Breaking News
light_mode

Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H

(Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir)

Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat atau mens rea. Di sinilah problem serius muncul ketika vonis mati dijatuhkan kepada pekerja subordinat seperti awak kapal dalam perkara narkotika maritim.

Pertanyaan paling fundamental yang perlu kita tanya adalah, apakah setiap anak buah kapal (ABK) otomatis memiliki mens rea atas muatan ilegal yang berada di kapal?

Jika jawabannya dipukul rata “ya”, maka hukum pidana telah bergeser dari prinsip pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban kolektif yaitu sesuatu yang justru ditolak oleh doktrin hukum pidana modern.

Relasi Subordinasi dalam Struktur Kapal

Dalam struktur kerja maritim, relasi komando bersifat hierarkis dan kaku. ABK bekerja berdasarkan perintah nakhoda atau operator kapal. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menentukan jenis muatan, memeriksa legalitas kargo, menolak pelayaran tanpa resiko kehilangan pekerjaan, atau mengakses dokumen pengapalan secara rinci.

Dengan posisi demikian, konstruksi kesalahan pidana terhadap ABK semestinya tidak dapat dibangun hanya dari keberadaan fisik mereka di atas kapal. Hukum pidana tidak mengenal asas presumption of mens rea hanya karena seseorang berada di locus delicti.

Mens Rea sebagai Syarat Mutlak Pidana Mati

Dalam doktrin klasik hingga kontemporer, mens rea mencakup beberapa hal, diantaranya; Intention (kesengajaan tujuan), Knowledge (pengetahuan atas akibat/perbuatan), Recklessness (kesadaran atas risiko).

Dolus eventualis untuk menjatuhkan pidana mati, pembuktian harus menunjukkan minimal adanya intention atau knowledge. Artinya jika seorang ABK tidak mengetahui adanya narkotika, tidak terlibat dalam perencanaan, tidak menikmati keuntungan, tidak memiliki kontrol atas muatan maka unsur mens rea menjadi kabur, bahkan nihil.

Menjatuhkan pidana mati dalam kondisi mens rea yang tidak terbukti sama dengan menghukum tanpa kesalahan atau dalam istilah hukum disebut punishment without culpability.

Kekeliruan Konstruksi “Turut Serta”

Seringkali penuntutan dibangun melalui Pasal penyertaan (deelneming) dengan dalil “turut serta melakukan”. Namun konstruksi ini menyaratkan adanya Kesadaran bersama, Kerja sama kehendak, Kontribusi aktif, kehadiran fisik semata tidak identik dengan penyertaan pidana.

ABK yang hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran tidak otomatis memiliki meeting of minds dengan sindikat narkotika.

Konstitusi hukum menjamin hak hidup sebagai hak fundamental. Memang, Mahkamah Konstitusi tidak secara absolut melarang pidana mati, tetapi menegaskan penerapannya harus melalui proses selektif dimana ada Proporsional Ultimum remedium, Memperhatikan tingkat kesalahan pelaku.

Ketika pekerja subordinat dengan mens rea minimal atau tidak terbukti dijatuhi pidana mati, maka negara berpotensi melanggar prinsip Due process of law, Fair trial, Proportionality of punishment. Pidana mati menjadi kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.

Disparitas antara Pelaku Utama dan Pelaku Lapangan

Ironi terbesar dalam perkara narkotika maritim adalah pemodal dan pengendali sindikat sering tidak tersentuh dan juga operator jaringan lintas negara sulit dijangkau tapi justru pekerja lapangan yang dihukum paling berat.

Fenomena ini menciptakan misplaced accountability yaitu pertanggungjawaban yang salah alamat.

ABK berubah menjadi “substitusi penghukuman” bagi aktor intelektual yang pernah tampak dipermukaan.

Perspektif HAM Internasional

Dalam standar HAM global, pidana mati jika masih dipertahankan maka harus dibatasi pada “the most serious crimes with the highest level of intent.” Artinya, bukan hanya kejahatannya yang serius, tetapi juga tingkat niat pelakunya. Pekerja subordinat tanpa kontrol dan tanpa niat tidak memenuhi ambang tersebut.

Perkara ABK narkotika sesungguhnya menjadi cermin bagi sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum ditegakkan berdasarkan kesalahan individual?Ataukah konklusi tersebut diambil berdasarkan posisi seseorang di tempat kejadian?

Jika mens rea diabaikan, maka pidana mati berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ekses penegakan hukum.

Penutup

Pidana mati menuntut kehati-hatian ekstra karena menyangkut hak hidup manusia. Dalam konteks awak kapal, kehati-hatian itu harus berlipat ganda karena mereka berada dalam relasi kerja subordinatif, minim kontrol, dan rentan dikorbankan dalam rantai kejahatan terorganisir.

Ketika mens rea tidak terbukti secara kuat, maka menjatuhkan pidana mati bukanlah penegakan hukum melainkan kekeliruan penghukuman. Di titik inilah keadilan diuji. Apakah negara menghukum berdasarkan kesalahan, atau sekadar berdasarkan keberadaan?*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    RUMMI Bakal Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Soal Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyatakan bakal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (Sekda SBB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab SBB. Ketua RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya kepada media mengatakan, laporan resmi akan disampaikan pada awal pekan depan. Menurutnya, dugaan gratifikasi […]

  • Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    Militerisme, Represi, dan Hancurnya Demokrasi: Menolak Revisi UU TNI-Polri dan Mengutuk Keras Teror terhadap Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah sebuah kemunduran serius dalam tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, revisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin supremasisipil dan membatasi peran aparat bersenjata dalam kehidupan politik serta pemerintahan sipil. Secara historis, kita […]

  • Jelang Pekan Kedua Super League 2025–2026 PLN UP3 Ternate Pastikan Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    Jelang Pekan Kedua Super League 2025–2026 PLN UP3 Ternate Pastikan Keandalan Listrik di Stadion Gelora Kie Raha

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate, memastikan kesiapan dan keandalan pasokan listrik menjelang laga pekan kedua Super League musim 2025–2026 yang akan digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan ajang olahraga yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku Utara, […]

  • Komisi III DPRD Maluku Desak Prioritas Penanganan Banjir dan Perbaikan Ruas Jalan

    Komisi III DPRD Maluku Desak Prioritas Penanganan Banjir dan Perbaikan Ruas Jalan

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Komisi III DPRD Maluku meminta Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), BPBD, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku segera mengambil langkah cepat menangani sejumlah titik banjir dan kerusakan jalan yang menjadi keluhan masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, menyebut titik banjir yang dibahas dalam rapat bersama tersebut meliputi […]

  • DPP Holistik Institute Apresiasi Polri Sebagai Lembaga Publik Yang Informatif

    DPP Holistik Institute Apresiasi Polri Sebagai Lembaga Publik Yang Informatif

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan pencapaian gemilang dengan mendapat pengakuan sebagai salah satu lembaga publik yang informatif. Pengakuan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam ajang tahunan yang mengukur keterbukaan informasi publik di berbagai institusi negara. Ketua Umum DPP Holistik Institute, M. Nur Latuconsina, memberikan apresiasi mendalam atas capaian ini. Menurutnya, pencapaian […]

  • PLN UP3 Tobelo Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Kecamatan Galela Utara dan Loloda

    PLN UP3 Tobelo Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Kecamatan Galela Utara dan Loloda

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula menginstruksikan percepatan pemulihan sistem jaringan kelistrikan di Kecamatan Galela Utara dan Loloda. Pasalnya, hujan deras yang mengguyur Kecamatan Galela Utara dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan kerusakan parah pada jaringan kelistrikan dan infrastruktur […]

expand_less