Breaking News
light_mode

Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • visibility 109
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H

(Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir)

Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat atau mens rea. Di sinilah problem serius muncul ketika vonis mati dijatuhkan kepada pekerja subordinat seperti awak kapal dalam perkara narkotika maritim.

Pertanyaan paling fundamental yang perlu kita tanya adalah, apakah setiap anak buah kapal (ABK) otomatis memiliki mens rea atas muatan ilegal yang berada di kapal?

Jika jawabannya dipukul rata “ya”, maka hukum pidana telah bergeser dari prinsip pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban kolektif yaitu sesuatu yang justru ditolak oleh doktrin hukum pidana modern.

Relasi Subordinasi dalam Struktur Kapal

Dalam struktur kerja maritim, relasi komando bersifat hierarkis dan kaku. ABK bekerja berdasarkan perintah nakhoda atau operator kapal. Mereka tidak memiliki otoritas untuk menentukan jenis muatan, memeriksa legalitas kargo, menolak pelayaran tanpa resiko kehilangan pekerjaan, atau mengakses dokumen pengapalan secara rinci.

Dengan posisi demikian, konstruksi kesalahan pidana terhadap ABK semestinya tidak dapat dibangun hanya dari keberadaan fisik mereka di atas kapal. Hukum pidana tidak mengenal asas presumption of mens rea hanya karena seseorang berada di locus delicti.

Mens Rea sebagai Syarat Mutlak Pidana Mati

Dalam doktrin klasik hingga kontemporer, mens rea mencakup beberapa hal, diantaranya; Intention (kesengajaan tujuan), Knowledge (pengetahuan atas akibat/perbuatan), Recklessness (kesadaran atas risiko).

Dolus eventualis untuk menjatuhkan pidana mati, pembuktian harus menunjukkan minimal adanya intention atau knowledge. Artinya jika seorang ABK tidak mengetahui adanya narkotika, tidak terlibat dalam perencanaan, tidak menikmati keuntungan, tidak memiliki kontrol atas muatan maka unsur mens rea menjadi kabur, bahkan nihil.

Menjatuhkan pidana mati dalam kondisi mens rea yang tidak terbukti sama dengan menghukum tanpa kesalahan atau dalam istilah hukum disebut punishment without culpability.

Kekeliruan Konstruksi “Turut Serta”

Seringkali penuntutan dibangun melalui Pasal penyertaan (deelneming) dengan dalil “turut serta melakukan”. Namun konstruksi ini menyaratkan adanya Kesadaran bersama, Kerja sama kehendak, Kontribusi aktif, kehadiran fisik semata tidak identik dengan penyertaan pidana.

ABK yang hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran tidak otomatis memiliki meeting of minds dengan sindikat narkotika.

Konstitusi hukum menjamin hak hidup sebagai hak fundamental. Memang, Mahkamah Konstitusi tidak secara absolut melarang pidana mati, tetapi menegaskan penerapannya harus melalui proses selektif dimana ada Proporsional Ultimum remedium, Memperhatikan tingkat kesalahan pelaku.

Ketika pekerja subordinat dengan mens rea minimal atau tidak terbukti dijatuhi pidana mati, maka negara berpotensi melanggar prinsip Due process of law, Fair trial, Proportionality of punishment. Pidana mati menjadi kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.

Disparitas antara Pelaku Utama dan Pelaku Lapangan

Ironi terbesar dalam perkara narkotika maritim adalah pemodal dan pengendali sindikat sering tidak tersentuh dan juga operator jaringan lintas negara sulit dijangkau tapi justru pekerja lapangan yang dihukum paling berat.

Fenomena ini menciptakan misplaced accountability yaitu pertanggungjawaban yang salah alamat.

ABK berubah menjadi “substitusi penghukuman” bagi aktor intelektual yang pernah tampak dipermukaan.

Perspektif HAM Internasional

Dalam standar HAM global, pidana mati jika masih dipertahankan maka harus dibatasi pada “the most serious crimes with the highest level of intent.” Artinya, bukan hanya kejahatannya yang serius, tetapi juga tingkat niat pelakunya. Pekerja subordinat tanpa kontrol dan tanpa niat tidak memenuhi ambang tersebut.

Perkara ABK narkotika sesungguhnya menjadi cermin bagi sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum ditegakkan berdasarkan kesalahan individual?Ataukah konklusi tersebut diambil berdasarkan posisi seseorang di tempat kejadian?

Jika mens rea diabaikan, maka pidana mati berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ekses penegakan hukum.

Penutup

Pidana mati menuntut kehati-hatian ekstra karena menyangkut hak hidup manusia. Dalam konteks awak kapal, kehati-hatian itu harus berlipat ganda karena mereka berada dalam relasi kerja subordinatif, minim kontrol, dan rentan dikorbankan dalam rantai kejahatan terorganisir.

Ketika mens rea tidak terbukti secara kuat, maka menjatuhkan pidana mati bukanlah penegakan hukum melainkan kekeliruan penghukuman. Di titik inilah keadilan diuji. Apakah negara menghukum berdasarkan kesalahan, atau sekadar berdasarkan keberadaan?*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Pilkada 2024 di Momen Hari Pahlawan, PLN UIW MMU Siapkan Pasokan Listrik Aman, Andal, dan Berkualitas

    Kawal Pilkada 2024 di Momen Hari Pahlawan, PLN UIW MMU Siapkan Pasokan Listrik Aman, Andal, dan Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) siap mengamankan sistem kelistrikan. PLN UIW MMU membuat prosedur pengamanan berlapis dengan menerjunkan sebanyak 1.250 personel untuk menjaga keandalan listrik di Maluku dan Maluku Utara. General Manager PLN UIW MMU, Awat […]

  • Hentikan Budaya Puja-Puji Tidak Penting, Gubernur Maluku Tekankan Meritokrasi dan Profesionalisme ASN

    Hentikan Budaya Puja-Puji Tidak Penting, Gubernur Maluku Tekankan Meritokrasi dan Profesionalisme ASN

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi, menghapus budaya like and dislike, dan menuntut profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan ribuan ASN dan Non-ASN se-Provinsi Maluku di Auditorium Universitas Pattimura Ambon. Rabu, (05/03/2025). Dalam sambutannya, Gubernur menekankan lima poin utama sebagai pedoman utama […]

  • MUSRENBANG: Lomba Orasi Pejabat Tanpa Makna

    MUSRENBANG: Lomba Orasi Pejabat Tanpa Makna

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Wawancara Eksklusif Tajukmaluku.com bersama Fajrin Rumalutur, Founder Maluku Data Network Oleh: Redaksi Tajukmaluku.com Di kalender birokrasi Indonesia, Musyawarah Perencanaan Pembangunan alias Musrenbang adalah upacara sakral yang digelar berjenjang setiap tahun, dari desa hingga provinsi. Ia dimaksudkan sebagai ruang partisipatif warga dalam menyusun arah pembangunan. Tapi di lapangan, Musrenbang kerap kali lebih menyerupai panggung ritual ketimbang […]

  • International Women’s Day 2025: Aksi Bisu, dan Duka Perempuan

    International Women’s Day 2025: Aksi Bisu, dan Duka Perempuan

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– “Indonesia boleh gelap tapi perempuan adalah cahaya yang tidak akan padam“. Demikian sorak perlawanan yang digaungkan para perempuan Maluku dalam Aksi Bisu memperingati International Women’s Day (IWD) di Bundaran Poka, Kota Ambon (10/3/2025). Gerakan aktivis perempuan yang diprakarsai oleh Korps HMI-Wati (Kohati) Komisariat Polnam, Kohati Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI […]

  • Soal Skandal Gedung Terarium Namalatu: Pemuda ICMI Maluku Desak Copot Jais Ely, Affandi Hassanusi dan Faisal Hukom

    Soal Skandal Gedung Terarium Namalatu: Pemuda ICMI Maluku Desak Copot Jais Ely, Affandi Hassanusi dan Faisal Hukom

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek Gedung Terarium di kawasan wisata Namalatu, Latuhalat, Ambon, kembali jadi sorotan. Proyek yang sudah menelan dana miliaran rupiah itu kini menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Achmad Jais Ely. Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Pemuda ICMI) Maluku menuding proyek yang sudah diguyur APBD tahun 2022 dan 2024 itu sarat masalah, namun […]

  • PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    PT SIM dan “Peta Konflik” Tak Berujung

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejak pertama kali masuk Maluku pada 2018, PT Spice Islands Maluku (PT SIM) perusahaan produksi pisang abaka ini memegang SKT untuk ribuan hektar lahan di Hatusuwa. Namun, alih-alih mengoptimalkan izin itu, PT SIM justru memilih melirik wilayah lain. Hatusuwa ditinggalkan, optimalisasi ribuan hektar tanpa laporan bulanan maupun tahunan kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB) […]

expand_less