Breaking News
light_mode

Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Handi D. Sella

(Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI)

Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya sedang salah?

Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat besar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi moral keberadaan kepolisian dalam negara hukum.

Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sejatinya merupakan pengkhianatan terhadap mandat tersebut. Terlebih lagi, perangkat hukum untuk menindak anggota yang menyimpang sebenarnya telah tersedia dan cukup jelas.

Dalam konteks disiplin internal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota. Untuk pelanggaran berat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh lagi, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri, mereka tetap diproses melalui peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi kekebalan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku, tanpa pengecualian.

Di samping itu, standar moral dan profesionalitas telah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini menggariskan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat profesi. Namun persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakan.

Sering kali, publik memandang penanganan kasus internal tidak cukup terbuka. Sanksi yang dijatuhkan terkadang dipersepsikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Mutasi atau demosi dianggap belum cukup memberi efek jera, apalagi jika pelanggaran tersebut tergolong pidana berat. Persepsi inilah yang memperdalam krisis kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari kacamata pengawasan eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan juga pada keterbukaan institusi itu sendiri.

Sudah saatnya reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan atau perubahan regulasi semata. Yang lebih mendesak adalah reformasi budaya dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap anggota sendiri. Loyalitas tertinggi aparat seharusnya bukan kepada individu atau kelompok, melainkan kepada hukum dan konstitusi.

Polisi memegang kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih di tubuh penegak hukum itu sendiri. Artinya, Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, justru sebaliknya.

Kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri benar-benar kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuatan polisi bukan hanya terletak pada kewenangannya, tetapi pada kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi utamanya.

Ingat, tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan hanya akan menjadi slogan.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Bulan K3 Nasional, PLN UP3 Ambon Gelar Simulasi Pencegahan Bahaya Kebakaran

    Sukseskan Bulan K3 Nasional, PLN UP3 Ambon Gelar Simulasi Pencegahan Bahaya Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka mendukung implementasi Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Nasional PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon menggelar simulasi kegiatan pencegahan bahaya kebakaran, Jumat (17/1/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di kantor UP3 Ambon ini menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon. General Manager PLN […]

  • PLN UIW MMU dan Polda Maluku Utara Resmi Jalin Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

    PLN UIW MMU dan Polda Maluku Utara Resmi Jalin Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara (MMU) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik melalui langkah strategis pengamanan infrastruktur kelistrikan. Senin (2/2/2026). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Teknis (PKT) tentang Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu di lingkungan PLN UIW MMU dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku […]

  • International Women’s Day 2025: Aksi Bisu, dan Duka Perempuan

    International Women’s Day 2025: Aksi Bisu, dan Duka Perempuan

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– “Indonesia boleh gelap tapi perempuan adalah cahaya yang tidak akan padam“. Demikian sorak perlawanan yang digaungkan para perempuan Maluku dalam Aksi Bisu memperingati International Women’s Day (IWD) di Bundaran Poka, Kota Ambon (10/3/2025). Gerakan aktivis perempuan yang diprakarsai oleh Korps HMI-Wati (Kohati) Komisariat Polnam, Kohati Komisariat Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI […]

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan di Dobo, Kini Listrik Kembali Normal

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Atasi Gangguan Sistem Kelistrikan di Dobo, Kini Listrik Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) gerak cepat menormalkan sistem kelistrikan di kawasan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Pasalnya, terjadi gangguan sistem yang menyebabkan listrik padam pada 23 Desember 2024, pukul 19.12 WIT kemarin. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan terdapat empat unit mesin dari total 11 mesin di sistem […]

  • Warga Desa Oki Baru Antusias Ikuti Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria

    Warga Desa Oki Baru Antusias Ikuti Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan memulai tahapan Program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Balai Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan program Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Penyuluhan dibuka secara […]

  • Semarak Bulan K3 Nasional, UPK Maluku Gandeng PMI Kota Ambon Laksanakan Kegiatan Donor Darah

    Semarak Bulan K3 Nasional, UPK Maluku Gandeng PMI Kota Ambon Laksanakan Kegiatan Donor Darah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku menyelenggarakan kegiatan donor darah pada, Jumat (24/1/2025). Kegiatan donor darah yang berlangsung di lobi kantor UPK Maluku itu berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ambon. Donor darah tak hanya diikuti oleh pegawai UPK Maluku, melainkan juga PLN HTD […]

expand_less