Breaking News
light_mode

Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 225
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Handi D. Sella

(Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI)

Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya sedang salah?

Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat besar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi moral keberadaan kepolisian dalam negara hukum.

Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sejatinya merupakan pengkhianatan terhadap mandat tersebut. Terlebih lagi, perangkat hukum untuk menindak anggota yang menyimpang sebenarnya telah tersedia dan cukup jelas.

Dalam konteks disiplin internal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota. Untuk pelanggaran berat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh lagi, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri, mereka tetap diproses melalui peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi kekebalan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku, tanpa pengecualian.

Di samping itu, standar moral dan profesionalitas telah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini menggariskan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat profesi. Namun persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakan.

Sering kali, publik memandang penanganan kasus internal tidak cukup terbuka. Sanksi yang dijatuhkan terkadang dipersepsikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Mutasi atau demosi dianggap belum cukup memberi efek jera, apalagi jika pelanggaran tersebut tergolong pidana berat. Persepsi inilah yang memperdalam krisis kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari kacamata pengawasan eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan juga pada keterbukaan institusi itu sendiri.

Sudah saatnya reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan atau perubahan regulasi semata. Yang lebih mendesak adalah reformasi budaya dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap anggota sendiri. Loyalitas tertinggi aparat seharusnya bukan kepada individu atau kelompok, melainkan kepada hukum dan konstitusi.

Polisi memegang kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih di tubuh penegak hukum itu sendiri. Artinya, Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, justru sebaliknya.

Kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri benar-benar kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuatan polisi bukan hanya terletak pada kewenangannya, tetapi pada kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi utamanya.

Ingat, tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan hanya akan menjadi slogan.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini 5 Poin Hasil Audiensi IDI Maluku dengan Kapolda

    Ini 5 Poin Hasil Audiensi IDI Maluku dengan Kapolda

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku melibatkan organisasi profesi dokter dalam setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku dalam audiensi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026). Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, dr. Saleh Tualeka, menegaskan bahwa keterlibatan organisasi […]

  • PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

    PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Langsa,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus mempercepat upaya pemulihan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdampak banjir di wilayah Aceh. Perbaikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan menjadi kunci untuk pemulihan sistem kelistrikan Aceh. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo turun langsung memimpin percepatan pemulihan sekaligus memastikan seluruh sumber daya PLN dimobilisasi dan bekerja secara maksimal. Ia […]

  • PLN dan Dinkes Kota Ternate Bersinergi Sukseskan Ternate Electric Run 2025

    PLN dan Dinkes Kota Ternate Bersinergi Sukseskan Ternate Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut gelaran Ternate Electric Run 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, sebagai bagian dari langkah proaktif menjamin kesiapan aspek keselamatan dan layanan kesehatan selama acara. Kegiatan yang berlangsung pada pekan […]

  • Sianida Sitaan Diduga Dijual, Kapolres Buru Harus Diperiksa

    Sianida Sitaan Diduga Dijual, Kapolres Buru Harus Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan praktik jual-beli barang bukti kembali menyeret institusi kepolisian di Maluku. Polres Buru dituding menutup-nutupi jumlah sebenarnya sianida yang disita dalam operasi pada 27 Januari 2025. Pengusaha Hj. Hartini, yang terlibat dalam distribusi bahan kimia berbahaya atas pesanan Bripka ER itu menyebut total kiriman mencapai 300 karton dengan dua truk. Namun Polres Buru hanya mengumumkan […]

  • PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

    PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo telah melakukan penyalaan perubahan daya pelanggan potensial PDAM Darame menjadi 105 kVA. Perubahan daya ini dilakukan sebagai langkah strategis PDAM Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan distribusi air bersih, terutama saat Idul Fitri yang penuh dengan aktivitas tinggi […]

  • Paradoks Fiskal Kepulauan: Menagih Keadilan Distributif dalam RUU Daerah Kepulauan

    Paradoks Fiskal Kepulauan: Menagih Keadilan Distributif dalam RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Gufran Tuanaya (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, DMKP Fisipol UGM) Tajukmaluku.com-Pada 4 Juni 2026, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UndangUndang tentang Daerah Kepulauan. Ini bukan kabar biasa bagi jutaan warga yang tinggal di gugusan pulau-pulau Indonesia. Setelah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade oleh DPD RI bersama dengan daerah-daerah kepulauan […]

expand_less