LBH Ansor Maluku Desak Tindak Pidana Bripda MJS, Terduga Pelaku Kekerasan dan Asusila Anak di Bawah Umur
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 41
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit, menyoroti penanganan laporan dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh laporan keluarga korban dan/atau korban ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah keluarga korban meminta Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku, Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, memberikan perhatian terhadap laporan yang diduga melibatkan Bripda MJS, anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Selain meminta dugaan tindak pidana terhadap korban diusut secara tuntas, keluarga juga mempertanyakan proses pencatatan dan tindak lanjut laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.
Ketua Wilayah LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit, menilai bahwa setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh pelayanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang diduga melibatkan anak, penanganan laporan juga perlu memperhatikan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemulihan kondisi korban.
Keluarga Mengaku Korban Mengalami Kekerasan
Menurut keterangan pers yang dihimpun keluarga korban Samsul Mamulati, paman korban, bersama sejumlah anggota keluarga lainnya, menyampaikan bahwa mereka menginginkan perkara tersebut diproses secara menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan keterangan korban kepada media di Namrole pada Jumat (16/10/2026), peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya Namrole.
Korban berinisial SRA (17), siswi kelas XII, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta pada bagian tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar.
Keluarga juga menyebut korban mengalami gangguan psikologis setelah kejadian tersebut.
Menurut keluarga, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan terdapat dokumen visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik tersebut.
Selain dugaan penganiayaan, keluarga menyampaikan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban.
Seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Keluarga Pertanyakan Pencatatan Laporan di SPKT
Keluarga mengaku masih mempertanyakan apakah dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan telah dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka juga mengaku telah meminta agar dugaan tindak pidana seksual terhadap anak dibuatkan laporan tersendiri.
Namun, menurut keterangan keluarga, permintaan tersebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
Keluarga menyebut Kepala SPKT menyampaikan bahwa dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap orang yang sama. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai dasar prosedural yang digunakan dalam pelayanan laporan tersebut.
Aspek Hukum dan Perlindungan Anak Perlu Diperhatikan
Persoalan yang disampaikan keluarga tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban, tetapi juga menyangkut tata cara penerimaan, pencatatan, dan tindak lanjut laporan oleh aparat kepolisian.
Mengingat korban masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana seksual.
LBH Ansor Wilayah Maluku Minta Pimpinan Polri Memberikan Perhatian
LBH Ansor Wilayah Maluku berharap Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memberikan perhatian seriusterhadap perkara tersebut.
“Kami meminta agar seluruh pengaduan diperiksa secara profesional, dugaan pelanggaran prosedur pelayanan SPKT dievaluasi, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum,” pintanya.
Di luar proses pidana, LBH Ansor Wilayah Maluku juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, apabila terdapat dasar yang cukup, diperiksa melalui mekanisme internal Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bagi LBH Ansor Wilayah Maluku, kejelasan penanganan laporan merupakan bagian penting dari upaya memperoleh keadilan dan perlindungan bagi korban.
LBH Ansor Maluku turut memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan hukum korban dan memastikan bahwa persoalan tersebut mendapat penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memantau betul perkembangan setiap tahapan proses hukum atas tindak pidana tersebut.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar