemprov Buka Data Investasi

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Klaim investasi lebih dari Rp600 miliar yang digembar-gemborkan PT Spice Islands Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai tanda tanya besar. Fakta di lapangan mulai dari luas tanam, pola serapan tenaga kerja, hingga kontrak pembebasan lahan tidak menunjukkan korelasi yang sepadan dengan angka ratusan miliar rupiah yang diklaim perusahaan. Data resmi dalam rapat […]

  • Kakek Pelka: Penjaga Amanah dan Panji Hijau PPP di Desa Kabauw

    Kakek Pelka: Penjaga Amanah dan Panji Hijau PPP di Desa Kabauw

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, Pelemesen Karepesina atau sering dikenal dengan kakek Pelka, menghabiskan separuh hidupnya di Desa Kabauw, Kecamatan P.Haruku, Maluku Tengah. Desa kecil yang jauh dari hiruk pikuk kota ini tak menyulut semangat dan loyalitasnya kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski sudah di penghujung senja. Bagi beliau, Desa ini adalah […]

expand_less